iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
Sebenarnya istilah PBF ALKES bila dikaji dengan dasar Permenkes 1191/2010 sudahlah tidak tepat lagi. Disebut dalam perundangan tersebut, “perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundangundangan” disebut sebagai Penyalur Alat Kesehatan atau yang disingkat sebagai PAK. Tentunya juga terdapat Cabang Penyalur Alat Kesehatan, dimana Cabang PAK ini adalah unit usaha dari PAK yang telah diakui. Jadi, mari kita mulai biasakan bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kenyataan dilapangan dan peraturan.
Terlepas dari kedua istilah tersebut, juga berbeda dengan pedagang eceran obat (toko obat berizin), diatur pula dalam Permenkes ini mengenai Toko Alat Kesehatan. Pengertiannya sendiri adalah unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Yah, sebagaimana kita bisa tebak bahwa baik PAK, Cabang PAK, maupun Toko ALKES; hanya bisa menyalurkan alat kesehatan yaitu instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Sekarang mengenai perizinan. Untuk menyalurkan alat kesehatan, setiap PAK; Cabang PAK; dan Toko ALKES wajib memiliki izin. Begitupun dengan Pedagang Besar Farmasi yang diatur dalam Permenkes 148/2011, wajib memiliki izin PAK. Tapi untuk Pedagang Eceran Obat atau yang kita kenal sebagai Toko Obat Berijin / TOB, begitupun dengan Apotek, tidak memerlukan izin tambahan untuk menyalurkan alat kesehatan. Mengenai perolehan izin juga tidak berbeda dengan PBF maupun Toko Obat. PAK diberikan oleh Direktur Jenderal, Cabang PAK diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, dan Toko ALKES diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten.
Nah, bagian yang paling seru adalah penanggung jawab dari PAK; Cabang PAK; dan Toko ALKES itu sendiri. Apakah akan sama halnya dengan PBF yang PJ-nya hanya boleh seorang Apoteker? Disebut dalam Permenkes 1191 tahun 2010 bahwa PAK harus memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Tidak disebut siapa yang berhak, dan ingat ya “...sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku”. Kemudian untuk Cabang PAK, memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan paling rendah asisten apoteker atau tenaga lain yang sederajat sesuai bidangnya. Disimak tuh, penanggungjawabnya “minimal asisten apoteker” atau “tenaga lain yang sederajat sesuai bidangnya”. Terakhir Toko ALKES, penanggung jawabnya adalah “tanda tanya” :). Ya, memang begitu di peraturan ini tidak disebut siapakah penanggungjawabnya, bahkan tidak disebut apakah perlu penanggung jawab. Tapi khusus mengenai Toko Alat Kesehatan ini, sesuai dengan pasal 27 dan 28, Kepala Dinkes Kota/ Kab memiliki kewenangan untuk menetapkan persayaratan pendiriannya.
Gimana, puyeng ngga? :) Karenanya untuk menjawab pertanyaan siapa yang berhak memikul beban sebagai penanggung jawab ini diperlukan informasi dari luar permenkes ini, yang tentunya harus dapat dipertanggungjawabkan. Informasi ini diberikan melalui acara sosialisasi oleh depkes yang dihadiri oleh Bpk. Sriyanto dan Ibu Emy pada bulan februari 2012 kemarin. Diinformasikan bahwa untuk PBF ALKES penanggung jawabnya harus Tenaga Teknis Kefarmasian dari D3 Farmasi, baik itu lulusan Akademi Farmasi maupun lulusan AKAFARMA/ ANAFARMA. Kemudian yang dimaksud “tenaga lain yang sederajat sesuai bidangnya” adalah S1 Distribusi & Penyalur. Saya yakin, mengenai informasi ini rekan-rekan akan banyak yang bertanya-tanya lebih lanjut. Saya juga sudah memin “hitam diatas putih”-nya kepada ibu Emy untuk diumumkan. Jadi kepada rekan yang ingin bertanya seputar informasi sosialisasi ini, dapat menghubungi para beliau itu ya.
Sebagai penutup, perlu diingat bahwa seluruh PBF ALKES / PAK / Toko ALKES yang perizinannya diterbitkan berdasar 1184/MenKes/Per/X/2004 dianggap masih berlaku hingga habis masa berlakunya, atau bagi yang izinya tidak terdapat tanggal masa berlaku, maka dianggap habis masa berlakunya pada 23 Agustus tahun 2013. Jangan lupa download peraturannya melalui link berikut: http://goo.gl/1SzU0n . Demikian artikel kali ini, moga bermanfaat.
PBF Alat Kesehatan | PAK & Toko ALKES
4/
5
Oleh
Admin
3 komentar
saya mau tanya.
Replysaya berniat membuka toko alkes di area cianjur.
izin apa saja ya, yg harus kami kantongi untuk memdirikan usaha kami.?????
trims..
Silahkan download peraturannya di link yang baru saya cantumkan diatas ya.
Replypada bagian lampiran disampaikan apa saja yang perlu ada sebagai persyaratannya.
trims.
saya mau nanya nih,..bila pabrik yg membuat alkes meminta apoteker sebagai penanggungjawab dari proses pembuatan dan ekspor barang...berapa gaji yg layak kita minta ya?ISFI belum memberikan tanggapan yg positif...sedangkan di apotek sudah ada ketetapan yg pasti.. kita yg dipabrik..nasibnya gimana nih?
Reply