PBF Alat Kesehatan | PAK & Toko ALKES

PBF Alat Kesehatan | PAK & Toko ALKES

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

PBF alat kesehatan PAK alkesPembahasan kali ini bukanlah mengenai PBF yang berdasar pada Permenkes 148/MENKES/PER/VI/2011. Berbeda dengan jenis PBF tersebut, kali ini saja menulis tentang Pedagang Besar Farmasi Alat Kesehatan serta Toko ALKES berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan. Alasan saya menulis artikel ini dikarenakan ada informasi terbaru sebagaimana disampaikan Ibu Emy dari Departemen Organisasi Kaderisasi & Keanggotaan Pengurus Pusat PAFI, sekaligus memberikan poin-poin penting yang mungkin bisa kita ingat bersama. Yuk mari kita mulai saja bahas keterkaitannya dengan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Sebenarnya istilah PBF ALKES bila dikaji dengan dasar Permenkes 1191/2010 sudahlah tidak tepat lagi. Disebut dalam perundangan tersebut, “perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundangundangan” disebut sebagai Penyalur Alat Kesehatan atau yang disingkat sebagai PAK. Tentunya juga terdapat Cabang Penyalur Alat Kesehatan, dimana Cabang PAK ini adalah unit usaha dari PAK yang telah diakui. Jadi, mari kita mulai biasakan bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kenyataan dilapangan dan peraturan.

Terlepas dari kedua istilah tersebut, juga berbeda dengan pedagang eceran obat (toko obat berizin), diatur pula dalam Permenkes ini mengenai Toko Alat Kesehatan. Pengertiannya sendiri adalah unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Yah, sebagaimana kita bisa tebak bahwa baik PAK, Cabang PAK, maupun Toko ALKES; hanya bisa menyalurkan alat kesehatan yaitu instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Sekarang mengenai perizinan. Untuk menyalurkan alat kesehatan, setiap PAK; Cabang PAK; dan Toko ALKES wajib memiliki izin. Begitupun dengan Pedagang Besar Farmasi yang diatur dalam Permenkes 148/2011, wajib memiliki izin PAK. Tapi untuk Pedagang Eceran Obat atau yang kita kenal sebagai Toko Obat Berijin / TOB, begitupun dengan Apotek, tidak memerlukan izin tambahan untuk menyalurkan alat kesehatan. Mengenai perolehan izin juga tidak berbeda dengan PBF maupun Toko Obat. PAK diberikan oleh Direktur Jenderal, Cabang PAK diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, dan Toko ALKES diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten.

Nah, bagian yang paling seru adalah penanggung jawab dari PAK; Cabang PAK; dan Toko ALKES itu sendiri. Apakah akan sama halnya dengan PBF yang PJ-nya hanya boleh seorang Apoteker? Disebut dalam Permenkes 1191 tahun 2010 bahwa PAK harus memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Tidak disebut siapa yang berhak, dan ingat ya “...sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku”. Kemudian untuk Cabang PAK, memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan paling rendah asisten apoteker atau tenaga lain yang sederajat sesuai bidangnya. Disimak tuh, penanggungjawabnya “minimal asisten apoteker” atau “tenaga lain yang sederajat sesuai bidangnya”. Terakhir Toko ALKES, penanggung jawabnya adalah “tanda tanya” :). Ya, memang begitu di peraturan ini tidak disebut siapakah penanggungjawabnya, bahkan tidak disebut apakah perlu penanggung jawab. Tapi khusus mengenai Toko Alat Kesehatan ini, sesuai dengan pasal 27 dan 28, Kepala Dinkes Kota/ Kab memiliki kewenangan untuk menetapkan persayaratan pendiriannya.

Gimana, puyeng ngga? :) Karenanya untuk menjawab pertanyaan siapa yang berhak memikul beban sebagai penanggung jawab ini diperlukan informasi dari luar permenkes ini, yang tentunya harus dapat dipertanggungjawabkan. Informasi ini diberikan melalui acara sosialisasi oleh depkes yang dihadiri oleh Bpk. Sriyanto dan Ibu Emy pada bulan februari 2012 kemarin. Diinformasikan bahwa untuk PBF ALKES penanggung jawabnya harus Tenaga Teknis Kefarmasian dari D3 Farmasi, baik itu lulusan Akademi Farmasi maupun lulusan AKAFARMA/ ANAFARMA. Kemudian yang dimaksud “tenaga lain yang sederajat sesuai bidangnya” adalah S1 Distribusi & Penyalur. Saya yakin, mengenai informasi ini rekan-rekan akan banyak yang bertanya-tanya lebih lanjut. Saya juga sudah memin “hitam diatas putih”-nya kepada ibu Emy untuk diumumkan. Jadi kepada rekan yang ingin bertanya seputar informasi sosialisasi ini, dapat menghubungi para beliau itu ya.

Sebagai penutup, perlu diingat bahwa seluruh PBF ALKES / PAK / Toko ALKES yang perizinannya diterbitkan berdasar 1184/MenKes/Per/X/2004 dianggap masih berlaku hingga habis masa berlakunya, atau bagi yang izinya tidak terdapat tanggal masa berlaku, maka dianggap habis masa berlakunya pada 23 Agustus tahun 2013. Jangan lupa download peraturannya melalui link berikut: http://goo.gl/1SzU0n . Demikian artikel kali ini, moga bermanfaat.
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

PBF Alat Kesehatan | PAK & Toko ALKES
4/ 5
Oleh

3 komentar

heri
24 Agustus 2012 pukul 13.17 delete

saya mau tanya.
saya berniat membuka toko alkes di area cianjur.
izin apa saja ya, yg harus kami kantongi untuk memdirikan usaha kami.?????
trims..

Reply
avatar
25 Agustus 2012 pukul 03.40 delete

Silahkan download peraturannya di link yang baru saya cantumkan diatas ya.
pada bagian lampiran disampaikan apa saja yang perlu ada sebagai persyaratannya.
trims.

Reply
avatar
MARGARETHA
25 Februari 2013 pukul 09.14 delete

saya mau nanya nih,..bila pabrik yg membuat alkes meminta apoteker sebagai penanggungjawab dari proses pembuatan dan ekspor barang...berapa gaji yg layak kita minta ya?ISFI belum memberikan tanggapan yg positif...sedangkan di apotek sudah ada ketetapan yg pasti.. kita yg dipabrik..nasibnya gimana nih?

Reply
avatar