iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
Dahulu saat awal-awal blog ini dan grup fb PAFI mulai ramai diperbincangkan, banyak yang bertanya apa sih yg dilakukan selama ini. Jawaban saya atas pertanyaan itu bervariatif, tapi pada umumnya banyak yang saya jawab salah satu hal yang diperbuat PAFI untuk melindungi kita sebagai tenaga kefarmasian ialah dengan telah mengajukan hak uji materiil ke mahkamah agung. Saya pilih jawaban ini karena merupakan perbuatan hukum yang paling bergengsi yang saya ketahui, dimana Pengurus Pusat PAFI “bertarung” melawan Presiden untuk membela hak-hak seluruh Tenaga Teknis Kefarmasian di Indonesia. Tidak salah bukan bila saya pilih jawaban tersebut yang paling oke untuk menujukkan kinerja para pengurus PAFI selama ini, karena memang baru kali ini organisasi kita menunjukkan jati diri ke muka umum melawan orang nomor satu sebagai organisasi kefarmasian yang besar.
Kemudian kita juga sering membahas peraturan-peraturan baru yang terkait kefarmasian, yang dalam hal uji materiil tersebut diatas PP PAFI membela hak TTK sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009. Kalau rekan sempat membaca artikel terdahulu saya yang berjudul kontroversi PP 51/2009 ataupun sering mengikuti diskusi di grup FB PAFI, tentunya banyak tahu apa-apa saja yang menjadikan banyak pertanyaan mengenai kejelasan nasib kita sebagai tenga kefarmasian yang dahulu disebut dengan Asisten Apoteker. Suatu kegembiraan tersendiri bagi kita yang dengan peraturan tersebut telah memiliki nama – entah itu dibilang jabatan, pekerjaan, ataupun nama pembantu khusus dibidang farmasi – sendiri yang tidak terpaut dengan profesi Apoteker. Dengan peraturan tersebut kita dinamakan sebagai TTK. Namun permasalahannya adalah pada kewenangan yang dahulu dimiliki oleh kita sebagai AA, organisasi kita, hingga kemasalah registrasi dan uji kompetensi yang membuat banyak sekali pertanyaan dan mengundang protes-protes kita semua.
Karena kita menganggap bahwa PP 51/2009 ini banyak mengandung permasalahan itulah maka akhirnya PAFI sebagai organisasi kita melalui Rapat Kerja Nasional meminta Pengurus Pusat untuk segera bertindak melalui hukum, menggunakan hak untuk melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap peraturan ini. Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Pemerintah oleh Presiden. Jadi wajarlah bila penggunaan hak uji materiil kita ini menyebabkan PAFI harus melawan Presiden untuk menyampaikan suara kita sebagai anggotanya. Yang dalam hal ini PAFI diwakili Ketua Umum PAFI kita Bpk. Drs. Sriyanto melawan Presiden RI yang memberikan kuasa kepada Menteri Kesehatan RI dengan 8 (delapan) pejabatnya yang tujuh diantaranya dari biro hukum termasuk kepalanya, serta satu pejabat lagi merupakan kepala bagian hukum organisasi dan humas.
[caption id="attachment_1975" align="aligncenter" width="372"]
kiriman hak uji materiil peraturan pemerintah no 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian[/caption]
Sekarang pertanyaannya adalah bagaimana hasil dari uji materiil yang telah diajukan pada tanggal 24 agustus 2010 tersebut. Apakah dengannya kita telah mendapatkan kembali hak-hak kita yang dahulu kita miliki sebagai tenaga kefarmasian yang berprofesi sebagai Asisten Apoteker, ataukah sebaliknya kita telah kalah. Bila kalah apakah sebabnya, apa sajakah pembelaan dari Presiden, apa akibatnya terhadap kita kedepannya, apa yang bisa kita lakukan kedepannya. Semua pertanyaan itu dapat kita bahas nanti di RAKERNAS PAFI 2012 di jogja yang agenda, undangan ataupun proposalnya telah saya buatkan artikel tersendiri untuk didownload lampirannya. Nah, sebagai bahan kita untuk melakukan pembahasan terhadap hasil uji materiil tersebut, silahkan download lampiran artikel ini yang isinya adalah hasil scan keputusan MA atas uji materiil PP 51/2009. Silahkan klik link berikut: Uji Materiil Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 di: http://www.mediafire.com/?qb60a4puaysqgdq . Semoga bahan tersebut bisa kita jadikan pelajaran bersama, dan jangan lupa hadiri RAKERNAS PAFI 2012 untuk membahasnya.
iklan 336x280
iklan link responsive
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kemudian kita juga sering membahas peraturan-peraturan baru yang terkait kefarmasian, yang dalam hal uji materiil tersebut diatas PP PAFI membela hak TTK sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009. Kalau rekan sempat membaca artikel terdahulu saya yang berjudul kontroversi PP 51/2009 ataupun sering mengikuti diskusi di grup FB PAFI, tentunya banyak tahu apa-apa saja yang menjadikan banyak pertanyaan mengenai kejelasan nasib kita sebagai tenga kefarmasian yang dahulu disebut dengan Asisten Apoteker. Suatu kegembiraan tersendiri bagi kita yang dengan peraturan tersebut telah memiliki nama – entah itu dibilang jabatan, pekerjaan, ataupun nama pembantu khusus dibidang farmasi – sendiri yang tidak terpaut dengan profesi Apoteker. Dengan peraturan tersebut kita dinamakan sebagai TTK. Namun permasalahannya adalah pada kewenangan yang dahulu dimiliki oleh kita sebagai AA, organisasi kita, hingga kemasalah registrasi dan uji kompetensi yang membuat banyak sekali pertanyaan dan mengundang protes-protes kita semua.
Karena kita menganggap bahwa PP 51/2009 ini banyak mengandung permasalahan itulah maka akhirnya PAFI sebagai organisasi kita melalui Rapat Kerja Nasional meminta Pengurus Pusat untuk segera bertindak melalui hukum, menggunakan hak untuk melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap peraturan ini. Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Pemerintah oleh Presiden. Jadi wajarlah bila penggunaan hak uji materiil kita ini menyebabkan PAFI harus melawan Presiden untuk menyampaikan suara kita sebagai anggotanya. Yang dalam hal ini PAFI diwakili Ketua Umum PAFI kita Bpk. Drs. Sriyanto melawan Presiden RI yang memberikan kuasa kepada Menteri Kesehatan RI dengan 8 (delapan) pejabatnya yang tujuh diantaranya dari biro hukum termasuk kepalanya, serta satu pejabat lagi merupakan kepala bagian hukum organisasi dan humas.
[caption id="attachment_1975" align="aligncenter" width="372"]
Sekarang pertanyaannya adalah bagaimana hasil dari uji materiil yang telah diajukan pada tanggal 24 agustus 2010 tersebut. Apakah dengannya kita telah mendapatkan kembali hak-hak kita yang dahulu kita miliki sebagai tenaga kefarmasian yang berprofesi sebagai Asisten Apoteker, ataukah sebaliknya kita telah kalah. Bila kalah apakah sebabnya, apa sajakah pembelaan dari Presiden, apa akibatnya terhadap kita kedepannya, apa yang bisa kita lakukan kedepannya. Semua pertanyaan itu dapat kita bahas nanti di RAKERNAS PAFI 2012 di jogja yang agenda, undangan ataupun proposalnya telah saya buatkan artikel tersendiri untuk didownload lampirannya. Nah, sebagai bahan kita untuk melakukan pembahasan terhadap hasil uji materiil tersebut, silahkan download lampiran artikel ini yang isinya adalah hasil scan keputusan MA atas uji materiil PP 51/2009. Silahkan klik link berikut: Uji Materiil Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 di: http://www.mediafire.com/?qb60a4puaysqgdq . Semoga bahan tersebut bisa kita jadikan pelajaran bersama, dan jangan lupa hadiri RAKERNAS PAFI 2012 untuk membahasnya.
Hasil Uji Materiil PAFI vs Presiden ( PP 51/2009 )
4/
5
Oleh
Admin
7 komentar
berarti lulusan AKAFARMA dengan keluarnya keputusan MA tersebut, sudah hilang harapanya dan sudah tidak diakui sebagai tenaga teknis kefarmasian. Alangkah banyak teman2 dari AKafarma yg akan kehilangan pekerjaanya, dan bagaimana dengan nasib keluarganya, anak anaknya yang tergantung dengan penghasilan mereka sekarang ini jika harus kehilangan mata pencaharian hidup.
ReplyDilapangan lulusan akafarma tetap bisa bekerja sebagaimana biasanya.
ReplyMungkin nanti akan diadakan penyesuaian nama Program studi.
Kita kawal saja dari sekarang mengenai hal ini.
terimakasih ya mas dhony, kami mohon bantuan dan dukungannya karena pekerjaan (di apotik/instalasi farmasi RS) yang kami lakukan sekarang sudah kami jalani sejak lama dan hanya dengan pekerjaan ini kami bisa menghidupi keluarga. kami mohon jika ada informasi penting tentang nasib lulusan Akafarma, kami di beritahu. sekali lagi terimakasih
ReplyBaik.. nanti kita kabarkan hasil dari rakernas 2012 di jogja bulan desember ini.
ReplyAslmkm.. maaf sblumnya sy lulusan S1 frmasi stlah sy mmbaca putusa MA ini knp sy malah berpikiran bahwa seperti ada ketidak satujalan dgn profesi apoteker krn ada bbrp pasal yg justru sbenar'a melindungi pkerjaan profesi apoteker sbg penanggung jawab penyaluran sediaan farmasi berupa obat justru ingin dihapuskan n bisa dilakukan oleh tenaga kefarmasian dlm usulan revisi? bukankah tenaga kefarmasian itu berarti tenaga teknis kefarmasian n apoteker berarti dlm usulan ini TTK dpt menjadi seorang penanggung jawab penyaluran sediaan farmasi berupa obat (semua golongan obat).. saya hanya ingin tahu alasan dr PAFI mengusulkan revisi hal d atas seperti apa n mhoon maaf sebelumnya jika saya salah menafsirkan.. terimakasih
ReplyWa`alaikum salam..
ReplyBisa tolong diperinci dibagian mana dan halaman berapa ya, maksud pertanyaannya.
Sebab banyak hal dari putusan tersebut yang mungkin disangkut pautkan kepertanyaannya.
Dengan demikian, moga bisa dijawab pertanyaannya dengan tepat dan jelas.
terimakasih. :)
Mnrut sya pafi pusat hrs brjuang untuk dpt mrubah pp trsbt.pada kenyataannya yg bnr2 bkerja d apotek adlh asstn aptkr.klo memang pp trsbt dlksankan ssuai kytaan/fakta dlpgn mka tdk ad bedanya antra lulusan smf,akfar dgn smu umum lainnya.mgkin klo bpk2 yg mmbuat praturan tau knyataan d lpgn mka pp 51 trsbut psti akn dirubah.
Reply