iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
Untuk Daerah yang Belum Secara Resmi Dibentuk PC / PD PAFI
Update:
Bahwa mengingat banyak pula daerah yang walau telah dibentuk PC/PD, namun tidak aktif. Maka kepada seluruh TTK di Indonesia yang memerlukan Surat Rekomendasi PAFI, dipersilahkan mengikuti tata cara perolehan surat rekomendasi sebagaimana tertulis dipengumuman ini.
TIDAK perlu menunggu KTA jadi, proses pembuatan surat rekomendasi tetap berjalan. Silahkan minta nomor KTA yang belum selesai di cetak ke Ibu Emy. Maksimal dapat diperoleh 3 hari setelah permohonan surat rekomendasi diterima.
Pertama: Memperoleh Kartu Tanda Anggota Nasional PAFI
Berdasarkan Keputusan Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Perubahan Keputusan 03 Tahun 2009 Tentang Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) PAFI, maka tata cara perolehannya adalah sebagai brerikut:
- Mengisi formulir permohonan KTAN sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini;
- Membayar biaya perolehan KTAN, sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ke: Bendahara Umum Pengurus Pusat PAFI Bank BCA KCP Purbalingga Jawa Tengah Nomor Rekening AC. 0970300988 atau BANK MANDIRI KCP Purbalingga No. Rekening : AC 139-00-1096737-4 a/n. SUGIARTI;
- Satu lembar foto copy SIAA yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi atau kalau belum ada dapat dilampirkan foto copy Ijazah Sarjana Farmasi atau ijazah Akademi Farmasi atau ijazah Poltekkes Jurusan Farmasi atau Ijazah Akafarma atau Ijazah Poltekkes Jurusan Anafarma atau Ijazah Asisten Apoteker bagi lulusan SAA dan SMF. Bagi lulusan SMK Farmasi disamping melampirkan foto copy Ijazah juga melampirkan foto copy Sertifikat Kompetensi Keahlian SMK Bidang Kesehatan Program Keahlian Farmasi yang diterbitkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Departemen Kesehatan RI.
- Kirim hasil scan formulir yang telah diisi, lampiran, & bukti pembayaran kesalah satu email:
(1) www.emy_pafi@yahoo.com
(2) emy_pafi.depokk@yahoo.co.id
(3) emisriwahyuni09001013@gmail.com
- Konfirmasikan pengiriman (sms / call dengan menyebutkan identitas) ke Ibu Hj. Emy Sriwahyuni No. Hp. +6281615055391 atau +6281703501465 atau +623171434773
- KTAN yang telah selesai akan dikirm langsung via pos ke alamat pemohon.
Kedua: Memperoleh Surat Rekomendasi PAFI Untuk STRTTK / SIKTTK
Berdasarkan Surat Pengurus Pusat PAFI No. 30-2011 ttg Usul Pelaksanaan Permekes 889/2011, dan Surat Pengurus Pusat PAFI No. 36-2011 ttg Rekomendasi Untuk STRTTK dan SIKTTK, maka tatacara perolehan surat rekomendasi adalah sebagai berikut.
- Syarat utama harus benar-benar dari daerah yang belum ada PC & PD PAFI. Bila ragu, silahkan kontak Ibu Hj. Emy Sriwahyuni No. Hp. +6281615055391 atau +6281703501465 atau +623171434773.
- Membayar biaya perolehan untuk STRTTK atau SIKTTK, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per-rekomendasi. Ditujukan ke rekening Bank Mandiri Cab. Sidoarjo No. 141-00-0430192-5 a/n Emy Sriwahyuni.
- Scan dokumen berikut:
- KTP / SIM / Paspor yang masih berlaku
- Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian (untuk SMKF, wajib disertai Sertifikat Kompetensi Keahlian SMK Bidang Kesehatan Program Keahlian Farmasi yang diterbitkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Departemen Kesehatan RI)
- SIK (bagi yang belum pernah mempunyai SIAA)
- STRTTK (bagi pemohon rekomendasi SIKTTK)
- KTAN PAFI
- Bukti pembayaran perolehan surat rekomendasi STRTTK/ SIKTTK
- Kirim hasil scan ke email: sekretariat@pafi-blog.info
- Konfirmasikan (hanya untuk sms, dgn menyebut identitas) ke 089688625447 a/n Dhony
- Surat rekomendasi yang telah selesai akan dikirim ke email pemohon.
Ketiga: Memperoleh Surat Pernyataan Akan Mematuhi Dan Melaksanakan Ketentuan Etika Kefarmasian
Berdasarkan Surat Edaran PP PAFI tertanggal 10 Agustus 2011, untuk membuat surat ini cukup dengan mengisi contoh surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian, sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
Keempat: Memperoleh Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian
Berdasarkan Kepmenkes 889/2011, STRTTK diperoleh dengan mengajukan pemohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Biaya perolehan STRTTK tergantung daerah masing-masing. Jadi silahkan datang ke dinkes propinsi setempat untuk mengisi surat permohonan pembuatan STRTTK yang telah disediakan disana, disertai dengan persyaratan yaitu:
- Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memilikisurat izin praktik;
- Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
- Surat rekomendasi kemampuan dari PAFI untuk STRTTK; dan
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Kelima: Memperoleh Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | SIKTTK
Berdasarkan Kepmenkes 889/2011, SIKTTK diperoleh melalui Dinkes kota/kabupaten tempat bekerja. Perbedaannya bila dahulu satu SIKAA tidak diatur dapat digunakan untuk berapa fasilitas kefarmasian, maka dalam permenkes 889/2011 ini, SIKTTK diatur paling banyak untuk 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian. Adapun persyaratannya:
- Fotokopi STRTTK;
- Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian (tidak ada format khusus);
- Surat rekomendasi dari PAFI untuk SIKTTK; dan
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4sebanyak 2 (dua) lembar.
Catatan:
*) Untuk segala pertanyaan, komentar, ataupun saran; berkenaan pengumuman ini silahkan kirim email ke sekretariat@pafi-blog.info (diutamakan) atau silahkan kontak Dhony Pratama di nomor 089688625447 (sms terlebih dahulu)
*) Untuk mendapatkan peraturan ataupun keputusan sebagaimana disebut dalam pengumuman ini, silahkan kirim email permintaan ke sekretariat@pafi-blog.info
*) Untuk mengkonfirmasi kebenaran pengumuman ini, silahkan kontak: Hj. EMY SRIWAHYUNI, Sekretaris Departemen OKK PP PAFI, HP. +6281703501465, +6281615055391, +623171434773. Hj. ENDANG SULISTYANING RAHAYU, Ketua Departemen OKK PP PAFI, HP. +6281331037453. HENDRO TRI PANCORO, Sekretaris Jendral PP PAFI, HP. +628123160141. SRIYANTO, Ketua Umum PP PAFI, HP. +628125943878.
*) Silahkan download berkas pelengkapnya dari link berikut:
1. Berkas Pengumuman Perolehan Surat Rekomendasi PAFI di: http://goo.gl/sB5iip
2. Lampiran Perolehan Surat Rekomendasi PAFI di: http://goo.gl/dpClZ8
PENGUMUMAN TATA CARA PEROLEHAN SURAT REKOMENDASI PAFI
4/
5
Oleh
Admin
55 komentar
Hey, that post leaves me feeling foliosh. Kudos to you!
ReplyAssalamu'alaikum, saya lina lulusan S1 farmasi UAD. Saya mau menanyakan untuk memperoleh Surat Rekomendasi PAFI untuk STRTTK / SIKTTK itu kalau ijazah belum keluar bisa pakai Surat Tanda Lulus atau tidak. Mohon infonya,Terimakasih.
ReplyWa`alaikumsalam Wr.
ReplyTergantung kebijakan dinkes-nya mba lina. Baru-baru ini saya denger ada daerah yang menolak surat keterangan lulus tersebut.
Jadi, silahkan dicoba dulu. Biasanya kalau untuk lulusan luar daerah yang ingin segera mendapat STRTTK (karena STRTTK pertama harus diuruskan oleh tempat pendidikan, di daerah tempat pendidikan tersebut), kemungkinan dimudahkan lebih besar.
Moga membantu.
Salam PAFI
saya lulusan smf. Tapi sampai sekarang saya belum punya SIAA
ReplyYang saja tanyakan bagaimana cara memperoleh surat ijin asisten
apoteker,,
(karena alamat email salah, saya masukkan di comment saja)
Seharusnya sekolah yang menguruskan SIAA yang pertamakali. Bila tidak
Replykemungkinan akan susah nantinya pada saat memperoleh izin baru. Izin
baru sekarang namanya Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian
(STRTTK). Untuk daerah jawa barat, bagi yang belum pernah memiliki SIK
(lulusan 2003 keatas) atau belum pernah memiliki SIAA, maka untuk
memperoleh STRTTK harus melalui uji kompetensi.
Sekedar menjawab pertanyaan Bpk Sandi. Cara untuk memperoleh STRTTK
dapat di dilihat pada artikel:
http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
Segala persyaratan tersebut nantinya diserahkan ke Dinkes Prov untuk
mendapat STRTTK. Kemudian serahkan syarat untuk membuat SIKTTK di
dinkes kota/kab tempat bapak bekerja.
Demikian. Moga membantu.
Saya dari Bengkulu
ReplyKita mau bikin KTAN secara kolektif,kemana kami harus mengirimkan formulir dan lampirannya
Baik Kolektif ataupun perorangan, tatacaranya sama dengan diatas. Formulir beserta lampirannya, silahkan di email ke salah satu alamat berikut:
Reply(1) emy_pafi@yahoo.com
(2) emy_pafi.depokk@yahoo.co.id
(3) emisriwahyuni09001013@gmail.com
Jangan lupa konfirmasikan dengan sms ke ibu emy-nya agar segera ditindaklanjuti. Bila mau mengirim melalui pos atau fax, silahkan sms/ call ibu emy untuk mendapat alamat sekeretariat dengan lengkap.
Moga jelas jawaban saya. Trims.
saya tinggal&bekerja di wilayah Cikarang (Bekasi,sedangkan saya lulusan Jakarta,apa benar jika ingin membuat SIKTTK saya harus membuat surat keterangan lolos butuh dahulu dari DINKES PROV.DKI,baru kemudian ke DINKES PROV.JAWA BARAT kemudian diserahkan ke Dinkes kab.Bekasi?
Replyapa tidak ada cara yglebih mudah?
Iya, prosedurnya memang begitu.
ReplyCara yang lebih mudah ialah dengan mencoba. Maksudnya coba aja langsung serahkan semua persyaratan STRTTK ke Dinkes Jawa Barat, bila mereka memang meminta ya mau ga mau harus begitu. Hal ini juga didasarkan pada pengalaman beberapa teman yang pernah melakukan hal demikian dan berhasil diterima berkasnya hingga selesai perizinan tanpa masalah. Hal lain lagi yang menjadi dasar adalah ada dinkes yang menaggap bahwa surat lolos butuh itu sekarang sudah tidak ada lagi.
Jadi, silahkan coba saja. Toh tidak ada ruginya, karena bagaimanapun juga berkas yang ditolak atau diterima tetep dipake baik di dinkes DKI ataupun di JABAR.
Yang perlu dimengerti adalah bahwa surat lolos butuh bertujuan untuk memindahkan administrasi perizinan kita dari propinsi yang lama ke propinsi yang baru. Yah, singkat cerita untuk mempermudah kita sehingga tidak perlu harus keluar propinsi untuk mengurus izin ini. STRTTK pada dasarnya sama dengan SIAA dalam hal sifatnya yang nasional, yang artinya berlaku untuk seluruh wilayah indonesia. Dengan demikian bila membuat STRTTK di DKI, kemudian membuat SIKTTK di bekasi, seharunya tidak masalah. Namun, dari pp 51/2011 jo to permenkes 889/2011 serta kenyataan dilapangan, kemungkinan besar dinkes kab/kota akan meminta STRTTK yang satu propinsi dgn kab/kota dinkes tersebut.
Semoga membantu,
Salam PAFI.
mohon infonya berapa lama waktu sampai terbit STRTTK? karena sy sudah mengurus dari awal muncul peraturan terbaru tersebut tapi sampai saat ini STRTTK belum terbit. Padahal SIAA sy sudah expired Juli 2011. Sedangkan saat ini sy menjadi penanggung jawab alkes di sebuah perusahaan farmasi. Bagaimana kalau sewaktu - waktu ada pemeriksaan dari Dinkes atau BPOM? mohon solusi nya
ReplyBerdasarkan peraturan sih, harusnya 14 hari sudah selesai. Tapi ya dimaklumi saja, namanya juga masa transisi.
ReplyKalau memang benar triya telah mengajukannya dan sampai sekarang belum terbit dari dinkes-nya. Maka triya tenang saja, karena itulah argumen yang triya pegang.
Bilang saja sedang di proses di dinkes propinsi, pasti penyidik ppns dari bpom bakal ngerti. Kalo ngga ya minta mereka tanya ke petugas disana. Selain kita, perizinan apoteker juga banyak yang telat kok.
Yang perlu dipastikan adalah memang benar bahwa sampai hari ini, strttk-nya belum terbit oleh dinkes.
moga tips sederhana ini bisa menenangkan ya.
salam pafi.
Reply# Fotokopi STRTTK;
# Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian (tidak ada format khusus);
# Surat rekomendasi dari PAFI untuk SIKTTK; dan
# Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4sebanyak 2 (dua) lembar.
kira2 klo srt pernyataan apt itu contohx sprti ap y formatx?
Tidak ada peraturan yang mengharuskan surat pernyataan apoteker/pimpinan tempat kerja, harus dengan format tertentu. Jadi formatnya bebas, asal menjelaskan isi; identitas; clausal; tempat & waktu; sudah cukup.
Replyapakah permohonan STRTTK masih bisa diurus sampai skrng????
ReplyYang tidak bisa itu, mengurus pemutihan STRTTK dari SIAA.
ReplyJadi mulai tahun 2012 hingga seterusnya, semua harus mengurus STRTTK murni seperti lulusan baru.
Silahkan diurus ya.
bagaimana bentuknya formulir permohonan KTAN? ingin gabung jadi anggota PAFI..
Replydibawah artikel diatas ada link untuk download berkas-berkas pelengkap STRTTK & SIKTTK termasuk formulir permohonan KTAN.
ReplySilahkan diunduh. Tanya aja kalo ada kesulitan.
Kyknya ribet bngt mau urus STRTTK itu ya.. Sy AA lulus SMF d DKI thn 2001. Tp blm pernah urus STRTTK. Skrg sy tinggal d tangerang selatan, mau urus STRTTK untuk wilayah tangerang selatan, gmn caranya?
ReplyKalau cuma dibaca teorinya emang kelihatan ribet banget, tapi kalo dah dijalanin bakal mudah kok.
ReplyPaling cuma merasa ribet harus minta surat kesana kemari aja plus antriannya.
Padahal sama saja dengan saat kita mengurus dulu SIAA & SIKAA.
Untuk tanggerang selatan, tatacaranya sama seperti tertulis diatas.
Mengurus STRTTK tinggal datang ke dinkes propinsi setempat, ntar semuanya dijelaskan sedetil-detilnya ama petugas disana.
Bersabar saja ya meluangkan waktu tuk ngurus ini. :)
saya lulusan S1 farmasi di univ. di jakarta..yg mau saya tanyakan,saya sekarang tinggal di surabaya.apakah bisa mengurus strttk di surabaya lewat pafi web ini??
Replyyang menerbitkan STRTTK adalah dinkes propinsi, PAFI disini hanya membantu memberikan rekomendasi sebagai salah satu syarat memperoleh izin tersebut.
ReplyKalau mau secara kolektif hingga selesai diuruskan oleh pafi, silahkan datang ke pd pafi jatim.
klw di daerah dapat rekomendasi PAFI gmn???
Replyuntuk urus SIKTTK. MKSIH..
Caranya sama, langsung kontak pafi cabang di kota/kabupaten tempat kita berada.
ReplyBawa saja persyaratan seperti diatas, agar tidak perlu bolak-balik hanya untuk melengkapi berkas.
Sy lulusan smf 2004,pgn ngurus Str,apa perlu uji kompetensi?
ReplyUntuk daerah tertentu masih mengharuskan uji kompetensi dulu agar mendapatkan surat rekomendasi dari PAFI sebagai salah satu syarat perolehan STRTTK dr dinkes propinsi. Jadi silahkan kontak Pengurus Cabang setempat ya untuk info lebih lengkap.
Replymaaf diluar konteks .. untuk kegiatan Baksos jika di PAFI diberikan berapa SKP dan tlng referensinya. terima kasih
ReplyBisa dikoordinasikan langsung dengan Ibu Emy di Departemen OKK PP PAFI, HP: 081615055391/081703501465
Replymoga membantu.
Saya lulus 2011 smkf dijakarta, bagaimana caranya dapat rekomendasi dri pafi untuk membuat sik
Replylangsung saja dateng ke sekretariat pafi jakarta ya.
Replybila tidak tau alamatnya, bisa tanya2 di grup fb kita:
http://www.facebook.com/groups/66565684614/
sy lulusan smf makassar 2005, bgmn cara memperoleh surat rekomendasi untuk mengurus strttk di prov . sulbar karena pafi disana tidak aktif
ReplySilahkan kontak Hj. EMY SRIWAHYUNI, Sekretaris Departemen OKK PP PAFI, HP. +6281703501465, +6281615055391, +623171434773
ReplyUntuk mendapat surat rekomendasi langsung dari Pengurus Pusat.
apakah untuk mengurus surat2 di PAFI mengeluarkan biaya??karenaa di daerah saya, pengurusannya biayanya cukup tinggi, sedangkan di daerah lain gratis.
Replyterima kasih
sya lulusan smf jakarta tetapi akan bekerja di bekasi saya ingin memperpanjang siaa saya, bagaimana prosedurnya, mohon bantuannya thanks
ReplyUntuk ada daerah-daerah tertentu yg menggratiskan, ada pula yg mengharuskan membayar.
ReplyBila memang dirasa biaya tersebut terlalu tinggi, Silahkan adukan ke Hj. EMY SRIWAHYUNI, Sekretaris Departemen OKK PP PAFI, HP. +6281703501465, +6281615055391, +623171434773.
Moga kelak biayanya bisa dipermurah.
trims.
SIAA sekarang tidak berlaku lagi.
ReplyJd silahkan persiapkan saja persyaratan untuk membuat STRTTK sebagaimana ditulis diatas untuk diurus di dinkes propinsi.
Persyaratan tersebut tinggal diserahkan, bayar sekitar Rp. 50ribu / gratis (tergantung kebijakannya), trus tunggu jadi.
Moga membantu. Trims.
sy sdh menscan persyaratan untk KTAN sejak tanggal 17 februari 2013, tp blum ada jawaban, kira2 pembuatan KTANnya brp lama pak?
Replybiasanya 1 minggu juga selesai kok. Coba kontak ke Hj. EMY SRIWAHYUNI, Sekretaris Departemen OKK PP PAFI, HP. +6281703501465, +6281615055391, +623171434773.
Replyuntuk infonya ya.
trims
Kepada
ReplyYth. Para Pengurus PAFI
Saya ingin bertanya. STRTTK saya dibuat di Kupang, NTT. Tapi sekarang saya bekerja di Jakarta, dan saya hendak mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi PAFI dan KTAN. Bagaimana mengurusnya? Apakah harus diurus di Kupang, NTT atau bisa juga diurus di Jakarta? Kalau bisa di Jakarta, dimana alamat dan pernsyaratannya?
Terima kasih untuk perhatiannya!
Salam Santun!
Salam kenal sdri Shanty..
ReplySurat rekomendasi diperoleh di pafi cabang setempat kita bekerja sekarang.
Jadi perolehannya bisa di Jakarta.
Silahkan kontak Sekretariat PAFI DKI Jakarta
Poltekes Farmasi Kemenkes II
Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat 10430
Phone: 021-4244486
Email: pafi_jakarta@yahoo.co.id
Terimkasih.
Kepada
ReplyYth. Para Pengurus PAFI
Saya ingin bertanya. Bagaimana cara mendapatkan formulir untuk daftar KTAN? agar saya bisa mendapatkan surat rekomendasi PAFI pembuatan STRTTK. dan saya tidak tahu PAFI di daerah Bekasi dimana.. apakah ikut PAFI Jawa Barat di Bandung?
Contoh formulirnya ada dilampiran artikel ini. Tuh ada diatas link downloadnya.
ReplySilahkan gabung di grup fb kita ya, trus tulis pertanyaannya.
rekan TTK dari seluruh tanah air siap menjawab.
trims.
Salam...
ReplyMaaf mau nanya...saya tahun kmaren bkerja di daerah bekasi dan sudah memiliki STRTTK+SIKTTK...sdgkan tahun ini saya bkerja di tempat baru di Cilacap jawa tengah...pertanyaan saya "gmn caranya ya pak?untuk membuat SIKTTK di tempat baru saya,sdgkan saya sudah punya SIKTTK di tempat lain?"
Mohon infonya...
Trimakasih bnyak...
Di bekasi masih bekerja?
ReplyKalau tidak maka SIKTTK di bekasi dianggap sudah tidak berlaku lagi.
Silahkan saja buat SIKTTK di daerah tempat kerja sekarang (cilacap).
Kalau masih bekerja di bekasi, ingat saja TTK maksimal boleh bekerja di 3 tempat.
Tp kalaupun masih kerja di bekasi, tentunya bakal susah bila nantinya ditanya oleh pihak DKK ketika mengajikan permohonan SIKTTK setempat.
saya bingung formulir permohonan KTAN ltu seperti apa ada contohnya gak pak..
Replymksh
Ada di dalam lampiran artikel ini. Download aja melalui link yg ada diatas.
Replysalam.....
Replymau tanya...!saya mau mengajukan permohonan surat rekomendasi PAFI buat mengurus STRTTK Masalahnya saya bekerja dimalang, tetapi berdomisili di kota kediri, trus apa bisa saya minta surat itu di kota malang...?
terima kasih...!
Iya harus minta di PAFI cabang malang, karena biasanya dinkes akan meminta surat rekomendasi yg sesuai dengan domisili tempat kerja.
Replyassalamualaikum
Replysaya mw tanya, klo mw membuat SIKTTK itu saya harus dtg ke sekretariat PAFI yg dmn ya? yg di jakarta selatan atau yg di percetakan negara??
mohon diberikan alamat lengkapnya. terimakasih
wa'alaikumsalam wr. wb.
Replycoba dikontak dulu ya pafi daerah dki jakarta,
takutnya alamat sekretaritnya sudah pindah, sebab pergantian pengurus biasanya diikuti juga perganitan alamat sekretariat.
silahkan kontak ke:
Silahkan kontak Sekretariat PAFI DKI Jakarta
Poltekes Farmasi Kemenkes II
Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat 10430
Phone: 021-4244486
atau lewat grup fb-nya di: http://www.facebook.com/groups/235957616476638/
moga membantu.
trims.
assalamualaikum
Replysaya mau tanya ,kalo asisten apoteker boleh bekerja diberapa saran kefarmasian?jika lebih dari 1 sarana apa harus membuat SIKnya baru lg?trimakasih mohon bantuannya
wa'alaikumsalam wr. wb.
ReplyAA boleh kerja di 3 fasilitas kefarmasian.
Yup jika tempat kerja baru kita belum terdaftar di SIKTTK yang kita miliki, wajib kita perbaharui.
trims.
Apakah ada standar gaji Asisten Apoteker sebagai Penanggung Jawab Toko Obat atau sebagai AA di Apotek ??? yang ditetpkan oleh Organisasi atau oleh Menteri Tenaga Kerja ???
ReplyUntuk ketetapan organisasi PAFI, ada. Contohnya di Jabar, dgn didasarkan keputusan bersama dinakertrans dan PAFI.
ReplyPada dasarnya sih sama dgn standarisasi UMR yang ada di seluruh indonesia.
Minimal gaji seorang karyawan baru di sebuah usaha adalah senilai UMR dgn minimal waktu kerja 8 jam.
bang dhony . apakah ada undang" nya untuk gaji asisten apoteker ?
Replyngga ada. Pun untuk tenaga kerja lainpun (dokter, apoteker, perawat, bidan. dll) ngga ada peraturan yg mengaturnya secara spesifik.
ReplyYg ada peraturan ketenagakerjaan secara umum, dimana semua tenaga kerja mengikutinya sebagai batas minimalnya.