iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
Materi Uji Kompetensi Berbasis Standar Kompetensi Profesi Asisten Apoteker ini saya sampaikan berdasar mater dari Bpk Drs. Hendro Tri Pancoro. Semoga tidak ada yang salah dalam penyampainnya saya ini ya, karenanya diharapkan rekan-rekan yang telah mendapat materi ini dapat meluruskan kesalahan yang terjadi. Akan lebih baik lagi kalo Pak Hendro-nya yang negur langsung. Kalau lagi siskamling di fb/web pak ya :).
Kalau berbicara masalah uji kompetensi ini pasti banyak yang pro dan kontra. Tapi disini saya mau fokus untuk menyampaikan materinya terlebih dahulu, setelahnya anda simpukan sendiri mengenai masalah ini. Disampaikan bahwa tantangan utama di masa mendatang dari seorang Tenaga Teknis Kefarmasian adalah meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif di semua sektor termasuk sektor jasa, termasuk didalamnya adalah meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian. Hal inilah yang menyebabkan TTK harus kompeten, profesional, dan memenuhi standar kompetensi.
Rekan-rekan semua tau dan bahkan banyak yang beralasan bahwa dengan diterbitkannya Permenkes 889/2011, yang dengan tidak menyebutkan satupun ttg uji kompetensi bagi TTK maka hal itu memang tidak bisa dilakukan. Sebenarnya hal itu tidak benar, karena TTK pun memiliki hak untuk mengembangkan kompetensinya. Paling tidak terdapat tiga dasar yang dapat menjadi pegangan kita untuk melakukan uji kompetensi.
Yang pertama adalah UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 Pasal 11 dan Pasal 18, dimana pasal-pasal tersebut menyatakan hak dari TTK sebagai tenaga kerja untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja yang dibutikan dengan pengakuan kompetensi kerja berupa sertifikasi kompetensi kerja.
Kedua adalah dari UU SISDIKNAS No. 20/2003 terutama pada pasal 61. Dalam salah satu ayat pasal ini dijelaskan bahwa sertifikasi kompetensi dapat diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.
Ketiga adalah dari “quality management system-requirements ISO 9001:2008 pada 6.2; 6.2.1; dan 6.2.2. Pada intinya disebutkan bahwa seorang pegawai ataupun pekerja dapat mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung atas kesesuaian persyaratan suatu produk, karenanya haruslah kompeten dalam pendidikan; pelatihan; kemampuan; serta pengalaman. Berkenaan mengenai hal kompetensi, pelatihan dan awareness inilah diharapkan organisasi menentukan, menerapkan, mengevaluasi, memastikan dan memelihara semua yang berkenaan dengan hal tersebut.
Materi uji kompetensi disusun/dirumuskan oleh Komisi Standarisasi & Komite Profesi. Materi ini mengacu pada Standar Kompetensi yang telah ditetapkan dalam Standar Profesi TTK/ AA. Materinya pun dapat dikembangkan/ dimodifikasi dengan syarat tetap mengacu pada SOP/ Protap & ketentuan yang ada di tempat pakar dibidang nakes bekerja/ Yankes, dsb.
Kualifikasi Pendidikan AA berdasar Keputusan Menteri Kesehatan No. 679/Menkes/SKN/2003, terbagi menjadi dua yaitu jenjang pendidikan menengah dan jenjang pendidikan tinggi. Jenjang Pendidikan Menengah meliputi lulusan SAA dan lulusan SMF. Sedangkan jenjang pendidikan tinggi meliputi:
• Diploma III Farmasi:
o Lulusan Akademi Farmasi
o Lulusan Poltekers Jurusan Farmasi
• Diploma III Analis Farmasi dan Makanan
o Lulusan Analis Farmasi dan Makanan
o Lulusan Poltekes Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan
Demikian materi Uji Kompetensi Berbasis Standar Kompetensi Profesi Asisten Apoteker ini saya coba sampaikan. Memang banyak materi yang tidak saya muat karena sifatnya yang sangat teoritis, dan berkelanjutan bila ditulis. Termasuk itu farmasi komunitas, farmasi rumah sakit, farmasi industri; yang disertai unit-unitnya, hingga ke mekanisme uji kompetensi dan sertifikasi. Yang jelas jangan lupa dengan Kepmenkes 573/2008 mengenai standar profesi AA yang masih berlaku hingga sekarang. Okey, moga materi selanjutnya bisa saya sampaikan dengan lebih baik. Salam PAFI.
iklan 336x280
iklan link responsive
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kalau berbicara masalah uji kompetensi ini pasti banyak yang pro dan kontra. Tapi disini saya mau fokus untuk menyampaikan materinya terlebih dahulu, setelahnya anda simpukan sendiri mengenai masalah ini. Disampaikan bahwa tantangan utama di masa mendatang dari seorang Tenaga Teknis Kefarmasian adalah meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif di semua sektor termasuk sektor jasa, termasuk didalamnya adalah meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian. Hal inilah yang menyebabkan TTK harus kompeten, profesional, dan memenuhi standar kompetensi.
Rekan-rekan semua tau dan bahkan banyak yang beralasan bahwa dengan diterbitkannya Permenkes 889/2011, yang dengan tidak menyebutkan satupun ttg uji kompetensi bagi TTK maka hal itu memang tidak bisa dilakukan. Sebenarnya hal itu tidak benar, karena TTK pun memiliki hak untuk mengembangkan kompetensinya. Paling tidak terdapat tiga dasar yang dapat menjadi pegangan kita untuk melakukan uji kompetensi.
Yang pertama adalah UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 Pasal 11 dan Pasal 18, dimana pasal-pasal tersebut menyatakan hak dari TTK sebagai tenaga kerja untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja yang dibutikan dengan pengakuan kompetensi kerja berupa sertifikasi kompetensi kerja.
Kedua adalah dari UU SISDIKNAS No. 20/2003 terutama pada pasal 61. Dalam salah satu ayat pasal ini dijelaskan bahwa sertifikasi kompetensi dapat diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.
Ketiga adalah dari “quality management system-requirements ISO 9001:2008 pada 6.2; 6.2.1; dan 6.2.2. Pada intinya disebutkan bahwa seorang pegawai ataupun pekerja dapat mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung atas kesesuaian persyaratan suatu produk, karenanya haruslah kompeten dalam pendidikan; pelatihan; kemampuan; serta pengalaman. Berkenaan mengenai hal kompetensi, pelatihan dan awareness inilah diharapkan organisasi menentukan, menerapkan, mengevaluasi, memastikan dan memelihara semua yang berkenaan dengan hal tersebut.
Materi uji kompetensi disusun/dirumuskan oleh Komisi Standarisasi & Komite Profesi. Materi ini mengacu pada Standar Kompetensi yang telah ditetapkan dalam Standar Profesi TTK/ AA. Materinya pun dapat dikembangkan/ dimodifikasi dengan syarat tetap mengacu pada SOP/ Protap & ketentuan yang ada di tempat pakar dibidang nakes bekerja/ Yankes, dsb.
Kualifikasi Pendidikan AA berdasar Keputusan Menteri Kesehatan No. 679/Menkes/SKN/2003, terbagi menjadi dua yaitu jenjang pendidikan menengah dan jenjang pendidikan tinggi. Jenjang Pendidikan Menengah meliputi lulusan SAA dan lulusan SMF. Sedangkan jenjang pendidikan tinggi meliputi:
• Diploma III Farmasi:
o Lulusan Akademi Farmasi
o Lulusan Poltekers Jurusan Farmasi
• Diploma III Analis Farmasi dan Makanan
o Lulusan Analis Farmasi dan Makanan
o Lulusan Poltekes Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan
Demikian materi Uji Kompetensi Berbasis Standar Kompetensi Profesi Asisten Apoteker ini saya coba sampaikan. Memang banyak materi yang tidak saya muat karena sifatnya yang sangat teoritis, dan berkelanjutan bila ditulis. Termasuk itu farmasi komunitas, farmasi rumah sakit, farmasi industri; yang disertai unit-unitnya, hingga ke mekanisme uji kompetensi dan sertifikasi. Yang jelas jangan lupa dengan Kepmenkes 573/2008 mengenai standar profesi AA yang masih berlaku hingga sekarang. Okey, moga materi selanjutnya bisa saya sampaikan dengan lebih baik. Salam PAFI.
Dasar Uji Kompetensi Berbasis Standar Kompetensi Profesi Asisten
Apoteker
4/
5
Oleh
Admin
4 komentar
Mungkin banyak informasi yang bisa digali disini. Sayang sekali tampilan tulisan dengan ukuran font yang kecil dan warna putih dengan background yang berwarna tajam dan bermotif sangat menyulitkan pembaca. Semoga masukan saya ditanggapi. tks
Replytrims masukannya. Memang sudah lama ingin merupah tampilan blog ini, semoga segera ada waktu untuk melakukannya.
Replytolong informasinya mengenai jadwal uji kompetensi apoteker tiap tahun khususnya di daerah jawa timur... saya belum mendapatkan sertifikat kompetensi terima kasih
ReplyYg mengetahuinya pafi cabang setempat, jd silahkan kontak ke sekretariat setempat ya.
ReplyAtau silahkan gabung di grup fb pafi yg nasional untuk menanyakan ke sesama teman sedaerah.
trims.