Surat Lolos Butuh TTK

Surat Lolos Butuh TTK

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

Sepertinya semakin banyak saja teman teman Tenaga Teknis Kefarmasian yang menanyakan, “bagaimana caranya kalau saya pindah kota, apakah bisa saya membuat STRTTK ditempat kerja sekarang?”. Bagi teman-teman TTK yang sudah mengerti pasti akan menjawab bisa dengan syarat telah memiliki surat lolos butuh. Nah sebagai gambaran seperti apa sih surat tersebut, saya akan berikan contohnya dalam artikel kali ini.

Sebagaimana diketahui bahwa surat lolos butuh diperlukan ketika seorang TTK hendak memperpanjang perizinan, dimana lokasi tempat ia bekerja sekarang berbeda propinsi dengan lokasi tempat ia memperoleh perizinan sebelumnya. Contoh kasusnya adalah saya yang sekolah di Kalimantan Selatan, yang kemudian setelah lulus saya kembali ke daerah saya di Kalimantan Timur. Sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku waktu itu, pihak sekolah berkewajiban untuk mengurus perizinan saya sebagai Asisten Apoteker. Dengan demikian tentu Izin yang saya miliki berdomisili sama dengan sekolah, yaitu Kalimantan Selatan. Sebagai catatan, Izin yang saya miliki waktu itu adalah SIK dari Dirjen Binfar Depkes. Tapi saya tidak perlu membahas mengenai perizinan lama tersebut dalam artikel ini. Agar mudah dimengerti, anggap saja yang saya dapat adalah Surat Izin Asisten Apoteker.

Kembali ke pokok permasalahan artikel ini dengan izin berdomisili Kalimantan Selatan, saya yang karena sudah lulus kembali ke Kalimantan Timur untuk bekerja. Nah dimasa peralihan ini, saya masih bisa bekerja dengan menggunakan SIAA. Hal ini dikarenakan SIAA sifatnya nasional. Jadi diwilayah indonesia manapun saya bekerja, SIAA saya tetap bisa digunakan selama masih berlaku. Permasalahannya ialah bagaimana bila sudah tidak berlaku? Jawabannya bisa dengan memperpanjang ditempat pembuatan SIAA saya dulu, yaitu Kalimantan Selatan. Namun walau masa berlaku SIAA ini 5 tahun, tetap aja terasa berat ke Kalsel hanya untuk memperpanjang izin saja. Belum lagi apabila ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, semisal ketinggalan berkas, dll. Karena alasan tersebut maka timbul pertanyaan kan, apakah bisa membuat izin di tempat kerja saya sekarang, yaitu Kalimantan Timur. Jawabannya ya seperti diawal artikel ini. Bisa, asalkan telah memperoleh surat lolos butuh.

Dari tulisan sebelumnya kita telah mengetahui alasan sebenarnya seseorang memerlukan surat lolos butuh. Sekarang pertanyaannya bagaimana cara memperolehnya. Surat lolos butuh ini diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Propinsi tempat izin lama kita tersebut dibuat. Dalam contoh kasus saya, teman saya Dewi Juniarti secara kolektif membuat permohonan untuk saya dan teman-teman seangkatan yang akan berpindah ke Kaltim, ke Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Selatan. Untuk surat permohonannya silahkan minta ke Dinkes Propinsi Setempat, yang didalamnya nanti akan disebut mengenai persyaratan pelengkap surat permohonan tersebut. Setelah diajukan dan diproses, maka didapatlah surat lolos butuh yang merupakan syarat pelengkap untuk membuat surat izin baru di Dinas Kesehatan Propinsi tempat kita bekerja. Dengan demikian selesai sudahlah permasalahan mengenai bagaimana cara membuat izin bila kita pindah kota/propinsi. Berikut saya beri contoh surat lolos butuh yang saya peroleh berkat teman baik saya DJ.


[caption id="" align="aligncenter" width="209" caption="Surat Lolos Butuh TTK"]Surat Lolos Butuh TTK[/caption]


 

PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN SELATAN

DINAS KESEHATAN

Jalan Belitung Darat No. 118

Telepon : (0511) 54443 – 64646 – 361876

Banjarmasin 70116

 

 

Nomor : 442.1/(sekian) – FM/Dinkes 13 Agustus (sekian)

Lampiran : Lolos Butuh

a.n. Dhony Pratama

Kepada Yth

Kepala Dinas Kesehatan

Propinsi Kalimantan Timur

Di – Samarinda

 

Memperhatikan surat permohonan saudara Dewi Juniarti, tanggal (sekian) perihal permohonan lolos butuh, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

Nama : Dhony Pratama

Nomor Induk : (sekian)

Tempat/ Tanggal Lahir : Samarinda, (sekian)

Lulusan : SMF – ISFI Banjarmasin

Tanggal (sekian)

Pada prinsipnya kami dapat menyetujui permohonan lolos butuh tersebut dalam rangka melaksanakan tugas di Propinsi Kalimantan Timur terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat ini.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Kepala Dinas Kesehatan kami ucapkan terima kasih.

 

Kepala Dinas Kesehatan

Propinsi Kalimantan Selatan

 

 

 

Dr. H. Zarullah Ashar, Msc

Pembina Utama Muda

Nip. (sekia)

 

Tembusan Yth,

  1. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Depkes RI

  2. Kepala SMF – ISFI Banjarmasin

  3. Yang bersangkutan

  4. Arsip

iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Surat Lolos Butuh TTK
4/ 5
Oleh

5 komentar

Muthia Aianny
3 Oktober 2011 pukul 13.54 delete

Saya sdh bc ttg surat lolos butuh,nah itu kan keluarnya surat lolos butuh dri dinkes tsb,tp bgmn caranya kita meminta atau menulis surat permintaannya?terima kasih

Reply
avatar
3 Oktober 2011 pukul 15.42 delete

@Muthia Aianny: :) Seperti yang saya tulis diatas, bahwa saat itu rekan saya yang membuatkan secara kolektif. Sudah lama sekali, seandainya saya yang membuat juga belum tentu ingat. Surat lolos butuh ini bukan hal yang rutin diurus sih. Yang rutin 5 tahun sekali aja juga sering lupa. Jadi baiknya tanyakan saja ke dinkes propinsi setempat tentang persyaratannya. Kembali kasih.

Reply
avatar
Djoko Harjanto
8 Oktober 2011 pukul 22.22 delete

Kalau boleh mengomentari, Surat Lolos butuh utk pindah antar Propinsi. kalau mau di buat antar Kab/Kota juga lebih baik , Pemohon membuat surat permohonan ke Din.Kes.Prop.dimana pemohon berdomisili melalui PC,PD Pafi dengan mencantumkan alamat Prop yg akan dituju kemudian PD membuat pengantar ke Din.Kes Prop.selanjutnya Din.Kes Prop Membuat Surat Lolos Butuh ke Din Kes Prop yg di tuju , jangan lupa dilampiri Ijazah dan STRTTK/identitas anggota Pafi

Reply
avatar
jamilah
14 Desember 2011 pukul 09.04 delete

saya mw menanyakan tentng STRTTK. saya bru lulus, klo saya berdomisili di kalteng dan saya membuat STRTTK d kalsel tempat saya kuliah...apakah STRTTK tersebut berlaku jika saya bekerja di Kalteng..?saya msih bingung STRTTK bersifat nasional atau untuk daerah saja..terimaksaih

Reply
avatar
18 Desember 2011 pukul 00.58 delete

Sudah benar, memang seharusnya untuk pertama kali STRTTK diterbitkan ditempat pendidikan kita.
STRTTK tersebut berlaku nasional, jadi dibawa kemanapun selama masih di indonesia dan belum kadaluarsa, adalah syah berlaku.
Nah karena bekerjanya di kalteng, maka yang harus sesuai dengan daerah sekarang adalah SIKTTK-nya. Jadi SIKTTK-nya harus diterbitkan oleh dinkes kab/kota di tempat kerja sekarang.
Moga bisa dipahami ya. Silahkan tanyakan kembali bila masih bingung.
salam PAFI.

Reply
avatar