iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
[caption id="attachment_1284" align="alignleft" width="152" caption="SIKTTK"]
[/caption]
Masih secara teoritis saya jelaskan mengenai cara pembuatan, perpanjangan dan pencabutan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang disingkat SIKTTK. Insya Allah, nantinya setelah semua proses administrasi telah berjalan dengan baik. Saya akan berikan penjelasan mengenai berapa biayanya, dasar pengenaan biaya tersebut, lama pengerjaaan dilapangan, kepada siapa kita akan berurusan, dll yang hanya bisa saya jelaskan nanti setelah tanggal 31 agustus 2011 ini. Saya tidak mau mengada-ada, dan tentunya apa yang saya ceritakan secara praktik tersebut hanya berlaku untuk rekan TTK di Samarinda saja ya. Rekan di daerah lain, mungkin dapat melihat gambaran kenyataan dilapangan berdasarkan artikel tersebut nantinya.
Materi ini saya lupa berikan pada saat menuliskan artikel tentang Teori Cara Membuat, Memperpanjang, Pencabutan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK. Berdasarkan Permenkes 889/2011, disebut bahwa “Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasianwajib memiliki surat tanda registrasi”. Yang mana dimaksud surat tanda registrasi ini pada TTK adalah STRTTK. Sedangkan mengenai kewajiban untuk memiliki SIKTTK, masih dalam peraturan yang sama disebut “setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja”. Dengan demikian maka jelaslah bahwa seorang TTK untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian, harus memiliki STRTTK dan SIKTTK.
Nah, berkenaan dengan kewajiban seorang TTK untuk memiliki STRTTK dan SIKTTK dalam melakukan pekerjaan kefarmasian. Tentunya diatur pula akibat hukum yang akan terjadi apabila kita melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa memiliki kedua perizinan tersebut. Semua sudah mengertikan, bahwa STRTTK dan SIKTTK merupakan surat yang membuktikan bahwa kita telah memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Akibat hukum dari TTK yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan itulah yang dapat menyebabkan kita mendapatkan denda hingga Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Tekor ngga tuh, jika dibandingkan dengan gaji TTK rata-rata saat ini.
Kalau membuat STRTTK kita mengurusnya di dinkes propinsi tempat bekerja, sama halnya dengan SIAA. Maka persamaan SIKTTK dengan SIKAA, yaitu membuatnya di dinkes kota/kabupaten tempat bekerja. Sedangkan perbedaannya adalah, bila dahulu satu SIKAA tidak diatur dapat digunakan untuk berapa fasilitas kefarmasian, maka dalam permenkes 889/2011 ini diatur paling banyak untuk 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian. Adapun persyaratannya:
........................,.....20.......
Hal : Permohonan memperolehSurat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama Lengkap : ...............................................................................................................
No. STRTTK : ...............................................................................................................
Tempat, tanggal lahir : ...............................................................................................................
Jenis Kelamin : ...............................................................................................................
Lulusan : SMF/D3 Farmasi/Sarjana Farmasi*
Tahun lulusan : ...............................................................................................................
Alamat rumah : ...............................................................................................................
Telp……………….................................................………………………
Nama Sarana ke-1 : ...............................................................................................................
Alamat : ...............................................................................................................
Nama Sarana ke-2 : ...............................................................................................................
Alamat : ...............................................................................................................
NamaSarana ke-3 : ...............................................................................................................
Alamat : ...............................................................................................................
Nomor Hp : ...............................................................................................................
E-mail : ...............................................................................................................
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
Demikian, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih
Tembusan:
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi...
*: diisi salah satu yang sesuai
** : tidak berlaku bagi TTK yang bekerja di toko obat
Dari contoh formulir permohonan perolehan SIKTTK Tersebut terlihat perbedaan dengan formulir perolehan SIKAA. Perbedaan yang paling mencolok adalah harus disebut secara tegas didalam permohonan tersebut mengenai dimana tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, dan ketiga. Sebenarnya dalam peraturan SIKAA, mengenai penyebutan tempat kerja sudah diatur. Tapi karena berbagai faktor, dalam praktiknya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena bagaimanapun juga, aturan pencatatan tempat bekerja ini bisa menjadi acuan tertib administrasi bagi kita semua. Kita bisa mendata dimana dan siapa yang bekerja di suatu tempat pekerjaan kefarmasian. Begitupun juga dengan pendataan bagi yang sampai sekarang bekerja tanpa memiliki perizinan sama sekali. Namun berbagai faktor yang menyebabkan tidak jalannya aturan pencatatan tempat kerja dalam SIKAA, juga tetap menjadi faktor yang harus dihadapi aturan SIKTTK ini. Karenanya semoga dalam praktiknya nanti aturan ini dapat dijalankan dengan benar.
Perbedaan lainnya adalah dalam hal penyebutan alamat electronic mail (email), atau dalam ejaan yang telah dibakukan disebut alamat surat elektronik (surel). Entah tujuannya untuk apa. Tapi yang jelas, bagi rekan TTK yang belum memahami cara membuat; membaca ataupun menulis email, mulailah belajar dari teman-teman yang telah bisa. Seperti halnya dalam pembuatan Surat Tanda Registrasi Apoteker yang harus mendaftar melalui website Komite Farmasi Nasional, mungkin kedepannya kita juga akan begitu. Jadi akrablah dengan teknologi ini ya.
Oh iya untuk proses pembuatan SIKTTK ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIKTTK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap. Kemudian untuk masa berlakunya adalah selama STRTTK masih berlaku; dan tempat praktik/bekerja masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIKTTK.
Setiap pencabutan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis kefarmasian haruslah dikirimkan kepada pemilik SIKTTK dengan tembusan kepada DirekturJenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian. Karenanyalah penting sebagaimana saya sebut dalam artikel sebelumnya untuk menjadi anggota PAFI. Sehingga dengan demikian, pengurus organisasi dapat menindaklanjuti apabila hal ini terjadi. Pencabutan SIKTTK oleh Kepala Dinkes kab/kota, dikarenakan oleh:
Demikian teori mengenadi akibat hukum, pembuatan, dan pencabutan SIKTTK ini. Semoga dapat mengilhami teman-teman sekalian agar dapat lebih mengerti . Salam PAFI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044) dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota..............memberikan Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian kepada :
Tempat / Tgl. Lahir : .......................................................................................
Alamat : .......................................................................................
No. STRTTK : .......................................................................................
STRTTK berlaku sampai dengan : .......................................................................................
Untuk kerja sebagai : Sarjana Farmasi/Ahli Madya Farmasi/Analis Farmasi/Asisten Apoteker*
Pada sarana Kesehatan
Nama Sarana ke-1 : SaranaProduksi/Distribusi/Pelayanan Kefarmasian
.......................................................................................
Alamat : .......................................................................................
Nama Sarana ke-2 : .......................................................................................
Alamat : .......................................................................................
Nama Sarana ke-3 : .......................................................................................
Alamat : .......................................................................................
Masa berlaku SIKTTK : .......................................................................................
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Tembusan :
1.Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
2.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi....
3.Organisasi Profesi
4.Apoteker pemilik SIPA/SIK tempat TTK bekerja
* : diisi salah satu yang sesuai
iklan 336x280
iklan link responsive
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Masih secara teoritis saya jelaskan mengenai cara pembuatan, perpanjangan dan pencabutan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang disingkat SIKTTK. Insya Allah, nantinya setelah semua proses administrasi telah berjalan dengan baik. Saya akan berikan penjelasan mengenai berapa biayanya, dasar pengenaan biaya tersebut, lama pengerjaaan dilapangan, kepada siapa kita akan berurusan, dll yang hanya bisa saya jelaskan nanti setelah tanggal 31 agustus 2011 ini. Saya tidak mau mengada-ada, dan tentunya apa yang saya ceritakan secara praktik tersebut hanya berlaku untuk rekan TTK di Samarinda saja ya. Rekan di daerah lain, mungkin dapat melihat gambaran kenyataan dilapangan berdasarkan artikel tersebut nantinya.
Akibat Hukum Tidak Memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | SIKTTK
Materi ini saya lupa berikan pada saat menuliskan artikel tentang Teori Cara Membuat, Memperpanjang, Pencabutan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK. Berdasarkan Permenkes 889/2011, disebut bahwa “Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasianwajib memiliki surat tanda registrasi”. Yang mana dimaksud surat tanda registrasi ini pada TTK adalah STRTTK. Sedangkan mengenai kewajiban untuk memiliki SIKTTK, masih dalam peraturan yang sama disebut “setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja”. Dengan demikian maka jelaslah bahwa seorang TTK untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian, harus memiliki STRTTK dan SIKTTK.
Nah, berkenaan dengan kewajiban seorang TTK untuk memiliki STRTTK dan SIKTTK dalam melakukan pekerjaan kefarmasian. Tentunya diatur pula akibat hukum yang akan terjadi apabila kita melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa memiliki kedua perizinan tersebut. Semua sudah mengertikan, bahwa STRTTK dan SIKTTK merupakan surat yang membuktikan bahwa kita telah memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Akibat hukum dari TTK yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan itulah yang dapat menyebabkan kita mendapatkan denda hingga Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Tekor ngga tuh, jika dibandingkan dengan gaji TTK rata-rata saat ini.
Cara Membuat Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | SIKTTK
Kalau membuat STRTTK kita mengurusnya di dinkes propinsi tempat bekerja, sama halnya dengan SIAA. Maka persamaan SIKTTK dengan SIKAA, yaitu membuatnya di dinkes kota/kabupaten tempat bekerja. Sedangkan perbedaannya adalah, bila dahulu satu SIKAA tidak diatur dapat digunakan untuk berapa fasilitas kefarmasian, maka dalam permenkes 889/2011 ini diatur paling banyak untuk 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian. Adapun persyaratannya:
- Fotokopi STRTTK;
- Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
- Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4sebanyak 2 (dua) lembar.
........................,.....20.......
Hal : Permohonan memperolehSurat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)
Yang Terhormat,
Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota…………..
di
................
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama Lengkap : ...............................................................................................................
No. STRTTK : ...............................................................................................................
Tempat, tanggal lahir : ...............................................................................................................
Jenis Kelamin : ...............................................................................................................
Lulusan : SMF/D3 Farmasi/Sarjana Farmasi*
Tahun lulusan : ...............................................................................................................
Alamat rumah : ...............................................................................................................
Telp……………….................................................………………………
Nama Sarana ke-1 : ...............................................................................................................
Alamat : ...............................................................................................................
Nama Sarana ke-2 : ...............................................................................................................
Alamat : ...............................................................................................................
NamaSarana ke-3 : ...............................................................................................................
Alamat : ...............................................................................................................
Nomor Hp : ...............................................................................................................
E-mail : ...............................................................................................................
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
- fotokopi STRTTK;
- surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian**;
- surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpuntenaga teknis kefarmasian; dan
- pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
Demikian, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih
Pemohon,
(………………………….)
Nama terang
Tembusan:
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi...
*: diisi salah satu yang sesuai
** : tidak berlaku bagi TTK yang bekerja di toko obat
Dari contoh formulir permohonan perolehan SIKTTK Tersebut terlihat perbedaan dengan formulir perolehan SIKAA. Perbedaan yang paling mencolok adalah harus disebut secara tegas didalam permohonan tersebut mengenai dimana tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, dan ketiga. Sebenarnya dalam peraturan SIKAA, mengenai penyebutan tempat kerja sudah diatur. Tapi karena berbagai faktor, dalam praktiknya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena bagaimanapun juga, aturan pencatatan tempat bekerja ini bisa menjadi acuan tertib administrasi bagi kita semua. Kita bisa mendata dimana dan siapa yang bekerja di suatu tempat pekerjaan kefarmasian. Begitupun juga dengan pendataan bagi yang sampai sekarang bekerja tanpa memiliki perizinan sama sekali. Namun berbagai faktor yang menyebabkan tidak jalannya aturan pencatatan tempat kerja dalam SIKAA, juga tetap menjadi faktor yang harus dihadapi aturan SIKTTK ini. Karenanya semoga dalam praktiknya nanti aturan ini dapat dijalankan dengan benar.
Perbedaan lainnya adalah dalam hal penyebutan alamat electronic mail (email), atau dalam ejaan yang telah dibakukan disebut alamat surat elektronik (surel). Entah tujuannya untuk apa. Tapi yang jelas, bagi rekan TTK yang belum memahami cara membuat; membaca ataupun menulis email, mulailah belajar dari teman-teman yang telah bisa. Seperti halnya dalam pembuatan Surat Tanda Registrasi Apoteker yang harus mendaftar melalui website Komite Farmasi Nasional, mungkin kedepannya kita juga akan begitu. Jadi akrablah dengan teknologi ini ya.
Oh iya untuk proses pembuatan SIKTTK ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIKTTK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap. Kemudian untuk masa berlakunya adalah selama STRTTK masih berlaku; dan tempat praktik/bekerja masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIKTTK.
Pencabutan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | SIKTTK
Setiap pencabutan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis kefarmasian haruslah dikirimkan kepada pemilik SIKTTK dengan tembusan kepada DirekturJenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian. Karenanyalah penting sebagaimana saya sebut dalam artikel sebelumnya untuk menjadi anggota PAFI. Sehingga dengan demikian, pengurus organisasi dapat menindaklanjuti apabila hal ini terjadi. Pencabutan SIKTTK oleh Kepala Dinkes kab/kota, dikarenakan oleh:
- Atas permintaan yang bersangkutan;
- STRTTK tidak berlaku lagi;
- Yang bersangkutan tidak bekerja pada tempat yang tercantum dalam surat izin;
- Yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan ditetapkan dengan sura keterangan dokter;
- Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian berdasarkan rekomendasi KFN; atau
- Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yangdibuktikan dengan putusan pengadilan.
Demikian teori mengenadi akibat hukum, pembuatan, dan pencabutan SIKTTK ini. Semoga dapat mengilhami teman-teman sekalian agar dapat lebih mengerti . Salam PAFI.
DINAS KESEHATAN KABUPATEN / KOTA
SURAT IZIN KERJA TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN ( SIKTTK )
NOMOR :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044) dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota..............memberikan Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian kepada :
( Nama )
Tempat / Tgl. Lahir : .......................................................................................
Alamat : .......................................................................................
No. STRTTK : .......................................................................................
STRTTK berlaku sampai dengan : .......................................................................................
Untuk kerja sebagai : Sarjana Farmasi/Ahli Madya Farmasi/Analis Farmasi/Asisten Apoteker*
Pada sarana Kesehatan
Nama Sarana ke-1 : SaranaProduksi/Distribusi/Pelayanan Kefarmasian
.......................................................................................
Alamat : .......................................................................................
Nama Sarana ke-2 : .......................................................................................
Alamat : .......................................................................................
Nama Sarana ke-3 : .......................................................................................
Alamat : .......................................................................................
Masa berlaku SIKTTK : .......................................................................................
Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian sarana produksi/distribusi/pelayanan kefarmasian harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Surat izin ini batal demi hukum apabila bertentangan dengan ayat 1 di atas dan pekerjaan kefarmasian dilakukan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin
|
Dikeluarkan di :……………
Pada tanggal :………………
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten / Kota...............
(........................................)
Tembusan :
1.Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
2.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi....
3.Organisasi Profesi
4.Apoteker pemilik SIPA/SIK tempat TTK bekerja
* : diisi salah satu yang sesuai
Teori Cara Membuat, Pencabutan dan Akibat Hukum Surat Izin Kerja Tenaga
Teknis Kefarmasian | SIKTTK
4/
5
Oleh
Admin
4 komentar
slamat pagi,
Replybisakah saya dikirimkan permenkes 889 yg resmi dari dinkes.
trima kasih atas bantuannya, sya tunggu secepatnya.
Permenkes 889 dari dinkes, maksudnya yg bagaimana ya? Permenkes kan dari kemenkes yang diundangkan kemenkumham. Kalau mau download, silahkan link berikut (klink kanan, dan klik save as):
Replyhttp://ilmufarmasi.info/wp-content/uploads/2011/06/Peraturan-Menteri-Kesehatan-Republik-Indonesia-Nomor-889MenkesPerV2011-tentang-Registrasi-Izin-Praktik-Dan-Izin-Kerja-Tenaga-Kefarmasian.pdf
bagaimana cara pengisian form SIKTTK DAN SRTTK,bisa tidak dilakukan secara online atau harus ke Dinkes setempat
ReplyApabila semua persyaratan telah disiapkan, maka pengisian form SIKTTK dan STRTTK akan sangat mudah. Untuk melakukan pengisiannya hingga sekarang hanya bisa di dinkes setempat. Semoga kedepannya bisa dilakukan secara online ya. :)
Reply