iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
[caption id="attachment_1270" align="alignleft" width="150" caption="STRTTK"]
[/caption]
Pada awalnya saya ingin membuat tulisan ini berdasarkan praktiknya dilapangan. Namun karena banyaknya pertanyaan bagaimana cara membuat Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian ini, maka saya buat terlebih dahulu caranya berdasarkan teori yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889MenkesPerV2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Semoga dengan begini dapat memberi gambaran secara jelas bagaimana proses pembuatan, perpanjangan, dan pencabutan STRTTK bagi lulusan baru dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, maupun Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker. Oh iya, sebenarnya kata yang tepat adalah “memperoleh” bukan “membuat”. Tau sendiri kan, yang membuat bukan kita, tapi Dinkes. Jadi kalau ada yang membuat tulisan ilmiah berdasarkan artikel ini, gunakan kata yang tepat ya.
Sebagaimana telah saya tuliskan dalam artikel Pengaturan Baru tentang Registrasi dan Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa STRTTK adalah perizinan baru untuk menggantikan Surat Izin Asisten Apoteker. Karen sifatnya yang menggantikan itulah, tentu banyak kesamaan diantara keduanya. Diantaranya adalah kesamaan masa berlaku, tempat pembuatan, proses pembuatan, penggunaan, dan lain-lain. Tapi kalau tidak ada penambahan yang sifatnya positif tentu bisa dibilang bahwa pemerintah selama ini tidak belajar dari kesalahan-kesalahan dimasa lampau. Penambahan apakah yang dimaksud? Mari kita simak bersama, bagaimana proses pembuatan dan perpanjangan STRTTK ini.
Membuat Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK
Hal pertama yang harus dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian untuk memperoleh STRTTK adalah dengan mengajukan pemohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Jadi silahkan datang ke dinkes propinsi setempat untuk mengisi surat permohonan pembuatan STRTTK, yang tentunya juga dilengkapi dengan persyaratan yaitu:
Setelah surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak hari tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat harus telah menerbitkan STRTTK. Kemudian STRTTK yang telah diterbitkan tersebut akan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Yang berbeda antara persyaratan STRTTK ini dengan SIAA, diantaranya adalah:
Untuk memperpanjang STRTTK, caranya tidaklah jauh berbeda dengan cara membuatnya ataupun dengan cara memperpanjang SIAA . Yaitu dengan mengajukan permohonan ke Dinkes Propinsi setempat, dengan membawa persyaratan sebagaimana saya sebutkan diatas dalam membuat STRTTK. Nah, yang berbeda ialah pada Permenkes 889/2011 diatur dengan tegas bahwa permohonan ini harus diajukan minimal 6 (enam) bulan sebelum STRTTK habis masa berlakunya.
Pencabutan STRTTK, disebabkan oleh:
Pencabutan STRTTK tersebut disampaikan kepada pemilik STRTTK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas KesehatanKabupaten/Kota dan organisasi yang menghimpun Tenaga teknis Kefarmasian. Karenanya penting untuk semua TTK agar terdaftar sebagai anggota dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, agar apabila hal ini terjadi dapat segera ditindah lanjuti.
Demikian teori yang bisa saya simpulkan dari Permenkes 889/2011 mengenai pembuatan, perpanjangan, dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Selanjutnya perizinan yang wajib dimiliki TTK setelah memiliki STRTTK adalah Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, atau yang disingkat SIKTTK. Ditunggu ya artikel selanjutnya. Salam PAFI.
iklan 336x280
iklan link responsive
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pada awalnya saya ingin membuat tulisan ini berdasarkan praktiknya dilapangan. Namun karena banyaknya pertanyaan bagaimana cara membuat Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian ini, maka saya buat terlebih dahulu caranya berdasarkan teori yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889MenkesPerV2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Semoga dengan begini dapat memberi gambaran secara jelas bagaimana proses pembuatan, perpanjangan, dan pencabutan STRTTK bagi lulusan baru dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, maupun Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker. Oh iya, sebenarnya kata yang tepat adalah “memperoleh” bukan “membuat”. Tau sendiri kan, yang membuat bukan kita, tapi Dinkes. Jadi kalau ada yang membuat tulisan ilmiah berdasarkan artikel ini, gunakan kata yang tepat ya.
Sebagaimana telah saya tuliskan dalam artikel Pengaturan Baru tentang Registrasi dan Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa STRTTK adalah perizinan baru untuk menggantikan Surat Izin Asisten Apoteker. Karen sifatnya yang menggantikan itulah, tentu banyak kesamaan diantara keduanya. Diantaranya adalah kesamaan masa berlaku, tempat pembuatan, proses pembuatan, penggunaan, dan lain-lain. Tapi kalau tidak ada penambahan yang sifatnya positif tentu bisa dibilang bahwa pemerintah selama ini tidak belajar dari kesalahan-kesalahan dimasa lampau. Penambahan apakah yang dimaksud? Mari kita simak bersama, bagaimana proses pembuatan dan perpanjangan STRTTK ini.
Membuat Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK
Hal pertama yang harus dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian untuk memperoleh STRTTK adalah dengan mengajukan pemohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Jadi silahkan datang ke dinkes propinsi setempat untuk mengisi surat permohonan pembuatan STRTTK, yang tentunya juga dilengkapi dengan persyaratan yaitu:
- Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memilikisurat izin praktik;
- Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
- Surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Setelah surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak hari tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat harus telah menerbitkan STRTTK. Kemudian STRTTK yang telah diterbitkan tersebut akan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Yang berbeda antara persyaratan STRTTK ini dengan SIAA, diantaranya adalah:
- Tidak diperlukan untuk melampirkan lafal sumpah. Padahal saya beberapakali menyaksikan ada rekan kita yang tidak segan berbuat salah karena menganggap dirinya tidak mengucapkan sumpah.
- Entah akan disamakan atau tidak. Pada STRTTK hasil konversi dari SIAA, masa berlakunya disesuaikan dengan tanggal lahir.
- Surat rekomendasi, terutama oleh organisasi ttk. Semoga di rakernas nanti akan lebih baik.
Memperpanjang Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK
Untuk memperpanjang STRTTK, caranya tidaklah jauh berbeda dengan cara membuatnya ataupun dengan cara memperpanjang SIAA . Yaitu dengan mengajukan permohonan ke Dinkes Propinsi setempat, dengan membawa persyaratan sebagaimana saya sebutkan diatas dalam membuat STRTTK. Nah, yang berbeda ialah pada Permenkes 889/2011 diatur dengan tegas bahwa permohonan ini harus diajukan minimal 6 (enam) bulan sebelum STRTTK habis masa berlakunya.
Pencabutan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK
Pencabutan STRTTK, disebabkan oleh:
- Permohonan yang bersangkutan;
- Pemilik STRTTK tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan surat keterangan dokter;
- Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian; atau
- Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.
Pencabutan STRTTK tersebut disampaikan kepada pemilik STRTTK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas KesehatanKabupaten/Kota dan organisasi yang menghimpun Tenaga teknis Kefarmasian. Karenanya penting untuk semua TTK agar terdaftar sebagai anggota dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, agar apabila hal ini terjadi dapat segera ditindah lanjuti.
Demikian teori yang bisa saya simpulkan dari Permenkes 889/2011 mengenai pembuatan, perpanjangan, dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Selanjutnya perizinan yang wajib dimiliki TTK setelah memiliki STRTTK adalah Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, atau yang disingkat SIKTTK. Ditunggu ya artikel selanjutnya. Salam PAFI.
Teori Cara Membuat, Memperpanjang dan Pencabutan Surat Tanda Registrasi
Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK
4/
5
Oleh
Admin
36 komentar
saya asisten apoteker lulusan D3 Farmasi di Jawa Tengah sudah mempuyai SIAA (Jateng), sekarang sudah bekerja di nusa Tenggara Timur.
Replyyang mau saya tanyakan..
gimana cara mengurus STRTTK?
apakah saya harus mengurus STRTTK di Dinkes provinsi tempat saya memperoleh ijazah, atau cukup di dinkes NTT aja?
Langsung urus di dinkes propinsi tempat rekan arifin bekerja saja. Oh iya, Pak Gober dari PAFI NTT sekarang sedang mengumpulkan secara kolektif yang mau ngurus strttk bersama-sama, gratis lagi. Silahkan gabung di grup pafi ntt facebook. Caranya mudah, hanya melengkapi berkas saja seperti yang saya sebutkan diatas.
Replysaya mau tanya, sy lulusan aa klo misal kasus yg sy alami ini SIAA sy sudah expired date 1 tahun, untuk mendapatkan STTRTTK dan SIKTTK berarti sy termasuk hrs membuat dari awal atau bgmn???
Replysy dengar2 untuk mendapatkan STTRTTK dan SIKTTK ad uji kompetensi berupa tulis dan praktek y???
saya posisi d pulau timur, papua sedangkan sy lulusan dr SMF surabaya...menurut yg d info'kan pengurusan surat ijin bisa dilakukan dmn saja dmn qt berada, itu benar atau tidak?? jd dlm kasus sy ini sy tidak perlu dtg kembali mengurus d sby, cukup dtg k dinkes papua saja apakah jg bs?? terimakasih...
Yup, benar bu. Untuk kita yang izinnya sudah expire itu artinya kita mesti membuat STRTTK sama seperti lulusan baru.
ReplyUntuk kasus ibu ini yang tinggal di papua, itu semua tergantung kesiapan daerah disana. Untuk sebagian besar wilayah di pulau jawa, memang mengharuskan anggotanya untuk lulus uji kompetensi. Hal ini dikarenakan, perangkatnya sudah siap. Perangkat ini tidak hanya dari PAFI saja, tapi melibatkan unsur pemerintahan yaitu dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. MTKI atau MTK yang berada di propinsi, bersama dengan PAFI akan bekerjasama dalam hal pengujian kompetensi setiap lulusan TTK. Jadi untuk jawaban pertanyaan kedua ibu ini adalah tergantung kesiapan dipapua sendiri, yaitu apakah PAFI dan MTKP disana memang sudah siap dan memberlakukan keharusan untuk melakukan uji kompetensi.
Dua pertanyaan terakhir mengenai tempat pembuatan STRTTK dan SIKTTK, adalah benar bahwa kita dapat memperolehnya dimana saja kecuali bagi lulusan baru. Maksudnya untuk lulusan baru, STRTTK harus diperoleh di Dinkes Propinsi tempat pendidikan luluusan berada. Jadi bagi ibu yang sudah lama lulus, dan pernah membuat izin sebelumnya dapat membuat izin selanjutnya dimana saja. Hal yang harus ibu ketahui bahwa untuk membuat izin yang berbeda propinsi dari izin sebelumnya membutuhkan persyaratan tertentu, yaitu surat lolos butuh. Surat lolos butuh ini ditujukan untuk tertib administrasi, agar dinkes yang lama mengetahui bahwa kita mengurus di dinkes lainya. Untuk selengkapnya mengenai surat lolos butuh, silahkan disimak artikel sebelumnya diblog ini.
Saya kira, pertanyaannya sudah saya jawab semua. Semoga bisa dipahami, dan silahkan tanyakan kembali apabila ada yang tidak dimengerti. Trims, salam PAFI.
SIAA sy bru dperpanjang awal th ini,,apa untuk mengurus STRTKK dan SIKTTK membutuhkan uji kompetensi...????
Replysy llusan th 2005,,tp sy blm prnh ikut uji kompetensi,,sy tnggal di jombang,,kalau ada info ttg pelaksanaan uji kompetensi,,tlong kasih info za....terima kasih
Untuk mengurus STRTTK ada dua jalur:
Reply1. Pemutihan SIAA ke STRTTK, dengan jalur ini persyaratan jauh lebih mudah. Sehubungan dengan pertanyaan gayuh, maka tidak memerlukan sertifikan uji kompetensi.
2. Pembuatan STRTTK baru, jalur ini ditempuh apabila memang belum memiliki SIAA. Baik karena memang belum mengurus ataupun SIAAnya telah expire. Untuk daerah tertentu dipersyaratkan untuk mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu.
Informasi lebih jelas dan lebih lengkap tentunya akan lebih baik ditanyakan langsung ke PAFI jombang. Salam sukses.
Sy AA di Ambon
Replysy mau tanya..
tau info ttg PAFI Ambon ??
sy benar-benar nda tau..
Terima KAsih
Silahkan gabung di grup FB PAFI yang Nasional ya. Tuh klik aja gambar "join grup fb" link di samping kanan blog ini. Disana banyak teman kita setanah air. Yang tentunya rekan PAFI di ambon juga ada disana. Yuk gabung. :)
Replysaya marlo dari fatmawat, mau tanya kalau pemutihan SIAA asli harus di kumpulkan, bagaimana apabila SIAA tersebut hilang dan bagaimana kalau kita tidak punya copynya??terima kasih
ReplyMengenai SIAA asli yang hilang dan juga tidak memiliki fotokopiannya, silahkan hubungi petugas di dinkes propinsi setempat. Nanti akan dicarikan arsipnya.
ReplyBila berkehendak, dimungkinkan juga kepada rekan untuk melakukan permohonan perizinan TTK baru layaknya baru saja lulus pendidikan, dengan menggunakan form 4 yang persyaratannya tidak perlu melampirkan SIAA.
Demikian jawaban saya, semoga dapat membantu.
Dhony
saya AA di jakarta,sudah hampir 4 bulan mengajukan pengurusan STRTTK secara kolektif melalui seseorang yang dipercaya oleh instansi tempat saya bekerja.tetapi sampai detik ini belum STRTTK belum jadi.ketika dikonfirmasi ke atasan saya dan ke orang yang mengurus,jawabannya selalu memang pengurusannya memakan waktu yang lama.jadi sebaiknya apa yang harus saya lakukan,dan bagaimana cara mengecek secara pasti apakah STRTTK saya sudah jadi atau belum?trima kasih banyak atas jawaban dan informasinya.
ReplyTidak seperti rekan apoteker melalui KFN ataupun rekan-rekan kita seperti di jatim melalui P2T, mereka dapat dengan mudah memlihat daftar perizinan yang telah selesai diproses. Sedangkan kita yang berada dipropinsi yang proses STRTTK-nya masih sepenuhnya diserahkan ke dinkes, mau ga mau harus secara manual mendatangi kantor tersebut untuk menanyakannya.
ReplyUntuk sementara jalan satu-satunya yang bisa dijadikan acuan apakah seharusnya izin kita sudah selesai atau belum, yaitu dengan cara mencari teman yang pada waktu sama menyerahkan berkas izin untuk diproses. Apabila yang bersangkutan belum selesai juga, artinya memang dimungkinkan izin kita memang masih dalam proses. Demikian sebaliknya.
Nah bila terbukti bahwa ada ketidakberesan dalam administrasi pada dinkes tersebut, dimungkinkan bagi kita perseroangan untuk melaporkannya ke OMBUDSMAN. Rekan kita sudah ada yang melakukan hal tersebut, dan ditanggapi dengan baik.
semoga membantu,
trims,
dhony
saya tgl 20 juni 2012 masukan berkas ke dinkes jakarta mau urus STRTTK, kata pegawai disana selesainya 2 sampai 8 bulan.apa yang harus saya lakukan sementara ada Penyalur Alat Kesehatan memerlukan PJT untuk izin perusahaannya... cito !!!
Replypertama-tama cek kebenaran waktu penyelesaian STRTTK tersebut, apakah benar 2-8 bulan?
Replycoba tanya ke rekan2 lain yang telah selesai.
gunakan saja media grupf fb pafi untuk menanyakannya.
kalau benar, ya terpaksa memang harus menunggu hingga selesai.
kalau tidak benar, silahkan konfirmasikan kembali ke petugas tersebut.
dapat dilakukan upaya hukum bila petugas tersebut sengaja memperlambat.
moga bisa sedikit membantu.
saya SIAA nya habis bulan JULI kemaren tapi sampai sekarang belum sempat mengurus STRTTK. dulu SMF nya di jakarta tapi sekarang tinggal di karawang, berarti harus ngurusnya kemana ya?? trus kalo harus uji kompetensi dulu, yang di ujikan pelajaran apa aja ya??
ReplyDasar lokasi untuk mengurus STRTTK adalah lokasi kerja, jadi kalau dikarawang maka ngurusnya di dinkes propinsi jabar.
ReplyBegitupun keanggotaan pafi akan ikut di PD jabar dan PC karawang.
Perihal materi uji kompetensi akan diberitahukan pada waktu mendaftar.
Pada umumnya bersifat praktikal sebagaimana yang kita temukan dilapangan.
silahkan ikut bergabung di grup fb pafi yg nasional, disana banyak rekan dari jabar yg ikut juga.
maaf sya mw tanya, sy s.farm(s-1) lulusan dr jkt dan skrg sy kerja di tasikmalaya (jawa barat). Saat ini saya mw mbuat strttk. apakah hanya syarat2 di atas saja atau ada syarat lain sprti surat lolos butuh? Lalu, saat ini s-1 dipegang oleh pafi atau apa?? Mksh sblmnya...
ReplyPada umumnya untuk persyaratan perolehan STRTTK hanya seperti diatas.
ReplyTapi bila dalam keadaan khusus seperti tempat pendidikan berbeda propinsi dengan tempat kerja sekarang, maka perlu surat lolos butuh dari propinsi sebelumnya yg menerangkan bahwa kita telah dipindahkan administrasi perizinan ke propinsi baru.
Tempat berhimpunya STRTTK yg sekarang diakui oleh kemenkes adalah PAFI, yaitu bagi lulusan SAA/SMF/SMK Farmasi, D3 Farmasi & S1 Farmasi.
Trims, moga dimengerti.
pak dony,,,
Replybedanya STRTTK sama SIAA apa ya ?
untuk sekarang sebenarnya menggunakan yang mna ?
surat lolos butuh itu cara ngurusnya gmn ?
Terimakasih
Sekarang izin Asisten Apoteker (Tenaga Teknis Kefarmasian/ TTK) adalah STRTTK sebagai pengganti SIAA.
ReplyDasarnya PP 51/2009 joto permenkes 889/2011.
Begitu juga SIKAA sekarang diganti dengan SIKTTK.
Untuk lolos butuh, diurus pada provinsi tempat kita membuat izin sebelumnya.
Nah setelah di provinsi sebelumnya mendapat surat lolos butuh, baru kita lampirkan sebagai syarat tambahan untuk memperoleh STRTTK di provinsi tempat kita kerja sekarang.
Tapi ada juga dinkes propinsi yg tidak mensyaratkan surat lolos butuh, jadi tanya saja dulu perlu tidaknya.
Dear pak dony. Saya meizana lulusan apoteker 2007. selama saya lulus sampai sekarang belum pernah mengurus SIK.sekarang tempat saya bekerja baru menginginkn saya untuk memilikii SIKA (surat ijin kerja Apoteker).yang saya tanyakan dimana saya harus mengurusnya ? apakah Di suku dinas Kesehatan jakarta timur, wilayah perushaan saya bekerja, atau tempat saya lulus apoteker di depok (dinkes depok). kemudian surat rekomendasi itu saya dapat mengurusnya dimana PAFI jakarta? alamatnya dimana . mohon kl ada link yang bisa pelajari mohon diberikan. mohon informasiny karena saya tidak mengetahui sama sekali proses pengurusan tersebut detail.
Replyterima kasih.
Salam kenal :)
ReplySebelum memiliki SIKA, kita diwajibkan terlebih dahulu memiliki STRA.
Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah Apoteker;
b. memiliki sertifikat kompetensi profesi;
c. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker;
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki
surat izin praktik; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika
profesi.
Kemudian untuk memperoleh SIKA, harus melampirkan:
a. fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN;
b. surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan
dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas
produksi atau distribusi/penyaluran;
c. surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan
d. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak
2 (dua) lembar;
Nah, kalau dijelasin satu2 persyaratan tersebut kayanya kepanjangan ya.
Jadi silahkan saja kontak sekretariat Ikatan Apoteker Indonesia:
PD IAI DKI Jakarta
ketua Bpk. Wahyudi / Sekretaris Ibu Renni
(kepala IFRS Gatot S.)
Jl Abdurahman Saleh No. 24
Telp: 3503759 (direct-line) 3441008
pes 2554,2002
Email: wahyudi_uun@yahoo.com
moga dapat dikit membantu ya.
trims
pak maaf saya mau tanya saya tdk dapat SIAA dari skolah saya farmasi d surabaya untuk mendapatkan SIK bgmn pak?? trima kasih
ReplySilahkan langsung lengkapi persyaratannya seperti yg tertulis diatas, kemudian bawa ke dinkes propinsi.
ReplyBIla tidak ada yg kurang, Insya Allah STRTTK jadi dalam waktu 14 hari.
pak saya ingin menanyakan apakah ujian kompetensi bagi lulusan baru untuk mendapatkan STRTTK belum merata dsmw wil d jawa?
Replykrna yg saya tau,,di jateng diadakan Ujian Kompetensi sedangkan tmen saya yg di jatim hanya mnyerahkan foto dan identitas diri pak,,
iya benar, belum merata di seluruh indonesia.
Replyjadi bukan hanya di jawa, di pulau-pulau lain di indoensia juga begitu.
Tapi, kita juga pastinya melihat2 juga almamater yang bersangkutan ketika memberikan rekomendasi.
:)
pak saya punya SIAA tapi uda expired tahun 2010 skrng saya lulusan s1 farmasi dan mau buat SRTTK syaratnya apa aja ya pak apa pake ijasah SMF atau S1 farmasinya ya pak makasih
ReplySyarat lengkapnya bisa dilihat di artikel pada link berikut: http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
Replymengenai ijasah, tergantung situasi. Tapi saya lebih merekomendasikan ijasah SMF karena, sudah diakui baik di PNS maupun Swasta.
Pak saya mau tanya,, Apakah mendirikan toko obat perlu ijin terlebih dahulu k dinkes stempat? apa saja syaratnya? trmksih ^^
ReplyIya, untuk mendirikan toko obat memang perlu ijin dari dinkes kota/kab setempat. Jadi selain TTKnya, toko obatnya jg harus punya ijin.
ReplySyarat**nya bisa dilihat di:
http://ilmufarmasi.info/toko-obat-berijin-ttk-selalu-ijin/comment-page-1#comment-2046
Pa mau nanya saya lulusan sekarang tp sepertinya Disekolah saya tidak mengadakan strttk, jadi klo misalnya buat sendiri apakan bisa ? atau malah dipersulit?
Replybisa kok diurus sendiri, dan tentunya memang berbeda bila sekolah yg menguruskan.
ReplyKl dari sekolah biasanya cepat selesai karena mereka kolektif dan ada kerjasama.
Tp kl urus sendiri dibilang dipersulit juga ngga.
sama saja, kita ngumpulkan semua syarat trus serahkan ke dinkes.
coba aja, ngga susah kok.
Assalamualaikum pak dhony. Saya desi pak. SIAA saya sudah expired tahun 2012 lalu dan kebetulan tidak saya perpanjang lagi. Tahun 2014 ini saya baru lulus S1 dari salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Yang ingin saya tanyakan adalah terkait prosedur pembuatan STRTTK baru saya.
Reply1. STRTTK saya dibuat di Yogyakarta atau bagaimana pak?
2. Terkait persyaratan "Surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian", bagaimana cara memperoleh ketiganya pak, mungkin bisa di share agar bisa memilih syarat yang paling mudah diperoleh dari ketiganya.
3. Apakah saya harus mengikuti ujian kompetensi ulang atau tidak dan berapa biayanya pak?
Terimakasih.
hi desi,
Replyuntuk membuat strttk, desi bisa memilih hendak memakai ijasah smk/d3 farmasi sebagai dasar atau ijasah s1 yang baru lulus kemarin.
lebih baik sih memakai ijasah d3 farmasi, karena smk farmasi dan s1 farmasi sekarang banyak dipermasalahkan perizinan kerjanya.
1. STRTTK untuk pertama kali diterbitkan di asal sekolah, dalam hal ini jogja kalau desi memilih ijasah s1 sebagai dasar memperolehnya. Setelah diterbitkan, desi bisa minta surat lolos butuh apabila ingin bekerja di luar propinsi tersebut. Jadi tidak perlu lagi bolak-balik ke jogja untuk mengurus STRTTK.
2. Yang benar untuk salah satu persyaratan perolehan STRTTK adalah, melampirkan surat rekomendasi dari Apoteker yg ber-STRA, sekolah/kampus atau dari organisasi TTK (PAFI). Namun, pada umumnya Dinas Keshatan akan meminta surat rekomendasi dari PAFI buat kita yang ingin mengurus STRTTK. Caranya tinggal datang ke PAFI Cabang setempat untuk mendapatkannya. Jadi tidak perlu ketiga-tiganya kita dapatkan, cukup satu saja yakni dari PAFI.
3. Kebanyakan PAFI di daerah tidak mewajibkan mengikuti ujian kompetensi untuk memperoleh surat rekomendasi, untuk kedepannya hal itu akan diwajibkan apabila tidak memperoleh angka kredit tertentu dari mengikuti seminar-seminar dari PAFI. Untuk biaya, umumnya Rp. 5ribu iuran keanggotaan perbulan, 50ribu untuk KTA Nasional, dan 50ribu untuk administrasi surat rekomendasi. Pokoknya untuk sekarang, tinggal datang ke PAFI cabang setempat untuk memperoleh rekomendasi tanpa harus ikut ujian kompetensi.
demikian semoga membantu.
Saya PSA, mohon masukannya untuk biaya pembuatan surat rekomendasi tersebut berlaku secara nasional atau PAFi daerah berhak menentukan sendiri besarnya biaya pembuatan surat rekomendasi.
ReplyKarena di sini, biaya untuk KTAN, Iuran PAFI dan pembuatan surat rekom sebesar Rp. 300.000,-
Biaya tersebut tidak ada standar nasionalnya, karena tergantung kepada kondisi didaerah. Ada daerah yang Dinas Kesehatannya masih meminta biaya pembuatan izin, ada juga yg telah menggratiskannya. Jd biaya tersebut tidak hanya untuk KTAN, iuran anggota dan surat rekomendasi saja, tp dapat pula ada biaya administrasi dari dinkes yg dimintakan melalui PAFI.
Reply