Pertikaian Profesi Farmasi

Pertikaian Profesi Farmasi

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga



[caption id="attachment_527" align="alignleft" width="300" caption="Pertikaian profesi farmasi"]Pertikaian profesi farmasi[/caption]

Rekan-rekan pasti sudah banyak mendengar ataupun melihat bermacam-macam jenis pertikaian dibumi Indonesia ini. Namun kebanyakan diantara penyebab pertikaian tersebut, diawali karena permasalahan yang sangat sepele. Contohnya saja para supporter sepakbola, yang karena klub idolanya kalah, melampiaskan kekecewaannya tersebut dengan bertikai dengan supporter lawan, dan bisa menimbulkan korban jiwa. Kemudian yang baru-baru ini sering tayang di tv nasional ialah pertikaian antar warga di tarakan. Rekan-rekan tau penyebabnya? Kata warga setempat sih karena permasalahan penerimaan CPNS. Coba bayangkan perbandingan antara nilai sebuah jabatan/ posisi/ golongan/ apapun itu ketika telah menjadi PNS, bandingkan dengan nilai nyawa dari korban pertikaian tersebut.

Tapi disni saya tidak akan membahas semua permasalahan itu, saya akan persempit cakupannya ke profesi farmasi yang kita cintai ini. Untuk membahas pertikaian antara dan sesama profesi di farmasi, tentu harus paham terlebih dahulu apa itu profesi farmasi. Mari kita mulai..

Profesi Farmasi


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, diketahui bahwa ada dua profesi di dunia kefarmasian. Profesi farmasi, didalam PP 51/ 2009 disebut juga dengan tenaga kefarmasian. Kedua profesi farmasi tersebut ialah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker ialah Sarjana Farmasi yang telah disumpah dan telah mengambil P3A (Program Pendidikan Profesi Apoteker), sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker.

Dari uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ada 2 (dua) profesi farmasi. Profesi Apoteker mutlak terdiri dari S1 farmasi yang telah lulu P3A, sedangkan profesi TTK terdiri dari beberapa jenjang pendidikan. Jelas sekali kan perbedaan yang terjadi diantara kedua profesi tersebut. Nah, kemudian apa sih pertikaian antar dan sesama profesi farmasi itu?

Pertikaian Antar Profesi Farmasi


Sudah disebut ada dua profesi di dunia farmasi, Apoteker dan TTK. Kedua profesi tersebut lah yang rentan akan pertikaian antar profesi. Mengapa? Jawabannya ialah , pada umumnya disebabkan oleh pihak ketiga. Siapa pihak ketiga itu? Seseorang yang kedudukannya lebih tinggi atau minimal merasa lebih tinggi daripada kedudukan seorang Apoteker di seluruh fasilitas kefarmasian. Contoh, di Pedagang Besar Farmasi (PBF) ialah Kepala Cabang; di Pusat Kesehatan Masyarakat ialah Kepala Puskesmas; ataupun di tempat yang anda sejak tadi tunggu-tunggu saya sebut ^_^, di Apotek ialah Pemilik Sarana Apotek. Ingat ya, saya bilang pada umumnya. Ada kasus-kasus tertentu yang memang kesalahan ada pada salah satu profesi farmasi itu.

Terus apa sih yang menyebabkan pada umumnya pertikaian antar profesi ini disebabkan oleh pihak ketiga.? Dari kebanyakan suara protes yang dikeluarkan oleh para TTK ialah maslah ketidakhadiran dan ketidakikutsetaan Apoteker dalam pelayanan kefarmasian. Padahal tidak satu peraturan pun yang memperbolehkan hal itu, Apoteker harus hadir dan ikut serta dalam pelayanan kefarmasian selama fasilitas kefarmasian itu buka. Nah, seperti yang saya bilang “pada umumnya”, hal ini disebabkan karena ada perjanjian yang ditentukan antara Kepala/Pemilik Fasilitas Kefarmasian dengan Apoteker. Kalau rekan-rekan mengetahui, disamping akta pernjanjian kerjasama Apoteker dan Pemilik Sarana Apotek, juga ada yang namanya Perjanjian Pelengkap antara keduanya dan juga dibuat dihadapan notaris. Perjanjian ditentukan itu bisa termuat dalam perjanjian pelengkap ataupun hanya dibuat secara lisan.

Emang apa sih isi perjanjian itu, sehingga bisa menimbulkan pertikaian antar profesi farmasi? Contohnya ialah maslah gaji. Rekan-rekan tau gaji Apoteker berapa apabila sesuai dengan keputusan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)? Saya rasa gaji tersebut belum termasuk apabila Apoteker selalu stand by di Apotek. Coba hitung berapa? Hal ini biasanya yang membuat PSA membuat perjanjian, apabila Apoteker turun dalam sekian hari dalam sekian periode, akan menerima pendapatan sekian.

Selain gaji, banyak hal lain yang bisa mempengaruhi tingkat keaktifan apoteker. Ya, contohnya PSA ingin merasa bebas melakukan penjualan. Logikanya, kalau ada Apoteker tentu banyak obat-obatan akan dilarang untu dijual ^_^. Kasian ya TTK tidak dianggap. Karena keinginan itulah, biasanya PSA membuat perjanjian tertentu dengan Apoteker mengenai kehadirannya di Apotek.

Banyak hal yang bisa saya ceritakan mengenai pengaruh pihak ketiga ini terhadap ketidahadiran dan ketidakikutsertaan Apoteker dalam pelayanan kefarmasian. Tapi, saya yakin rekan-rekan telah paham dengan sedikit contoh yang saya berikan diatas, yaitu hal-hal yang dapat menyebabkan pertikaian antara profesi farmasi. Lagian akan terlalu panjang dan membosankan untuk dibaca apabila isinya sesuatu yang lumrah bukan..

Pertikaian Sesama Profesi Farmasi


Lagi-lagi saya batasi cakupan pembahasannya ya. Pertikaian sesama profesi ini tidak membahas masalah sesama profesi Apoteker, tetapi profesi sesama Tenaga Teknis Kefarmasian. Jadi sudah tau semua kan, bagaimana bhinekanya profesi TTK ini. Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker, mempunyai profesi yang sama, padahal jenjang pendidikannya berbeda. Jenjang pendidikanlah yang pada umumnya mejadi permasalahan sesama profesi farmasi ini.

Kalau rekan-rekan masih ingat tulisan saya tentang Persatuan Ahli Madya Farmasi (PAMFI), itu merupakan suatu tanda bahwa jenjang pendidkan membawa suatu perbedaan, dan untuk menyelesaikan pertikaian itu, mereka beranggapan perlu dibentuk suatu organisasi yang mewakili masing-masing jenjang pendidikan. Tapi seperti yang saya sebut dalam tulisan itu pula, saya tidak tahu apakah mereka sebenarnya tahu akan keberadaan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI). Karena PAFI dari awalnya berdiri tahun 1946 ditujukan untuk mempersatukan semua orang yang bhakti dan karyanya dibidang farmasi. Tentunya kalau dipikir termasuk Apoteker, S1 Farmasi, Ahlimadya Farmasi, Analis Farmasi, SMF, dan SMK Farmasi.

Itulah salah satu permasalahan yang menimbulkan pertikaian sesama profesi farmasi, atau lebih tepatnya sesama Tenaga Teknis Kefarmasian. Namun karena masalah jenjang pendidkan itu sudah saya bahas sebelumnya, maka kita lihat permasalahan lain yang dapat menimbulkan pertikaian. Apakah itu? Dia adalah kesenioritasan. Silahkan dinilai, saya termasuk senior atau junior, karena saya telah satu dekede bergelut didunia farmasi. Dari pengalaman saya, saya lihat ini adalah salah satu permsalahan yang dapat menimbulkan perikaian, namun saya kira ini baru-baru saja terjadi. Kenapa begitu? Karena dari cerita-cerita para senior yang bukan adekade-adekade tapi sudah kakakade-kakakde, dahulu silaturahmi diantara sangat erat terjalin. Seperti yang saya singgung juga dalam artikel saya sebelumnya, banyak diantara kita yang jangankan mengenal TTK satu kota, TTK diseberang Apotek tmpat kita kerja saja, kemungkinan kita tidak mengenalnya.

Salah satu kendalah mengapa PAFI tidak maju-maju dibanding era kaka-kaka kita ialah karena beberapa permasalahan itu. Tentu banyak lagi permasalahan yang mungkin tidak dapat diungkap, tetapi hanya bisa dirasakan saja. Sebelum saya tutup tulisan ini, ada yang bertanya : “bearti tulisan ini tidak beda dengan tulisan sebelumnya”? ^_^ Ada bedanya, terutama saya sangat ingin kita para TTK dapat bersama-sama Apoteker untuk membaktikan diri dan berkarya dibidang kefarmasian. Janganlah saling menunjuk, mari saling koreksi. Lagian pasti banyak teman-teman kita yang dahulunya satu sekolah dan telah menjadi TTK, banyak yang meneruskan pendidikan menjadi Apoteker bukan. Mari kita banging kebersamaan diantara profesi TTK melalui organisasi profesi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia.
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Pertikaian Profesi Farmasi
4/ 5
Oleh

6 komentar

MARIA
24 Juni 2011 pukul 02.25 delete

Kalu d liat sih mmg begiTu keAdaan d LApanGAn. sYa dLu wKtu msH menJadi AA meraSA sePerti iTu, APt hYA "teKAb" tPi gajinya lBih geDe, boNus NYa jGA.... kiTA yG stanDbY gJi ga SesuAi sTAndaR, capek Lgi. tApi justRu sKArg iNi yG meMbedakAn wkTu kuL Lgi amBiL APt, smUA bSa LbiH muDah d PAhami daN LbiH kriTIs dLAm disKusi KeLAs aPALagi mGeNAi UU FArmAsi. HaL ini mnJadi moDAL jiKA nTi TerJun sBG aPt d LApANgan (baiK RS maupun KomuNItas).. mNgeNAi aNGGoTA TTK tdd brBagaI jenJAng peNdiDikan, sYA masIh heRAN dGan MsuKnya s1 ke DAlm TTK. sBeNArNYa sYA lBih seTuju dGAn atUran LAma, kareNa LihAt sJa proFesi Kes LAinNYa spT dr dan PerawaT, s1 wajib ambiL proFesi jiKa tDAk tDAk dPAt meLAkuKAn weWenANg sBAgi Nakes. kiTA KAn Tau s1 kRg tRAmpiL dLAm pRAktek d BANding saa dan d3, LAgian merEka tDAk d suMPah utK meLAksaNKan peKerJaannYA sBg seoRang NAkes, TAu2 d Ksih STRTTK... tanGGung banGet kan... kYAknYA perLu d tiNJau Lgi utK Jdi NAkes siaP pakE.

Reply
avatar
25 Juni 2011 pukul 08.33 delete

To Maria:
Sayang tidak dijelaskan apa yang sekarang membedakan Mba Maria setelah kul ambil apt. Apa yang lebih mudah dipahami dan dikritisi? Dilain kesempatan bisa dijelasin. Siap MbakE ^_^

Reply
avatar
Yuda Achyarudani
30 Desember 2011 pukul 03.54 delete

like this.. (^^,)

dalam organisasi, qt semua sama2 sbagai Tenaga Kefarmasian, qt semua sama2 bergerak dalam bidang kefarmasian melayani masyarakat untuk hidup sehat..
semua divisi/tugas-funsi-perannya masing2 saling membutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut..
layaknya seperti sebuah SISTEM yg saling berhubungan n saling berkaitan satu sama lainnya, sehingga apabila ga ada satu bagiannya yg tdk brfungsi, maka sistem tersebut tidak akan bisa berjalan dgn baik/RUSAK..
so,, semuanya sama, hanya tanggungjawab saja yg berbeda, semakin tinggi kedudukannya, maka TUNTUTAN n TANGGUNGJAWABnya akn smakin besar pula thdp kedudukannya itu.. huhuu,,

so,, ayoo semangat untuk qt semua tenaga kefarmasian.. berikan yg terbaik utk kesehatan masyarakat.. :)

Reply
avatar
lucky
4 Januari 2012 pukul 02.22 delete

dari dulu yg di jadikan patokan hny pp 51 th 2009.
sebentar lg akan terbongkar...yg selama ini byk ga tau bhw sebenarnya AA kurang diperhatikan oleh pemerintah,...tunggu saja..

Reply
avatar
agung
31 Januari 2013 pukul 22.24 delete

kalau adil brarty menuntut persamaan perlakuan dan pendapatan seperti yg selama ini kita pikir adalah salah, seorang TTK tidak dapat disamakan dengan apoteker itu adalah kenyataan, jejejang pendidikan yang membedakan antara apoteker dan TTK, kalau smua menuntut sama, gak ada orang mau skolah apoteker cukup skolah smf saja, kita harus pahami ini, miskipun di lapangan banyak ditemui kenyataan yang tidak sesuai, kalau pengen seperti apoteker ya sekolah apoteker, gak ada yang melarang kita untuk melanjutkan sekolah apoteker kok. kalau masalah tekap ttk juga ketika menjadi penanggungjawab toko obat sama aja kok, cuma gak ada yang mau mengungkapkan, itu semua kembali ke mental masing-masing personalnya tidak bisa dipukul rata semua apoteker tekap.

Reply
avatar
1 Februari 2013 pukul 09.33 delete

Ini menanggapi artikelnya kan, bukan komentar2 dibawah?
Yang jelas artikel diatas tidak ingin menyamakan apoteker dan TTK.
Coba dah baca dengan lebih baik lagi.
Tp kl komentar ini, mengomentari komentar lainnya, tolong pake link reply pada komentar yg ingin dikomentari.
Itu semua pendapat pribadi, anda; saya; dan teman-teman lainnya.
Silahkan dikoreksi kalau ada yang salah.
Oh iya, masalah tekan pj tob udah pernah dibahas di:
http://ilmufarmasi.info/toko-obat-berijin-ttk-selalu-ijin
trims udah berkunjung dan telah berkenang memberikan komentar :)

Reply
avatar