iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
[caption id="attachment_1249" align="alignleft" width="300"]
Permenkes 889 2011[/caption]
Teman-teman semua pasti sudah banyak yang tau bahwa tertanggal 1 juni 2011 kemarin telah diundangkan, klik link berikut untuk download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889MenkesPerV2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian di: http://goo.gl/IvxY8s. Artinya aturan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, bahwa pada tahun ini juga diselenggarakan registrasi dan perizinan baru bagi tenaga kefarmasian segera terlaksana. Karena sifatnya yang sangat penting ini, wajib bagi kita sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mengetahui perkembangan terbaru ini.
Sebelum dengan panjang lebar saya menjelaskan mengenai tata cara mengurus surat registrasi dan perizinan baru bagi TTK, di artikel ini saya batasi terlebih dahulu pada cakupan secara umum mengenai apa yang baru dan harus segera dilakukan. Mengapa? Karena sampai sekarangpun saya masih menemukan pertanyaan mengenai bagaimana cara membuat SIAA dan SIKAA, padahal peraturan mengenai izin tersebut telah ada sejak tahun 2003. Oleh sebab itu, artikel ini hanya khusus mengenai hal yang penting mengenai hal baru dan yang harus segera diperbuat saja.
Hal baru yang pertama adalah Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Bagi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker, maka STRTTK adalah pengganti dari SIAA. Namun bagi lulusan diatas 2002 yang belum memiliki SIAA, dan yang anda miliki adalah SIK lama yang dikeluarkan olah Dirjen Binfar, maka SIK tersebut tidak berlaku lagi. Teman-teman dapat memperolehnya di Dinas Kesehatan Propinsi setempat, tentunya dengan tata cara tertentu yang akan saya jelaskan pada artikel selanjutnya.
Hal baru yang kedua adalah Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian. Sebagaimana sudah bisa ditebak, maka SIKTTK adalah penggantik dari Surat Izin Kerja Asisten Apoteker atau yang disingkat SIKAA. Perolehannya pun sama, yaitu di Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten setempat.
Hal baru yang ketiga adalah SIKTTK hanya dapat digunakan di tiga tempat fasilitas kefarmasian yang sama. Artinya tidak boleh bekerja dilebih dari tiga tempat, dan tidak boleh bekerja diberbeda tempat. Mengenai jumlah tiga tempat adalah mutlak, namun apabila pindah kerja dan terdapat perbedaan tempat kerja yang tercatat di SIKTTK, maka harus membuat Surat Izin kerja Tenaga Teknis Kefarmasian yang baru. Hal ini tentunya dipertegas dalam salah satu ayat Permekes 889/2001 ini, yaitu harus menyebutkan tempat bekerja.
Hal baru yang keempat adalah masa berlaku STRTTK dan SIKTTK adalah sama-sama lima tahun. Lho! Bukannya udah dari dulu aturannya gitu? Iya, tapi pada praktiknya kan SIAA lima tahun dan SIKAA tiga tahun. Pada dasarnya sih bisa dimengerti penyebab perbedaan masa berlaku tersebut, yaitu karena perbedaan waktu kita mengurus kedua surat tersebut.
Hal baru yang kelima adalah Komite Farmasi Nasional. Yah, walau tidak secara langsung berkaitan dengan proses registrasi dan izin kerja Tenaga Teknis Kefarmasian. Tapi paling tidak kita harus tau karena merupakan unit non struktural yang bertanggung jawab kepada menteri melalui direktorat jenderal. Plus, salah satu anggotanya adalah berasal dari organisasi yang menghimpun TTK.
Hal penting yang harus segera dilakukan adalah bagi yang telah memiliki SIAA ataupun SIK lama diwajibkan segera mengganti menjadi STRTTK sebelum tanggal 31 Agustus 2011. Caranya dengan mendaftarkan diri di Kantor Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan membawa persyaratan:
Bagi yang baru luus, maka harus melalui cara reguler. Setelah mendapat STRTTK untuk pertama kali, maka teman-teman sekalian diwajibkan untuk membuat SIKTTK di Kantor Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten tempat kita bekerja.
Selain hal-hal tersebut, saya hendak menyampaikan satu pesan lagi yang tersurat dalam Permenkes 889/2011. Karena permenkes ini berada dibawah peraturan pemerintah, maka segela aturan yang berada dalam pp tersebut tetap sama harus diatur pula di permenkes. Dalam hal ini adalah pengaturan mengenai organisasi profesi. Karena di dalam pp 51/2009 hanya mengatur mengenai organisasi yang menghimpun para Apoteker, maka secara otomatis pada permenkes juga demikian. Jadi pada permenkes, setiap penyebutan kata “organisasi profesi” maksudnya adalah organisasi tempat berhimpunnya Apoteker. Karenannya didalam permenkes ini terdapat kata “organisasi tempat berhimpunnya Tenaga Teknis Kefarmasian”, dengan demikian tidak ada kesalahpahaman kembali mengenai organisasi satu-satunya dibidang farmasi adalah hanya tempat berhimpunnya Apoteker.
Demikian beberapa hal yang harus segera teman-teman Tenaga Teknis Kefarmasain ketahui dan lakukan. Semoga bermanfaat, dan apabila ada yang kurang ataupun salah, silahkan berikan komentar. Salam PAFI.
iklan 336x280
iklan link responsive
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Teman-teman semua pasti sudah banyak yang tau bahwa tertanggal 1 juni 2011 kemarin telah diundangkan, klik link berikut untuk download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889MenkesPerV2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian di: http://goo.gl/IvxY8s. Artinya aturan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, bahwa pada tahun ini juga diselenggarakan registrasi dan perizinan baru bagi tenaga kefarmasian segera terlaksana. Karena sifatnya yang sangat penting ini, wajib bagi kita sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mengetahui perkembangan terbaru ini.
Sebelum dengan panjang lebar saya menjelaskan mengenai tata cara mengurus surat registrasi dan perizinan baru bagi TTK, di artikel ini saya batasi terlebih dahulu pada cakupan secara umum mengenai apa yang baru dan harus segera dilakukan. Mengapa? Karena sampai sekarangpun saya masih menemukan pertanyaan mengenai bagaimana cara membuat SIAA dan SIKAA, padahal peraturan mengenai izin tersebut telah ada sejak tahun 2003. Oleh sebab itu, artikel ini hanya khusus mengenai hal yang penting mengenai hal baru dan yang harus segera diperbuat saja.
Hal baru yang pertama adalah Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Bagi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker, maka STRTTK adalah pengganti dari SIAA. Namun bagi lulusan diatas 2002 yang belum memiliki SIAA, dan yang anda miliki adalah SIK lama yang dikeluarkan olah Dirjen Binfar, maka SIK tersebut tidak berlaku lagi. Teman-teman dapat memperolehnya di Dinas Kesehatan Propinsi setempat, tentunya dengan tata cara tertentu yang akan saya jelaskan pada artikel selanjutnya.
Hal baru yang kedua adalah Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian. Sebagaimana sudah bisa ditebak, maka SIKTTK adalah penggantik dari Surat Izin Kerja Asisten Apoteker atau yang disingkat SIKAA. Perolehannya pun sama, yaitu di Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten setempat.
Hal baru yang ketiga adalah SIKTTK hanya dapat digunakan di tiga tempat fasilitas kefarmasian yang sama. Artinya tidak boleh bekerja dilebih dari tiga tempat, dan tidak boleh bekerja diberbeda tempat. Mengenai jumlah tiga tempat adalah mutlak, namun apabila pindah kerja dan terdapat perbedaan tempat kerja yang tercatat di SIKTTK, maka harus membuat Surat Izin kerja Tenaga Teknis Kefarmasian yang baru. Hal ini tentunya dipertegas dalam salah satu ayat Permekes 889/2001 ini, yaitu harus menyebutkan tempat bekerja.
Hal baru yang keempat adalah masa berlaku STRTTK dan SIKTTK adalah sama-sama lima tahun. Lho! Bukannya udah dari dulu aturannya gitu? Iya, tapi pada praktiknya kan SIAA lima tahun dan SIKAA tiga tahun. Pada dasarnya sih bisa dimengerti penyebab perbedaan masa berlaku tersebut, yaitu karena perbedaan waktu kita mengurus kedua surat tersebut.
Hal baru yang kelima adalah Komite Farmasi Nasional. Yah, walau tidak secara langsung berkaitan dengan proses registrasi dan izin kerja Tenaga Teknis Kefarmasian. Tapi paling tidak kita harus tau karena merupakan unit non struktural yang bertanggung jawab kepada menteri melalui direktorat jenderal. Plus, salah satu anggotanya adalah berasal dari organisasi yang menghimpun TTK.
Hal penting yang harus segera dilakukan adalah bagi yang telah memiliki SIAA ataupun SIK lama diwajibkan segera mengganti menjadi STRTTK sebelum tanggal 31 Agustus 2011. Caranya dengan mendaftarkan diri di Kantor Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan membawa persyaratan:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/ Paspor;
- fotokopi ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian;
- SIAA atau SIK Asisten Apoteker; dan
- pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm
- ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Bagi yang baru luus, maka harus melalui cara reguler. Setelah mendapat STRTTK untuk pertama kali, maka teman-teman sekalian diwajibkan untuk membuat SIKTTK di Kantor Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten tempat kita bekerja.
Selain hal-hal tersebut, saya hendak menyampaikan satu pesan lagi yang tersurat dalam Permenkes 889/2011. Karena permenkes ini berada dibawah peraturan pemerintah, maka segela aturan yang berada dalam pp tersebut tetap sama harus diatur pula di permenkes. Dalam hal ini adalah pengaturan mengenai organisasi profesi. Karena di dalam pp 51/2009 hanya mengatur mengenai organisasi yang menghimpun para Apoteker, maka secara otomatis pada permenkes juga demikian. Jadi pada permenkes, setiap penyebutan kata “organisasi profesi” maksudnya adalah organisasi tempat berhimpunnya Apoteker. Karenannya didalam permenkes ini terdapat kata “organisasi tempat berhimpunnya Tenaga Teknis Kefarmasian”, dengan demikian tidak ada kesalahpahaman kembali mengenai organisasi satu-satunya dibidang farmasi adalah hanya tempat berhimpunnya Apoteker.
Demikian beberapa hal yang harus segera teman-teman Tenaga Teknis Kefarmasain ketahui dan lakukan. Semoga bermanfaat, dan apabila ada yang kurang ataupun salah, silahkan berikan komentar. Salam PAFI.
Pengaturan Baru tentang Registrasi dan Izin Kerja Tenaga Teknis
Kefarmasian
4/
5
Oleh
Admin
55 komentar
aslkum, pak mau tanya, saya lulusan D3 farmasi di malang,tahun 2010, kemaren saya mau buat SIAA, saya tanya di Dinas surabaya, ternyata pembuatannya masih bingung karna PP51,sampai sekarang tidak ada jawaban,
Replypertanyaan :
1. Bagaimana saya buat SIAA, saya sekarang lanjut dijakarta untuk ambil S1, sayang tidak digunakan D3nya kalau tidak ada SIAA
2. Syarat yang saya butuhkan, surat-surat atau apa ? soalnya saya di jakarta, saya lulusan D3 farmasi dari malang jatim
3. SIAA setahu saya harus lulus ujian kopentensi seperti D3 kesehatan yang lain, betul apa tidak ?
mohon konfirmasnya
maaf, saya agak bingung dan mohon penjelasan:
Reply1. pada bab 1 no 6 disebutkan definisi registrasi, dimana harus memiliki sertifikat uji kompetensi. tetapi pada persyaratan STRTTK tidak menyebutkan ttg sertifikat itu. membungungkan?
2. pada pasal 34 ayat 2 disebutkan bhw AA yg sudah memiliki SIAA & SIKAA dianggap sdh memiliki STRTTK & SIKTTK, tetapi pad ayat 3 tertulis harus menggantinya dg STRTTK &SIKTTK plng lambat tgl 31 agst 2011.
padahal hbs masa berlaku SIAA &SIKAA saya 2013 bahkn ada yg baru jadi, lalu apa gunanya disebutkan "telah dianggap" memiliki STRTTK ? knp aturan2 ini cepat sekali berubahnya? membingungkan....apalg bila harus ada biaya untk pengurusanx, jadi......sebenarnya kita (TTK) ini mau diapkan sihh...? profesi tdk diakui, ngurus surat berkali-kali, gaji minim (dibanding Nakes yg lain) aduh....
To Muchamad indung hikmawan:
Reply1. Tidak perlu membuat SIAA lagi, karena sudah dianggap tidak berlaku. Sekarang silahkan buat STRTTK.
2. Syarat membuat STRTTK pada dasarnya sama dengan syarat yang saya sebutkan diatas. Tapi Mas Muchamad baru lulus/baru mau membuat perizinan, akan ada sedikit tambahan persyaratan seperti lafal sumpah dll.
3. Benar nantinya akan ada uji kompetensi. Silahkan hubungi PAFI setempat untuk mengetahui jadwalnya. Tapi ingat, itu ketika membuat SIKTTK, untuk STRTTK belum.
Oh iya, mengenai kebingunan dinkes surabaya mengenai PP 51/2009, maka dengan adanya Permenkes ini tentu mereka tidak akan bingung lagi. kecuali mereka belum tau.
Silahkan ditanya kembali apabila ada yang belum jelas.
to Arista:
Reply1. Yah begitulah keadaannya. TTK seperti tidak dianggap sebagai tenaga kesehatan yang pendidikannya tidak kompeten. Padahal banyak sekarang sekolah farmasi yang bermunculan, yang kualitasnya masih dipertanyakan. Seharusnya dengan adanya uji kompetensi, paling tidak akan menyaring lulusan yang benar-benar dapat memegang profesi TTK ini. Tapi sebagaimana PP, Permenkes juga dapat dirubah nantinya. Jadi ikuti rakernas pafi 2011 dilombok nanti ya.
2. Mengenai kata masih berlaku, memang semestinya begitu. Artinya SIAA & SIKAA kita masih berlaku sampai 31 agustus 2011.
Mengenai waktu yang sangat pendek ini, memang banyak yang protes. Soalnya memang banyak yang baru membuat bulan mei kemarin. Nah, karenanya para pengurus pafi dimasing2 cabang mencoba paling tidak untuk mengosiasikan biayanya, ataupun kalau bisa hingga perizinan yang lama berakhir masa berlakunya. Semoga urusannya lancar.
trimakasih pak dhony, Insya Allah saya ikut karena saya ingin tahu dengan mata & telinga saya sendiri hasil dari Rakernas nantinya. semoga sesuai harapan, sampai ketemu di lombok
Replypak Dhony jadi pada dasarnya kita yg msh berlaku SIAA nya dianggap hangus? apabila demikian apakah SIKAA yg kita miliki otomatis hangus juga?
Replyseandainya kita terlambat dalam mengurus (mis;tgl 1 sept 2011) apakah kita harus lakukan?
apakah ini juga berarti kedepannya tidak ada lagi Uji Kompetensi?
Perkiraan biayany brp ya?? Trims..
Replyklo dulukan pengurusan bisa kolektif lewat PAFI jd kita2 yg kerja gak perlu repot2 kenapa skrng mesti harus sendiri2....apa td lbh baik klo dikoordinir PAFI setempat aja
Replymau nanya nih..aku lulusan Malang dan aku da punya SIAA tapi udah habis tahun 2009 kmarin..nie rencanany aku mau bikin yang baru...pa aku harus ikut UJIKOM dulu atau langsung ke dinkes Jatim ganti STRTTK
ReplyTo Lika:
ReplyLangsung aja Mba. Untuk kali ini ga perlu uji kompetensi. Tapi tetap harus minta surat rekomendasi di pafi jatim ya.
to evi sri r
ReplyTergantung kebijakan pafi daerah masing-masing. coba tanyakan ke pafi setempat mengenai hal itu, karena banyak pafi daerah lain yang memilih jalan kolektif agar biaya digratiskan.
to Nurhayati:
ReplySeharusnya bisa gratis. Tapi tergantung dengan cara PAFI setempat melobi dinkes-nya. Coba tanya2 siapa tau bisa kolektif.
To Teguh Gary:
ReplySIAA dan SIKAA yang kita miliki tetap berlaku hingga 31 agustus 2011. Setelah itu SIAA dan SIKAA dianggap batal demi hukum, dan bisa dikenakan sanksi apabila tetap menggunakannya untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
Kalau telat mengurus, usahakan secepatnya diurus. Itu satu2nya jalan, tanpa kecuali.
Silahkan disimak pengumuman saya di grup FB PAFI. Kita akan membuat sistem uji kompetensi independen tersendiri.
To Arista:
ReplyAmin.. Sampai jumpa dilombok. Insya Allah.
Bagi yang ingin mengetahui dan mendengar secara langsung tentang implementasi PP 51 tahun 2009;Permenkes 889 tahun 2011 tentang registrasi STR,SIK, ttg bagaimana bila SIAA yang masih lama berlaku, gmn bila ga punya SIAA, gmn posisi organisasinya, apakah masih bisa nama PAFI? sedangkan tenaga teknis kefarmasian terdida S1, D3 dan AA dll, silahkan datang di Lokakarya PAFI Jabar pada tanggal 3 juli 2011 di gedung Aula Gedung Tut Wuri Handayani /P4TK IPA
ReplyJln.Diponegoro no 12 Bandung (Depan rumah makan bancakan sambara) Gedung sate....
Nara Sumber dari Kementrian Kesehatan dan Bapak FAIQ Bahfen (pakar Ilmu Hukum dan Organisasi)
Biaya Rp.200.000 hanya satu hari. Bila berminat kirim email akan kami tindak lanjuti,sambil menikmati liburan dikota Kembang Bandung....
Trimaksih...
Sip Bu.. Nanti saya bantu sebarkan informasi ini.
ReplySAYA LULUSAN AKADEMI FARMASI DAN MAKANAN SURAKARTA, APA LULUSAN FARMASI DAN MAKANAN BISA MENJADI aSISTEN APOTEKER DAN MEMPUNYAI SURAT IZIN TENAGA KEFARMASIAN
Reply@Mifta:
ReplyBenar. Lulusan Akademi Analis Farmasi & Makanan (AKAFARMA/ANAFARMA) dapat bekerja sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK,dulu disebut AA). Juga memiliki kewajiban untuk memiliki surat izin tenaga kefarmasian yaitu STRTTK dan SIKTTK.
saya mau tanya mas dhony,gimanah y cara membuat STRTTK dan kira" berapa lama prosesnya??trimakasih.salam
Replysalam kenal mas joel.
ReplyUntuk cara memperoleh STRTTK, sama seperti yang saya tulis dalam artikel teori cara pembuatan strttk di web ini. Silahkan disimak ya.
Kemudian untuk waktu proses hingga selesai, menurut permenkes sih seharusnya tidak lebih dari 10 hari. Namun sekarang kan masih masa-masa peralihan. Jadi waktu tersebut belum bisa dijadikan patokan. Kalau mas ikut di grup FB pafi, tentu akan melihat banyak rekan-rekan TTK yang telah lama mengurus namun urung juga selesai. Tapi ada juga yang cepat selesainya. Itu semua tergantung kesigapan pelaksana di dinkes masing-masing propinsi. Jadi lebih baik urus aja dari sekarang. Masalah waktu kan tinggal menunggu. Dengan begitu nanti kalau ada pemeriksaan, kemudian ditanya mengenai hal ini, kan mudah menjawabnya.
Trims, semoga membantu.
sy kan lulusan pendidikandan pelatihan tenaga kesehatan jurusan farmasi dg wktu pndidikan 1 thn,yg sy tanyakan apakah sy bs membuat strttk?soalnya ditempat kerja sy menuntut strttk.Sy skrg bekerj d apotek rs sbg reseptir
ReplyBerdasarkan Permenkes 889/2011, salah satu syarat untuk mendapat STRTTK adalah melampirkan ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis
ReplyFarmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker; jadi bila mba indah tidak memiliki ijasah tersebut, maka permohonan STRTTK tidak akan bisa diproses.
demikian, moga bisa dimengerti.
trims.
APakah kita yang bekerja sbgai reseptir diakui oleh dinkes?kalau tidak,apakah bermasalah dengan kerjaan kita sebagai reseptir?
ReplyPAK dony mw tanya,, jd ngrus siktta it gmn cra'y>> mohon bntuaan 'y!
Replypak, sy llusn th 2011 , mw tnya cra pngurusn sikttk, klo strttk kn sy lngsung dibwtin sklh, klo sikttk dbwt'y dmn,,, ?? mkshi
Replyfd
Replyfjdjnv
Reply
ReplyDhony
Berdasarkan Permenkes 889/2011, salah satu syarat untuk mendapat STRTTK adalah melampirkan ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis
Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker; jadi bila mba indah tidak memiliki ijasah tersebut, maka permohonan STRTTK tidak akan bisa diproses.
demikian, moga bisa dimengerti.
trims.
to INDAH:
ReplyPengakuan dalam artian apa ya? kalau sekedar mengetahui, pasti orang2 di dinkes tau apa itu reseptir dan pekerjaannya.
Cuman ya itu dia, masalah pengawasan dari dinkes & bpom sendiri yang perlu dipertanyakan.
Masalah akan terjadi bila ada kesalahan fatal, karena yang boleh membantu seorang APA dalam melakukan pekerjaan kefarmasian adalah hanya apoteker lainnya atau tenaga teknis kefarmasian. kalau ngga ada kesalahan, saya kira ngga bakal deh dinkes menindak walau sebenarnya yang perbuatannya dari awal sudah salah. Yang kena tidak hanya sang reseptir, tapi juga sang apoteker yang mempekerjakannya. Itupun kalau si reseptir dianggap telah mengetahui aturan nain tapi tetap melanggar, baru bisa dianggap salah. Kalau ngga ya, dianggap hanya melaksanakan perintah atasan yakni sang apoteker, jadi yang kena cuman apoteker yang seharusnya tau semua aturan mainnya. :)
to MERRY SUSILAWATI:
ReplyIya, untuk pertama kali memang seharusnya sekolah yang membuatkan STRTTK. Selanjutnya untuk perpanjangan tiap lima tahun sekali dilakukan di dinkes propinsi. Sedangkan SIKTTK, memperolehnya di dinkes kab/kota. Mengenai persyaratannya bisa dilihat diartikel ini: http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
moga cepat kelar ya. tanya aja kalau masih bingung.
Layakkah seorang reseptir bekerja dRS?karena pda kenyataan dilapangan tempat kerja saya teknik kefarmsin kemampuannya kurang,hanya lulus2an sj.
Replylayak atau tidaknya reseptir itu bukan masalah ya. Selama pihak manajemen rs memberikan peluang kerja, ya kenapa tidak.
Replytenaga kefarmasian itu sendiripun sebenarnya memiliki standar profesi sendiri2. sebagai contoh, standar profesi tenaga teknis kefarmasian lulusan akafarma/ anafarma tentu tidak cocok bekerja di apotek/ pelayanan kefarmasian di rs. belum lagi masalah tempat pendidikan yang sekarang ini banyak bermunculan smk-smk farmasi yang belum memenuhi standar pendidikan dari kemenkes. karenanya diperlukan uji kompetensi bagi tenaga kefarmasian, tapi masalahnya apakah di semua daerah sanggup melaksanakannya. Jadi ya begitulah pada kenyataannya.
MAKASIH ATAS PENJELASANNYA
ReplySy lulusan baru S1 farmasi
ReplyApakah utk mengajukan lmaran krja ke rumah skit atw apotek hrus sdh mlampirkan STRTTK dan SIKTTK atw bgmn?
Sebaiknya begitu, karena hampir semua loker tuk TTK selalui mensyaratkan sudah punya SIKTTK & STRTTK.
ReplyDengan melampirkannya tentu menambah nilai plus walaupun tidak diminta pihak rumah sakit/ apotek.
saya telah mengurus STRTTK sejak bulan oktober 2011 yang lalu ke kantor P2T jatim, kok belum jadi-jadi.,.???
Replyapakah sya harus buat persyaratan baru lagi,untuk mengurus STRTTK ke kantor P2T jatim.,
trims :)
Kemarin sewaktu menyerahkan berkas ke p2t jatim, dibilangi apa?
ReplyKalau memang kata mereka tinggal nunggu selesai, artinya tinggal ngambil aja ntar.
Sebab hanya mereka yang mengetahui status berkas yang telah dimasukkan kesana.
PAFI hanya menerima laporan apabila ada anggota yang berkasnya ditolak.
Prmisi, say amau mncabut SIKTTK gmana caranya ya ?
ReplyKan skrg hrus ada form/surat mgetahui PSA bhwa AA yg brsangkutan sdh tdk bkerja lg?
Trims
dlm permenkes 889/2011 diatur bahwa salah satu alasan SIKTTK dicabut adalah atas permintaan pemilik izin.
ReplyMengenai tatacaranya tersebut tidak diatur dalam permenkes tersebut.
Dinkes dalam hal ini sebegai pelaksana SIKTTK dapat menetapkan tatacaranya.
Jadi silahkan langsung kontak petugas di dinkes kota/kabupaten setempat mengenai tatacaranya.
Sedangkan untuk form bahwa psa mengetahui aa yg bersangkutan sudah tidak bekerja lagi, tidak diatur dalam perundangan.
Yg ada adalah surat bahwa psa menyatakan aa yg bersangkutan bekerja ditempatnya, yg mana surat ini ditujukan sbg salah satu syarat perolehan sikttk.
moga menjelaskan.
pagi, saya mau tanya,, saya lulus SMF tahun 2006, tapi kemudian saya meneruskan kuliah di jurusan lain (non farmasi) ,, dan SIAA saya sudah mati sejak th 2011,, kalau saya mau bikin STRTTK bagaimana caranya ?
ReplyTerima Kasih
sama seperti lulusan baru.
Replycukup mengumpulkan berkas dan serahkan ke dinkes propinsi.
tatacara dan persyaratannya bisa dilihat di link berikut:
http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
saya lulusan baru dan belum memiliki STRTTK karena masih dalam proses, apa bisa saya membuat surat rekomendasi dari organisasi tenaga teknik kefarmasian? mohon bantuannya.
ReplyYang dalam proses STRTTKnya atau ijasahnya?
Replykalau memang STRTTKnya masih dalam proses, kemarin mungkin minta rekom-nya dr sekolah atau apoteker yg punya STRA ya.
kemudian sekarang ingin mengurus SIKTTK yang syarat rekomen-nya harus dari PAFI.
Boleh saja. Silahkan kontak sekretariatnya ya.
saya lulusn farmasi 2010 saya mau tanya berart membuat strttk mzkpun lgsg ke tmptx g ckup wakt 1 hari ya?
ReplyKalau hanya sekedar mengumpul berkas persyaratan, 1 hari bahkan 15 menit aja cukup.
ReplyTapi kl nunggu jadinya, ya perlu berhari-hari selesainya :D
berart gak bisa di tunggu ya?:-)
Replyiya :)
Replysaya lulusan smk farmasi dari cilacap kalo untuk mengurus strttk d surabaya bisa ndak,...
Replyemail pertanyaannya udah saya jawab juga ya.
Replystrttk bisa saja diurus di surabaya, karena mengurus strttk memang harus di dinkes propinsi yg dalam hal ini jatim (surabaya).
Assalamualaikum, mau tanya, , saya SMF lulusan 2009, dulu sempat kerja d apotek dapat SIKAA kemudian saya lama kerja d luar kota (non farmasi), kira kira kalau saya mau buat STRKK nya thn skg bisa ga yh??, denger ISU juga katanya harus ikut UJIAN PRAKTIKUM FARMASI lagi yah utk bisa dapetin STRKK ? bener ga? apa kalau buat d tahun skg d persulit utnpembuatanya?
ReplyTerimakaish
Wa`alaikumsalam wr. wb..
ReplyBisa, kita TTK tidak dibatasi umur pensiun.
Selama masih memiliki keahlian sebagai TTK, kapanpun bisa memperoleh STRTTK.
Untuk Ujian Praktikum farmasi, itu maksudnya ujian kompetensi (UK).
Seharusnya memang ada UK bagi TTK, tapi peraturan sekarang tidak mewajibkan TTK untuk mengikutinya.
Jadi tergantung daerahnya, masih ada yg mewajibkan; ada juga yg tidak.
Yang jelas, tidak ada kata "dipersulit".
Semuanya sesuai aturan untuk menjaga kualitas kita sebagai TTK.
Silahkan kontak PC/PD PAFI setempat untuk keterangan selengkapnya.
trims.
sya lulusan smk farmasi lulusan 2010 tp di sekolah tidak mndapat siaa, , apa bisa saya mengurus srttk sdangkan katanya syarat pengajuan strttk harus ada siaa
ReplyPengajuan STRTTK dgn melampirkan SIAA dilakukan saat diberikan waktu pemutihan ditahun 2011 kemarin.
ReplySekarang semua TTK yg belum memiliki STRTTK/SIAA/Izin apapun, bisa memperoleh STRTTK dengan melampirkan syarat sebagaimana lulusan baru.
Jd tentu saja sekarang kita bisa memperoleh STRTTK tanpa harus memiliki SIAA terlebih dahulu.
maaf ni pak ,,
Replytahapan2nya lewat mana dulu ya pak?? lgsung dinkes provinsi apa gmana?? sya lulusan tasikmalaya
kalau semua syaratnya sudah ada, ya langsung aja ke dinkes propinsi.
Replyserahkan semua berkas itu ke petugasnya.
udah, tinggal nunggu jadi.
yah, tergantung keadaan.
Kalau kadinnya ngga dinas keluar kota, biasanya seminggu juga udah selesai :)