iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
[caption id="attachment_1238" align="alignleft" width="300" caption="anggota pafi"]
[/caption]
Karena banyak yang menanyakan bagaimana cara menjadi anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, maka kali ini saya akan membahas mengenai hal tersebut berdasar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Saya akan berikan juga formulir pendaftaran keanggotaan PAFI beserta tata caranya. Semoga artikel ini dapat membantu rekan-rekan Tenaga Teknis Kefarmasian di seluruh tanah air, bahkan diseluruh dunia untuk dapat menjadi anggota PAFI.
Pertanyaan pertama yang terbesit ketika membahas keanggotaan TTK di PAFI tentu ialah siapa saja yang dapat diterima menjadi anggota. Jawabannya tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) AD PAFI, yaitu semua warga Negara Indonesia yang bakti karyanya dibidang farmasi. Karena bentuk bakti karya dibidang farmasi tersebut berbeda-beda, tentunya ada klasifikasi keanggotaan PAFI yaitu:
Berdasar jenis keanggotaan PAFI itulah kita dapat mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan Organisasi dengan mengisi formulir sesuai peraturan yang berlaku, yang nantinya akan diberikan kartu tanda keanggotaan apabila telah memenuhi persyaratan. Persyaratan seorang warga Negara Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota PAFI diautur dalam Pasal 1 ayat (1) ART, yaitu:
Tata cara mengurus Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) PAFI ini saya tulis berdasarkan peraturan organisasi PAFI, yaitu Keputusan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Perubahan Keputusan Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN):
[caption id="attachment_1237" align="aligncenter" width="716" caption="formulir anggota pafi"]
[/caption]
[caption id="attachment_1243" align="aligncenter" width="640" caption="kta pafi"]
[/caption]
Nah demikian cara membuat kartu tanda anggota nasional (KTAN) Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, semoga mudah dimengerti. Yang penting sekarang action karena permenkes mengenai registrasi tenaga kefarmasian telah diundangkan. Jangan segan-segan tuk bertanya, tapi mohon maaf sebelumnya apabila telat menjawab.
iklan 336x280
iklan link responsive
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Karena banyak yang menanyakan bagaimana cara menjadi anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, maka kali ini saya akan membahas mengenai hal tersebut berdasar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Saya akan berikan juga formulir pendaftaran keanggotaan PAFI beserta tata caranya. Semoga artikel ini dapat membantu rekan-rekan Tenaga Teknis Kefarmasian di seluruh tanah air, bahkan diseluruh dunia untuk dapat menjadi anggota PAFI.
Pertanyaan pertama yang terbesit ketika membahas keanggotaan TTK di PAFI tentu ialah siapa saja yang dapat diterima menjadi anggota. Jawabannya tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) AD PAFI, yaitu semua warga Negara Indonesia yang bakti karyanya dibidang farmasi. Karena bentuk bakti karya dibidang farmasi tersebut berbeda-beda, tentunya ada klasifikasi keanggotaan PAFI yaitu:
- Anggota Biasa, yakni Ahli Farmasi minimal tamatan pendidikan Sekolah Asisten Apoteker/ Sekolah Menengah Farmasi;
- Anggota Luar Biasa, yakni mereka yang bidang tugasnya bersangkutan dengan farmasi; dan
- Anggota Kehormatan, yakni mereka yang telah berjasa kepada PAFI dan mereka yang telah berjasa dalam bidan farmasi.
Berdasar jenis keanggotaan PAFI itulah kita dapat mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan Organisasi dengan mengisi formulir sesuai peraturan yang berlaku, yang nantinya akan diberikan kartu tanda keanggotaan apabila telah memenuhi persyaratan. Persyaratan seorang warga Negara Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota PAFI diautur dalam Pasal 1 ayat (1) ART, yaitu:
- Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Organisasi dan Peraturan-Peraturan Organisasi;
- Sanggup secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi; serta
- Ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus.
Tata cara mengurus Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) PAFI ini saya tulis berdasarkan peraturan organisasi PAFI, yaitu Keputusan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Perubahan Keputusan Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN):
- Setiap Tenaga Teknis Kefarmasian mengisi Formulir Data Isian Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) dengan tulisan jelas dan dapat dengan mudah dibaca, melampirkan 1 (satu) lembar pas foto terbaru, berwarna, wajah menghadap ke depan, ukuran 3 x 4 cm dan satu lembar foto copy SIAA atau kalau belum memiliki SIAA, melampirkan 1 lembar foto copy Ijazah Sarjana Farmasi atau Ijazah Akademi Farmasi atau Ijazah Poltekkes Jurusan Farmasi atau Ijazah Poltekkes Jurusan Akafarma atau Ijazah Poltekkes Jurusan Anafarma atau Ijazah Asisten Apoteker bagi lulusan SAA dan SMF. Bagi lulusan SMK Farmasi disamping melampirkan foto copy Ijazah juga melampirkan foto copy Sertifikat Kompetensi Keahlian SMK Bidang Kesehatan Program Keahlian Farmasi yang diterbitkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Contoh formulir KTAN :
[caption id="attachment_1237" align="aligncenter" width="716" caption="formulir anggota pafi"]
- Setiap atau beberapa orang Tenaga Tehnik Kefarmasian mengirimkan formulir KTAN yang sudah diisi beserta lampirannya dan bukti transfer melalui e-mail kepada Pengurus Pusat PAFI Departemen Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan ke salah satu dari tiga alamat e-mail ini (1) www.emy_pafi@yahoo.com (2) emy_pafi.depokk@yahoo.co.id (3) emisriwahyuni09001013@gmail.com.
- Biaya Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) PAFI adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan perincian : Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk Pengurus Daerah; Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk Pengurus Cabang; Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk Pengurus Pusat PAFI dan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk biaya produksi dan ongkos kirim KTAN ke alamat Pengirim.
- Setiap atau beberapa orang Tenaga Tehnis Kefarmasian mengirimkan biaya KTAN dengan mentransfer sendiri-sendiri atau bersama-sama masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Bendahara Umum Pengurus Pusat PAFI Bank BCA KCP Purbalingga Jawa Tengah Nomor Rekening AC. 0970300988 atau BANK MANDIRI KCP Purbalingga No. Rekening : AC 139-00-1096737-4 a/n. SUGIARTI. Bukti transfer biaya KTAN bersama formulir KTAN dan lampirannya dikirim ke salah satu alamat e-mail tersebut diatas.
- Departemen Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Pengurus Pusat PAFI berkewajiban segera memproses pembuatan KTAN sejak di terimanya berkas permohonan KTAN dari seorang atau beberapa orang Tenaga Tehnik Kefarmasian dan segera mengirimkan kembali setelah KTAN selesai dibuat dan siap dikirin melalui pos kilat khusus ke alamat pemilik KTAN atau pengirim.
[caption id="attachment_1243" align="aligncenter" width="640" caption="kta pafi"]
Nah demikian cara membuat kartu tanda anggota nasional (KTAN) Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, semoga mudah dimengerti. Yang penting sekarang action karena permenkes mengenai registrasi tenaga kefarmasian telah diundangkan. Jangan segan-segan tuk bertanya, tapi mohon maaf sebelumnya apabila telat menjawab.
Keanggotaan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
4/
5
Oleh
Admin
11 komentar
Ass, wr, wb
ReplySaya perwakilan dari PC PAFI Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kami butuh formulir KTAN PAFI, apakah sama dengan contoh di atas ? sedangkan sekarang SIAA sudah dirubah menjadi STRTTK, apakah ada perubahan form isian KTANnya ? Mohon info dan kami mohon bisa diemail ke Kami untuk form terbarunya karena rata2 TTK di Kota Tangerang belum memiliki KTAN PAFI. Terima Kasih sebelumnya atas informasinya.
Wass, wr, wb
Best Regards,
Anna Lelyana :)
Best
Benar, masih sama formulirnya seperti contoh diatas.
Replyselengkapnya saya email berkas pelengkap lainnya.
silahkan di cek & didownload lampiran dalam email tersebut.
trims :)
ReplyAnna Lelyana
Ass, wr, wb
Saya perwakilan dari PC PAFI Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kami butuh formulir KTAN PAFI, apakah sama dengan contoh di atas ? sedangkan sekarang SIAA sudah dirubah menjadi STRTTK, apakah ada perubahan form isian KTANnya ? Mohon info dan kami mohon bisa diemail ke Kami untuk form terbarunya karena rata2 TTK di Kota Tangerang belum memiliki KTAN PAFI. Terima Kasih sebelumnya atas informasinya.
Wass, wr, wbBest Regards,
Anna Lelyana
Best
bu anna
kan bu anna perwakilan dari pafi tangerang
apakah saya boleh tahu alamat pafi kota tangerang atau no telp nya saja juga tidak apa2
kebetulan saya mau minta surat rekomendasi dari pafi tangerang
terimakasih sebelumnya.
Selamat siang, bagi yg sudah memiliki STRTTK persyaratannya apa lg ya?
ReplyBisa dilihat di artikel di link berikut:
Replyhttp://ilmufarmasi.info/teori-cara-membuat-memperpanjang-dan-pencabutan-surat-tanda-registrasi-tenaga-teknis-kefarmasian-strttk
PAFI itu haruz perwakilan ya?? kalo mahasiswa gitu boleh nggak jadi anggota PAFI??
ReplyPerwakilan gimana maksudnya?
ReplyMahasiswa belum bisa menjadi anggota pafi, karena tidak memenuhi syarat baik untuk keanggotaan biasa; luar biasa; ataupun kehormatan.
Tapi kalau mau ikut kegiatannya, syah2 saja. :)
maaf,,,saya ingin mengurus untuk menjadi anggota PAFI.
Replyadakah berkas pelengkap lain yang harus saya lampirkan bersamaan dengan formulir dan lampiran STRTTK?bila ada mohon untuk dikirim.
tmksh bantuannya.
SUKSES PAFI...!!!
Untuk menjadi anggota PAFI cukup dgn mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan membayar kewajiban keanggotaan termasuk perolehan KTAN yg nantinya dikirim dari pusat ke kantor kita.
ReplySilahkan kontak PAFI cabang setempat ya.
trims
Maaf, sepertinya belum ada kesepahaman antara pengurus pusat dan pengurus cabang.
ReplyKetika menghubungi bu emy (karena email tidaka pernah dibalas), bu emy menyuruh utk menghubungi pafi jakarta langsung ketemu pak firman di salemba.
Ketika mengurus untuk pafi di Jakrta (bertemu pak firman) disuruh bertemu bu rini dahulu. Dengan penjelasan yg lebih rumit dan tidak seperti yg dijelaskan di atas.
Mohon petunjuk dan arahannya
Ibu emy menyuruh ke pafi jakarta dulu untuk berkomunikasi udah benar.
ReplySebab di pafi cabang, kita memiliki kewajiban untuk membayar iuran keanggotaan (berbeda dgn biaya pembuatan ktan).
Selain itu juga pendataan cabang untuk uji kompetensi nantinya.
Selebihnya nanti proses pembuatan KTAN akan menuju pafi pusat juga, sebagaimana saya jelaskan diatas.
Emangnya penjelasan ibu rini bagaimana ya?
mungkin bisa saya uraikan apa maksud Ibu Rini tersebut.
trims.