Baca Juga
Setiap profesi tenaga kesehatan memilik problem internal masing-masing, termasuk juga Tenaga Teknis Kefarmasian. Baik itu Dokter dengan permasalahan malpraktek, Apoteker yang bermasalah dengan Pemilik Sarana Apotek, Bidan yang dianggap bersalah apabila terjadi kematian ibu/bayi, ataupun perawat dengan permasalahn boleh atau tidaknya melakukan tindakan medis. Bila kita persempit dan melihat dari aspkek tempat menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, kita dapat menemukan salah satu permasalahan dari profesi Tenaga Teknis Kefarmaian kita ini. Ya, salah satu permasalahan TTK yaitu Toko Obat Berizin.
Kepana? Karena Toko Obat Berizin merupakan wadah khusus seorang Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mengabdikan diri berkarya dan berbakti di dunia farmsi. Disebut wadah khusus karena merupakan satu-satunya fasilitas pelayanan kefarmasian yang hanya bisa dikelola oleh TTK. Hal ini dikuatkan dengan perturan-peraturan yang ada, baik dari yang terdahulu sampai dengan sekarang. Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian berupa toko obat dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi TTK (SRTTK) sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sebagaimana Apotek sebagai tempat mengabdi Apoteker, yang bermasalah ketika hendak melaksanakan pekerjaan kefarmasian dengan seutuhnya, hal serupa pun terjadi di Toko Obat Berijin. Saya kira hampir semua atau malah semua Toko Obat Berizin yang dimililki pihak lain, TTK nya selalu ijin alias selalu tidak ada seperti halya kehadiran Apoteker di Apotek. Perkiraan saya pula, pasti banyak rekan-rekan yang melakukan hal itu karena perjanjian awal kerjasamanya begitu dan memang upah yang diterima sangatlah minim. Jujur, saya sendiri aja mendapat upah Rp. 100,000,- (Seratus Ribu Rupiah) per Bulan, ini karena diminta oleh teman. Itupun tidak menutup kemungkinan ada yang menerima upah lebih keci dan berkunjung ke Toko Obat hanya beberapa tahun sekali, sekedar untuk memperpanjang perizinan. Begitu menyedihkannya kondisi tempat pengabdian kita ini.
Kemudian apa yang rekan-rekan bisa lakukan agar situasi ini dapat menjadi lebih baik? Tidak perlu menunggu orang lain tuk berbuat (baik itu kepada pemerintah ataupun pengurus PAFI), cukup mulailah dari diri anda sendiri. Pertanyakanlah toko-toko obat disekitar anda, terutama yang tidak memasang plank nama, apakah mereka telah memiliki penanggung jawab farmasi.Pasti kebanyakan diantara mereka mengatakan tidak ada, nah ini kesempatan rekan-rekan untuk menjelaskan pentingnya penanggung jawab farmasi di toko obat. Biasanya mereka tidak mengerti kenapa harus ada atau siapasih penanggung jawabnya.
Saya sendiri sudah membuktikan perubahan besar dari perbuatan ini. Perubahan itu tidak hanya sekedar besarnya gaji yang bisa 3 (tiga) kali lipat dari kondisi biasa, tetapi kehadiran rekan-rekan sebagai TTK penanggung jawab toko obat akan selalu dihargai. Seiring dengan pembangunan mall dan mini market yang selalu tumbuh, saya pun berinisiatif mencari informasi apakah penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di pasar modern tersebut telah memenuhi ketentuan. Hasil penelitian saya, menyatakan sebagian besar toko obat di mall dan mini market tidak memiliki TTK sebagai penanggung jawab farmsainya. Dan ditempat-tempat seperti inilah, kesempatan menggunakan senjata AA/ TTK terbuka dengan lebar.
Akibat dari penelitian saya tersebut, beberapa dari supervisor mereka, meminta secara pribadi mencarikan TTK untuk ditempatkan sebagai penanggung jawab farmasi di bagian penjualan obat-obatan tersebut. Tapi apalah daya, rekan-rekan yang saya tawari, kebanyakan berpikiran negatif tentang posisi di toko obat tersebut. Malah mereka balik bertanya, kenapa tidak saya aja, ya.. saya jawab karena memang saya sudah menjadi PJ di Toko obat lain. Seandainya saya belum menjadi di Toko Obat saya sekarang, tentu saya lebih baik diam-diam saja dan mengambilnya. Sangat jarang lho ada toko obat yang memberikan gaji lebih dari 3(tiga) kali lipat gaii dari toko biasa, dan kita tidak perlu segan tuk datang karena memang diperjanjikan untuk datang seminggu sekali untuk sekedar mengontrol persediaan obat. Selain itu, manajemen mereka tentu lebih bagus, sehingga lebih mudah bila berurusan bila ada pemeriksaan rutin, tau aja kan. Tapi ya sudahlah sekarang yang menyesal dan ingin mengambilnya cuma saya bisa bilangin, kacian dech lho.. ^_^
NB:
Eh, ngomong-ngomong sudah sepakat atau belum, kalau singkata Tenaga Teknis Kefarmasain adalah TTK?
32 komentar
Diperlukan APOTEKER untuk produk NATURAL di Kuta Bali. Menyukai pembuatan formula bahan alami untuk produk spa / sabun. Menyukai product development dari bahan alami. Kirim CV dan expected salary ke spa_soap@yahoo.co.id FB Gunawan Wicaksono
ReplyTerima kasih untuk blog yang menarik
Replymenanti korban-korban baru hasil ''PP 51 THN 2009''
Replybagus blog nya, saya baru tahu lho klo AA juga bisa TEKAB (TEken gaji langsung KABur, saya kira cuma apoteker yg bisa,, hmmm
ReplySekedar untuk diketahui dan dipelajari, bukan untuk dituruti. ^_^
Replysaya lebih setuju klo TOB itu dikelola sendiri oleh AA.Karena y terjadi pemilik Toko Obat menjual obat-obatan y seharusnya tidak diperbolehkan dijual di TOB.Misalnya obat keras.Sementara AA penanggung jawab hanya nama.Tidak punya kuasa.Ya klo enaknya,ya seneng g ngapa-ngapain dapet gaji.
ReplySayangnya posisi toko obat berijn sendiri masih kurang tegas pengaturannya. Sehingga kebutuhan penanggungjawab disini dianggap sebelah mata.
ReplyAss.., rekan2 semua. saya AA, saya mau tanya apakah boleh 1 org AA jadi penanggung jawab di 2 bh TOB?? berapa maksimal TOB yg boleh dipegang untuk penanggung jawab 1 org AA??? trims..
ReplyWalk.. wr..
ReplySepengetahuan saya tidak ada peraturan yang melarang ataupun memperbolehkan seorang AA atau yang sekarang disebut TTK, menjadi penanggung jawab sekian buah Toko Obat Berijin. Yang ada adalah kebijakan dari dinas kesehatan. Sebagaimana Apoteker yang hanya boleh menjadi PJ di satu apotek, begitupun TTK hanya boleh menjadi PJ di satu TOB.
Demikian jawaban saya, mohon koreksinya bila salah. Silahkan tanya kembali bila masih ada yang belum mengerti.
Trims.
kalo jadi penanggungjawab di TOB minimarket atau di mall gtu dibayar ya? kira-kira berapa perbulannya kalo boleh tahu thx :)
Replytergantung tugas yang diberikan. ada yang sebulan seklai atau beberapa bulan sekali datang ngambil gaji to': ada yang stand by full; ada juga yang cuman sekali seminggu datang buat cek-cek aja. Untuk yang terakhir pengalaman teman saya sih sekitar Rp. 300ribu perbulan. Itu didaerah saya lho ya dan berdasarkan pengalaman teman.
Replypengurusan pembuatan tob tu gmana ya alurnya,
Replytrus untk izinnya saja tu habis berapa ??/
berikut saya copas dari http://kppt.kuansing.go.id/pelayanan/perizinan/bidang-kesehatan/izin-toko-obat/#Persyaratan%20pemohon :
ReplyPersyaratan Pemohon
Surat Permohonan diatas Materai Rp 6.000,-
Surat Pernyataan tidak menjual Obat keras (daftar G) dan Narkoba
Foto Copy KTP
Ijazah Asisten Apoteker
Surat Pernyataan Asisten Apoteker dengan Pemilik Sarana
Harus ada Surat Izin Kerja Asisten Apoteker
Denah Lokasi
Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Mekanisme Pengajuan
Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
Pemeriksaan berkas (lengkap)
Survey ke lapangan (apabila perlu)
Penetapan SKRD
Proses Izin
Pembayaran di Kasir
Penyerahan Izin
Lama Penyelesaian
Selama 14 hari
Biaya Perizinan
Rp. 250.000,-
Sya seorang AA sya sudah bkerja di salah satu mini market sebagai PJ TOB.tapi sampai skrg SIK saya belum keluar aja.padahal dah pengajuan hmpir 2 bln lebih..
ReplyStrttk saya udh dibuat pengajuan malah.
Gimana nih,,solusi nya..
Takutnya ada pemeriksaan??
Tapi,alhamdulilah low masalah gaji saya udh dpat sekali,yaa walau dikit..lumayan lah.
Mohon info nyaa..???
Kalau berkas pengajuan SIKTTK sudah diterima di dinkes, dan memang mereka mengatakan belum selesai, ya tidak masalah.
ReplyKalaupun ada pemeriksaan dr BPOM, bilang saja apa adanya. Kalau perlu minta saja mereka melakukan cross cek ke dinkes.
Selamat ya telah membantu toko2 obat yang sekarang masih banyak yang belum berizin.
iya walau sedikit, tetap kita syukuri. Mengingat porsi kerjaannya.
Terima kasih tas info nyaa
ReplyMw tanya kalau SIK,kita buat sendiri ke dinkes atw tmpat qta bekerja yg membuat pengajuan,??
Trus kalau SIK di ajukan olh tmpat bkerja qta.
Apakah SIK tsb bisa berlaku di tempat kerja qta yg lain,???
AA boleh pegang brapa tmpat yaaa,??,
1. SIK boleh kita ajukan sendiri ataupun secara kolektif tempat kita bekerja yang menguruskannya.
Reply2. Baik tempat kita bekerja yang mengajukannya ataupun kita sendiri yang mengajukan, tetap hanya berlaku di tempat bekerja yang kita ajukan. Jadi bila kita mengajukan tempat kerja di apt A dan B, maka di SIK tertera apt A dan B sebagai tempat kita bekerja.
3. Berdasarkan peraturan per-uu, AA/ TTK dapat bekerja di 3 (tiga) tempat.
Moga lekas kelar ya urusannya.
Sy berencana buka TOB di bekasi, bisa dibantu untuk carikan AA sbg PJ TOB, mungkin ada teman yang tinggal di daerah Bekasi, Thanks Infonya..
Replysilahkan tulis status di fb pafi kami juga ya.
Replymau tanya , kmrin saya dapat info kalau AA yg sudah punya SIK di TOB tidak bisa dapat SIK untuk kerja di apotek ataupun rumah sakit , jadi hanya bisa salah satu saja
Replyapa info yg saya dapat ini benar ?
Tidak benar.
ReplyAA / TTK dapat bekerja maksimal di tiga fasilitas kefarmasian sekaligus, baik distribusi; produksi; dan di pelayanan.
Jadi bisa saja bekerja seperti yg disebut diatas, yaitu 1 di TOB (pagi); 2 di Apotek (siang); dan 3 di RS(malam).
Yg tidak bisa berdasarkan kebijakan dinkes adalah merangkap sebagai penanggung jawab (PJ).
Maksudnya tidak boleh jd PJ di 2 toko obat berijin, atau bila dicontohkan dulu sebelum ada pp 51/2009; AA/TTK tidak boleh jadi PJ TOB sekaligus PJ PBF.
demikian moga dimengerti.
Pak saya åðå 2pertanyaan :
Reply1. Saya masih belum begitu faham untuk perizinan n tugas TTK saat buka TOB. Apa yang mesti saya lakukan bila ada yang meminta saya untuk jadi PJ. Apa saya harus banyak bertanya detail atau hanya memberikan syarat yang diperlukan? Trus apakah bisa lebih dr 1TOB?
2. Bila di Klinik ada etalase obat terpajang dan menjual obat2 bebas apa perlu punya surat izin TOB juga? Terimakasih.
1. Seharusnya kita sebagai tenaga kefarmasian dan pemilik toko secara bersama-sama mengajukan permohonan / bersama-sama mengurus perijinan TOB.
ReplyTp pada praktiknya, kita hanya perlu memberikan persyaratan yang diperlukan saja kepada pemilik toko, selebihnya pemilik yg akan mengurus ke Dinkes kota/kab. Ini disebabkan karena upah yang kita dapatkan, pada umumnya hanyalah jasa pinjam nama saja.
2. Seharusnya seluruh sediaan farmasi harus dikelola oleh tenaga kefarmasian, kecuali tidak ada tenaga kefarmasian didaerah tertentu maka tenaga medis dapat melakukan pengelolaan secara terbatas. Nah begitu juga dengan obat bebas dan obat bebas terbatas, seharusnya minimal dikelola oleh TTK melalui TOB. Namun pada praktiknya tidak demikian. Ini disebabkan oleh kurangnya perhatian pengawas sediaan farmasi dilapangan.
Sebagai sharing saja. Saya pernah meminta etalase obat2an yang biasanya ada di mal/ matahari untuk ada pj-nya, dan hal itu disambut positif oleh supervisor yang saya minta tersebut.
apakah lulusan sarjana farmasi bisa menjadi penanggung jawab dalam toko obat, minta tolong pak permenkes apa yang mengatur hal tersebut?
ReplySecara spesifik belum ada yang mengatur bahwa sarjana farmasi bisa menjadi PJ TOB.
ReplyPeraturan mengenai pendirian toko obat berizin masih permenkes 167/1972 joto kepmenkes 1331/2002.
Kemudian peraturan mengenai pekerjaan kefarmasian di toko obat diatur dalam PP 51/2009
Disebut dalam peraturan tersebut bahwa pekerjaan kefarmasian di toko obat dilaksanakan oleh TTK yg telah memiliki strttk sesuai tugas dan fungsinya.
Walau kompetensi S1 farmasi belum ditetapkan menkes sebagaimana lulusan TTK dari D3 far/SMK far, namun tetap bisa menjadi PJ TOB selama belum ada aturan yang melarangnya. contoh untuk untuk di pns, lulusan s1 farmasi belum bisa menerima tunjangan fungsional karena belum ada peraturan yg menyatakannya.
Demikian semoga menjawab ya.
trims
Bolehkan Asisten Apoteker yang sudah bekerja di Apotek menjadi PJ di Toko Obat ditempat lain?
ReplyOh iya, jawaban sudah diposting sebelumnya dibawah, namun saya bertanya kembali karena mendapat pertentangan dari orang lain mengenai hal ini karena untuk menjadi PJ TO harus "standby" atau ditempat dan gak boleh bekerja di apotek tempat lain. Nah yang bikin saya geli, adalah gajinya cuma 50rb-100rb /bln. Bagaimana bisa seorang penanggungjawab kok hanya diberi gaji segitu, gaji apotek saja harus mengikuti UMR. Saya menjadi ragu, apakah seorang asisten apoteker yg sudah bekerja diapotek tidak bisa menjabat menjadi PJ TO ditempat lain? Kalo memang tidak bisa, berarti siapa dong yg mau jadi PJ TO dgn gaji yg kecil? Otomatis tanpa PJ, TO mesti ditutup kan. Bila ada pasal yg menguatkan bahwa asisten apoteker bisa menjabat jadi PJ TO, boleh dong Pak Dhony saya minta pasal nomor brp dan ayat brp, agar saya bisa membantu para asisten apoteker supaya tidak bingung dalam berkarir dan saya bisa menjawab pertentangan-pertentangan dari orang yg menyatakan sebaliknya. Terimakasih sebelumnya.
ReplyIya, boleh seorang TTK yg telah bekerja di apotek menjadi PJ di toko obat berijin.
ReplyBenar juga bahwa gaji PJ TTK di TOB rata 100-300 ribu /month.
Tidak benar bahwa kenyataan dilapangan TTK PJ TOB harus standby selama toko buka.
Sesuai perjanjian, biasanya paling cepat itu seminggu sekali datang untuk mengecek.
rata-rata sih datang sebulan sekali ambil gaji doang :D.
Kalau berbicara peraturan, memang seharusnya standby selama toko buka layaknya apoteker di apotek.
Tapi ya kenyataan berbicara lain.
Kalo apoteker yg dgn gaji sekian datangnya begitu, nah kl TTK yg hanya 100ribu masa standby terus.
mengenai peraturan yg menjadi dasar hukum TTK dapat menjadi PJ TO ada di PP 51/2009 yaitu di pasal 26 ayat (1).
Yg perlu ditekankan bahwa TTK disini adalah lulusan SMF, SMK Farmasi, AKFAR, Analis Farmasi, dan S1 Far.
Jd kl ada di daerah tertentu mensyaratkan min D3 Farmasi yg menjadi PJ TOB, maka hal itu tidak benar.
Trims, moga manfaat.
saya bisa pak klo bapak butuh..hub: 0856-99-152-93
Replytks
Moga masih lowong ya tuh tob-nya.
Replykalo ngga, ya moga aja ada yg baca nih lamaran ya :)
Slmt pagi pak,sy seorang AA,saat ini sy menjadi PJ sebuah TOB milik teman dislh stu kota,dan sy jg punya rencana untuk membuka TOB dikota lain,apakah sy bs menjadi PJ diTOB yg akan sy rintis nantinya,artinya sy menjadi PJ utk 2 TOB yg berbeda propinsi dlm satu kurun wktu yg sama,mohon infonya,terima kasih
ReplyTidak boleh.
ReplySeorang TTK boleh bekerja di 3 (tiga) tempat sekaligus, tapi tidak boleh menjadi penanggung jawab di dua atau lebih tempat sekaligus.
Coba deh konsultasikan ke dinkes kota/kab-nya.