iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
[caption id="attachment_1152" align="alignleft" width="223" caption="struktur organisasi PAFI"]
[/caption]
Sebagai sebuah organisasi besar yang bersifat nasional, tentu Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) memerlukan adanya pembagian pekerjaan yang dikelompokkan dan dikoordinasikan secara formal. Dalam hal peraturan PAFI pembagian pekerjaan itu disebut dengan susunan organisasi sebagai bentuk perwujudan struktur organisasi. Tentu yang memiliki ilmu manajemen, lebih mengetahui bagaimana sebuah element; desain umum maupun modern; model; bahkan faktor penentu hingga dipilihnya strutur yang tepat untuk sebuah organisasi.
Susunan ataupun struktur organisasi PAFI diatur dalam Pasal 9 Anggaran Dasar (AD) PAFI. Di pasal tersebut diatur 5 (lima) kepengurusan bertingkat dari kepengurusan di pusat hingga kepengurusan di daerah. Kepngegurusan tersebut terdiri dari:
[caption id="attachment_1154" align="aligncenter" width="451" caption="susunan struktur organisasi pafi"]
[/caption]
Kemudian didalam Pasal 13 AD PAFI, diatur mengenai jumlah anggota kepengurusan, yaitu:
Masih mengenai susunan kepengurusan PAFI. Pada pasal 14 AD disebut bahwa dibentuk Dewan Pertimbangan pada masing-masing tingkat organisasi. Dewan pertimbangan bertugas untuk memberikan pertimbangan dan saran serta nasehat baik diminta atau tidak diminta kepada pengurus ditingkat masing-masing. Susunan Dewan Pertimbangan diatur dalam Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga PAFI, yaitu terdiri dari Ketua; Wakil Ketua; Sekretaris; dan anggota-anggota.
Demikian susuan ataupun struktur organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia. Semoga untuk daerah yang belum berdiri, dapat mengetahui dan memulai untuk mengorganisir teman-teman Tenaga Teknis Kefarmasian di daerahnya. Selanjutnya saya akan tulis mengenai musyawarah dan rapat dalam organisasi profesi Tenaga Teknis Kefarmasian ini. Salam PAFI.
iklan 336x280
iklan link responsive
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sebagai sebuah organisasi besar yang bersifat nasional, tentu Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) memerlukan adanya pembagian pekerjaan yang dikelompokkan dan dikoordinasikan secara formal. Dalam hal peraturan PAFI pembagian pekerjaan itu disebut dengan susunan organisasi sebagai bentuk perwujudan struktur organisasi. Tentu yang memiliki ilmu manajemen, lebih mengetahui bagaimana sebuah element; desain umum maupun modern; model; bahkan faktor penentu hingga dipilihnya strutur yang tepat untuk sebuah organisasi.
Susunan ataupun struktur organisasi PAFI diatur dalam Pasal 9 Anggaran Dasar (AD) PAFI. Di pasal tersebut diatur 5 (lima) kepengurusan bertingkat dari kepengurusan di pusat hingga kepengurusan di daerah. Kepngegurusan tersebut terdiri dari:
[caption id="attachment_1154" align="aligncenter" width="451" caption="susunan struktur organisasi pafi"]
- Pengurus Pusat
- Pengurus Daerah Provinsi
- Pengurus Cabang Kabupaten/ Kota
- Pengurus Cabang Khusus yang meliputi unit kerja tertentu dengan jumlah anggota > = Pengurus Cabang, yaitu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
- Pengurus Komisariat
Kemudian didalam Pasal 13 AD PAFI, diatur mengenai jumlah anggota kepengurusan, yaitu:
- Pengurus Pusat terdiri dari sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang anggota: seorang Ketua Umum, seorang Ketua atau lebih, seorang Sekretaris Jenderal, Seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih, seorang Ketua Departemen atau lebih
- Pengurus Daerah Provinsi terdiri dari sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota: seorang Ketua, seorang wakil ketua atau lebih, seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih, seorang Ketua Biro atau lebih.
- Pengurus Cabang Kabupaten/ Kota terdiri dari sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang anggota termasuk sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota pengurus : seorang Ketua, seorang Wakil Ketua atau lebih. seorang Sekretaris atau lebih, Seorang Bendahara atau lebih, seorang ketua seksi atau lebih.
- Pengurus Cabang Khsusu terdiri dari sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang anggota termasuk sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Pengurus: seorang Ketua, Seorang Wakil Ketua atau lebih, Seorang Sekretaris atau lebih, Seorang Bendahara atau lebih, Seorang Ketua Seksi atau lebih.
- Pengurus Komisariat terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Pengurus: Seorang Ketua, Seorang Wakil Ketua atau lebih, Seorang Sekretaris atau lebih, Seorang Bendahara atau lebih, Seorang Ketua Seksi atau lebih.
Masih mengenai susunan kepengurusan PAFI. Pada pasal 14 AD disebut bahwa dibentuk Dewan Pertimbangan pada masing-masing tingkat organisasi. Dewan pertimbangan bertugas untuk memberikan pertimbangan dan saran serta nasehat baik diminta atau tidak diminta kepada pengurus ditingkat masing-masing. Susunan Dewan Pertimbangan diatur dalam Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga PAFI, yaitu terdiri dari Ketua; Wakil Ketua; Sekretaris; dan anggota-anggota.
Demikian susuan ataupun struktur organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia. Semoga untuk daerah yang belum berdiri, dapat mengetahui dan memulai untuk mengorganisir teman-teman Tenaga Teknis Kefarmasian di daerahnya. Selanjutnya saya akan tulis mengenai musyawarah dan rapat dalam organisasi profesi Tenaga Teknis Kefarmasian ini. Salam PAFI.
Susunan / Struktur Organisasi PAFI
4/
5
Oleh
Admin
2 komentar
Apakah sdh ada kepengurusan PAFI utk cabang kota Medan? klo ada dimanakah kantornya? Saya hendak menjadi anggota PAFI dan ingin aktif dalam kepengurusan. Saat ini saya bekerja sebagai PNS di salah satu puskesmas di medan, dan saya lulusan Akademi Farmasi, namun basic awal jg SAA/SMF. trimakasih.
ReplySilahkan gabung di grup fb pafi nasional ya mba. Akfar dan akafarma/anafarma sudah termasuk anggota kok mba, sebagaimana tertuang dalam ad/art pafi. Di grup fb ini banyak rekan ttk setanah air yang berkumpul, tentunya rekan dari medan juga ada. Silahkan klik link berikut ini:
Replyhttp://www.facebook.com/groups/66565684614/