Standar Profesi Asisten Apoteker

Standar Profesi Asisten Apoteker

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

[caption id="attachment_861" align="alignleft" width="300"]ultah pafi 65 tahun | standar profesi asisten apoteker ultah pafi 65 tahun | standar profesi asisten apoteker[/caption]

Enam puluh lima tahun sudah organisasi profesi tenaga teknis kefarmasian, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia ini berdiri. Namun masih banyak para anggota yang masih menonjolkan perbedaan pendidikan sebagai tenaga teknis kefarmasian. Padahal apabila menyalurkannya ke organisasi, kita tidak hanya akan belajar bagaimana beroganisasi yang baik, tapi bisa memperoleh jawaban yang benar dan berdasar. Mari kita coba simak Kepmenkes Nomor 573 Tahun 2008 yang mejawab semua pertanyaan mengenai perbedaan pendidikan di profesi asisten apoteker.

Tadinya saya ingin menulis satu persatu atau minimal mendokumentasikannya dalam sebuah foto atau video, tapi karena keterbatasan waktu dan juga hosting ini masing gratisan, maka lebih baik download aja di link berikut: (Format File: PDF, Ukuran: 7,25 mb)

Download Kepmenkes No. 573 Th. 2008 ttg Standar Profesi Asisten Apoteker di (http://goo.gl/AUs5Y1)

Standar profesi Asisten Apoteker ini disusun oleh TIM Penyusun yang ditetapkan oleh PAFI, yang dalam proses penyusunannya menerima masukkan dari berbagai kalangan terutama profesi serumpun kefarmasian yaitu ISFI. Dengan begitu, keharmonisan dalam pelayanan dapat ditata dan dilaksanakan sesuai kompetensi masing-masing.

Standar kompetensi Asisten Apoteker ini juga disusun dengan mengacu pada naskah Standar Kompetensi Nasional Bidang Farmasi yang melalui forum consensus yang disetujui dan disahkan oleh para professional baik dari organisasi profesi, pengguna jasa (apotek, rumah sakit, industry & GP Farmasi) maupun dari pendidikan dalam Workshop Nasional di Wisma Makara UI- Depok pada bulan Desember 2004.

Tak banyak yang bisa saya tuliskan, karena semua yang berkaitan dengan standar profesi asisten apoteker ini bisa didapatkan di kepmenkes 573/2008 ini. Tak hanya mengenai kualifikasi masing-masing pendidikan yang harus dipenuhi oleh seorang Asisten Apoteker maupun oleh instansi pendidik, Kode Etik seorang Asisten Apotekerpun disebutkan disana. Semoga dengan beberapa kutipan dari Kepmenkes tersebut, bisa membuat teman-teman paham akan arti perbedaan serta kualifikasinya masing-masing. Selamat ulang tahun Persatuan Ahli Farmasi Indonesia.
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Standar Profesi Asisten Apoteker
4/ 5
Oleh

2 komentar

anto
14 Mei 2011 pukul 04.50 delete

saat ini adakah surat/keputusan/aturan yang mengharuskan lulusan SMF/SAA yang bekerja di instansi pemerintah harus melanjutkan ke jenjang D3 farmasi ...trus kalau tidak melanjutkan adakah sanksinya...trimakasih

Reply
avatar
16 Juni 2011 pukul 06.20 delete

to anto:
Sampai saat ini belum ada peraturan yang mengharuskan agar lulusan smf/saa untuk melanjutkan pendidikan, karenanya tidak ada sanksi atasnya. Namun banyak dari teman-teman di pemerintahan yang meneruskan dengan tujuan agar kedudukan mereka sejajar dengan tenaga kesehatan lainnya yang kebanyakan minimal lulusan d3.

Reply
avatar