Upah & Gaji Asisten Apoteker

Upah & Gaji Asisten Apoteker

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

[caption id="attachment_746" align="alignleft" width="129" caption="upah gaji asisten apoteker"]upah gaji asisten apoteker[/caption]

Baik didunia maya maupun didunia sebenarnya, pertanyaan ini selalu menjadi topik yang tidak ada habisnya. Bagaimana tidak, upah/ gaji merupakan tujuan utama kita bekerja kan! (mungkin ada yang nyeletuk, "aku bekerja untuk pengabdian kok, upah/ gaji itu merupakan nilai plus saja dari pengabdian saya itu Laughing. Sebelum kita menembak berapa sih gaji/ upah yang layak bagi kita, sebagai tenaga kesehatan yang pengabdiannya dibidang farmasi, ada baiknya kita mengetahui seluk beluk tentang upah itu sendiri. Come on, Kang..Laughing

Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, Upah adalah Hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Inilah terminologi upah dalam bidang hukum, trus bagaimana dengan definisi gaji?

Menurut anda gaji dan upah sama tidak? Kalau menurut bahasa sih sama, tapi kalau menurut istilah berbeda. Contohnya ketika seseorang bertanya pada temannya, berapa gajimu di perusahaan tersebut? Maka teman orang itu menyebutkan gaji pokoknya, walaupun sebenarnya selain gaji pokok, dia juga menerima tunjangan-tunjangan. Nah, gaji pokok plus tunjangan-tunjangan inilah yang disebut sebagai upah.Asisten Apoteker

Kemudian dalam pekerjaan kefarmasian terdapat Tuslah atau biasa disebut "uang R/", apakah termasuk upah ? Tidak, karena tuslah dapat dikategorikan sebagai bonus. Dan bonus sendiri bukan bagian dari upah, atau bukan komponen dari upah. Tunjangan hari raya dan Fasilitas, seperti makan gratis di kantin perusahaan atau fasilitas antar jemput, juga bukan komponen dari upah.

Pertanyaan selanjutnya, apa sih pentingnya memisahkan mana yang upah dan mana yang bukan? Yang pertama berkaitan dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Rekan-rekan sudah tahu dong manfaat jamsostek! Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Program Jamsostek adalah merupakan kewajiban pengusaha dan hak bagi karyawan. Kerterkaitannya dengan upah, adalah semakin tinggi upah karyawan maka besar pula iuran yang dibayarkan pengusaha untuk Jamsostek. Coba deh cari informasi lengkapnya, pasti rekan semua pengen ikut program ini.

Keterkaitan yang kedua ialah terhadap penghitungan pesangon. Uang pesangon adalah pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK inipun terdiri dari 4 komponen, yaitu Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa Kerja (UPMK), Uang Ganti Kerugian, dan Uang Pisah. Jadi bila anda di PHK, anda mendapat uang pesangon. Kemudian bila anda telah lama bekerja, maka anda mendapat UPMK. Dan bila anda mempunyai hak karyawan yang belum diambil, seperti cuti tahunan atau biaya mudik , maka anda mendapat uang ganti kerugian. Itu semua satu kesatuan yang dihitung berdasarkan upah lho. Jadi bila anda termasuk dari 3 kategori itu maka anda mendapat uang pesangon + UPMK + uang ganti kerugian = money Money mouth. Sedangkan untuk komponen ke-4, itu tergantung dengan perjanjian Kerja.

Keterkaitan yang ketiga ialah dengan uang pensiun. Seorang pekerja dikatakan Pensiun apabila berhenti bekerja karena sudah mencapai usia tertentu yakni apakah karena usia kelahiran tertentu atau mencapai usia masa kerja tertentu yang disepakati oleh pengusaha dan pekerja. Uang pensiun ini terkait pula dengan jamsostek sebagaimana yang telah disebut sebelumnya, yang besaran iuran preminya tergantung pada besarnya upah.

Terakhir ialah mengenai tunjangan hari raya (THR). Pemberian THR, selayaknya diberikan pada saat Hari Raya keagamaan masing-masing. Penghitungan THR inipun cukup sederhana, yaitu satu bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR-nya dihitung dengan rumus: "Jumlah bulan masa kerja" dikali "upah sebulan" dibagi "12 bulan". Waktu pemberian THR oleh pengusaha adalah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja. THR bisa diberikan dalam bentuk lain selain uang, namun tidak boleh melebihi 25% dari nilai THR yang seharusnya diterima.

Tentunya selain hal-hal besar tersebut, terdapat hal-hal kecil yang terkait dengan penetuan besaran upah. Hal-hal kecil itu contohnya ialah upah lembur, upah selama tidak masuk kerja (karena sakit, menikah, atau melahirkan), upah selama cuti, upah atas hak pekerja wanita, atau upah selama istirahat panjang (KEPMEN 51/2004). Karena itulah rekan-rekan, kalau mau profesi ini lebih sejahtera maka ayo berjuang bersama melalui PAFI.
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Upah & Gaji Asisten Apoteker
4/ 5
Oleh

18 komentar

29 Januari 2011 pukul 12.07 delete

Biasanya "Gaji" minimal seorang AA yang pertama kali bekerja adalah sesuai dengan UMR kota setempat ya, untuk satu apotek dan satu sift. Tau ndiri kan, kalau di apotek itu satu sift rata-rata kerjanya 4-6 jam. :2thumbup

Reply
avatar
hena
9 Maret 2011 pukul 05.45 delete

ko gaji aku masih minim'' aja ya.. ada apa ini.. ??????????????

Reply
avatar
Dhony
9 Maret 2011 pukul 06.20 delete

Upah itu banyak faktornya. Coba deh sebutin jam kerjanya, tugasnya, detil mengenai tempat kerjanya, dan detil lain yang berhubungan. Nanti kita coba sama-sama analisa.

Reply
avatar
handri
17 Oktober 2011 pukul 10.35 delete

sungguh ironis, sekolahnya mahal tapi upah yang didapat tidak sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan

Reply
avatar
lucky
11 November 2011 pukul 12.40 delete

kapan nih PAFI membuat standar gaji AA.Sekolah kan udah mahal,tapi byk di lapangan gaji AA disamakan dg gaji karyawan toko,ironis....saya lebih baik bekerja di bidang lain tanpa sik....

Reply
avatar
11 November 2011 pukul 22.19 delete

Sudah baca artikel yang ini belum? http://ilmufarmasi.info/standarisasi-gaji-tenaga-teknis-kefarmasian-upah-ttk
Silahkan dibaca dulu, AA sekarang dirubah namanya menjadi TTK ya.

Reply
avatar
lucky
21 November 2011 pukul 16.00 delete

harusnya UMR dijadikan sbg gajipokok ,bkn gaji keseluruhan...itu baru proporsional...perjuangkan agar bs dijadikn pp ato apalah yg bs melindungilah kerj....

Reply
avatar
abdullah
21 Oktober 2012 pukul 17.13 delete

apa dasar hukum yang menyatakan bahwa uang R/ adalah hak farmasi (diberikan hanya untuk farmasi) dan bukan diberikan untuk tenakes lainnya (mis. dokter). mohon bantuannya. terima kasih

Reply
avatar
22 Oktober 2012 pukul 09.10 delete

Uang R/ adalah imbalan yang diberikan kepada tenaga kefarmasian atas pekerjaan kefarmasian yang telah dilakukannya.
Dalam hal ini adalah mulai dari resep masuk ke apotek, hingga obat diserahkan kepada pasien.
Jadi yang berhak mendapat tuslah / uang R/ adalah pihak-pihak yang menerima resep, meracik/ menyiapkan obat, dan memberikan obat serta menyampaikan informasinya kepada pasien.
Dengan demikian yang berhak adalah apoteker & TTK, karena merekalah yang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut, bukan dokter walaupun dia yang menulis resep.
Bila ditanya mengenai dasar hukum. Uang R/ diatur pada perjanjian kerjasama antara PSA & Apt, dimana pada umumnya didalamnya tertulis bahwa apoteker berhak untuk mengatur tuslah/ uang R/. Jadi dasar hukumnya adalah perjanjian/ perikatan yg merupakan bagian dari hukum perdata indonesia.
Moga bisa sedikit memberi gambaran.

Reply
avatar
dessi
7 Januari 2013 pukul 09.32 delete

trus apa gunanya sekolah mahal2 donk? sekolah tinggi2,,, toh yang kerja di apotek juga bisa sembarang orang,,,

Reply
avatar
bella
1 Mei 2013 pukul 19.01 delete

Permisi, saya mau komplain kenapa salary seorang AA relatif sama dengan lulusan smk lain yg sederajat seperti operator,kasir,sekuriti atau bidang lain lulusan smk? padahal AA dr segi sekolah mereka benar2 digembleng untuk benar2 mengerti obat2an,biaya sekolah farmasi yg jauh lebih mahal dari smk lain tetapi mengapa pada saat bekerja salary yg didapat disamakan dngan lulusan smk lain? kami AA memiliki tanggung jawab yang besar dlm melakukan pekerjaan kefarmasian. Miris rasanya melihat gaji AA sama dengan lulusan smk lain yg resiko kerjanya lebih kecil. Sudah banyak AA yg komplain akan hal ini, mohon ditangggapi. Terima kasih

Reply
avatar
3 Mei 2013 pukul 07.16 delete

Masalah gaji memang sudah untuk sepakati karena menyangkut dua kepentinga.
Disatu pihak pengusaha ingin tenga kerja yg murah, dipihak kita sebagai pekerja tentunya ingin lebih.
Yg jelas dr pemerintah sudah menetapkan UMR & UMK yang bisa kita jadikan patokan.
UMR memang disuguhkan bagi seluruh tenaga kerja untuk lulusan apapun.
Nah, didalam UMR juga ada namanya Upah Minimum Sektoral yang nilainya diatas UMR/UMK.
UMS ini ditujukan bagi bidang-bidang tertentu.
Sayangnya untuk kefarmasian belum ada.
Semoga saja kedepannya kita bisa menyepakatinya.
Moga dimengerti. Trims.

Reply
avatar
era
9 Mei 2013 pukul 06.38 delete

?�? berbobot dan tidak membantu. Seharusnya dicantumkan dong nilai nominal gaji umr nya. Agar membantu para tenaga kerja kefarmasian. Huh Payah...

Reply
avatar
9 Mei 2013 pukul 12.19 delete

Terimakasih.
Untuk UMR bisa dilihat di blog saya dgn link: http://dhony1st.com/upah-minimum-regional-2013
Sedangkan untuk UMK, silahkan googling aja ya.
Terlalu banyak kalau di artikelkan.

Reply
avatar
Yulianti
13 Mei 2013 pukul 11.22 delete

berkaitan dengan jawaban bapak mengenai dasar hukuk uang R/ atau tuslah,dimana bpk menjawab bahwa dasar hukumnya terdapat pada hukum perdata Indonesia<saya mohon lebih diperjelas lagi dipasal berapa dan apa bunyinya.Jawaban Bapak sangat saya tunggu sekarang.

Reply
avatar
14 Mei 2013 pukul 12.51 delete

wuih tunggu sekarang, lagi kejar target deadline skripsi/tugas/atau apanih :)
maaf ya, saya ngga sekarang agak jarang buka-buka web ini.
Dasar hukumnya seperti yg saya sebut diatas adalah KUH Perdata dalam buku ke-3 yaitu tentang perikatan.
Seperti yg disebut dalam pasal 1313, perjanjian adalah perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu atau lebih orang lainnya.
Dari pasal ini kita bisa kaitkan dengan perjanjian kerjasama (pelengkap) yang mengikat antara psa & apa.
Kalau kita kaji lebih dalam lagi, bisa kita kaitkan dengan pasal lain dalam buku perikatan tersebut seperti mengenai azasnya; syarat syahnya; bagaimana wanprestasinya; hapusnya; dll bahkan hingga ke pemabahasan lewat waktunya.
Yang jelas, tuslah / uang R/ yang diikatkan dalam perjanjian kerjasama apa & psa itu dilindungi oleh hukum perdata.
moga dimengerti ya.

Reply
avatar
30 Juni 2014 pukul 20.57 delete

inilah pemerintah kita masih belum tau sektor-sektor yang vital dan hanya bisa membuat perolehan secara menyeluruh tanpa filterisasi yang baik. ironis

Reply
avatar
30 Juni 2014 pukul 20.59 delete

pemerintah hanya bisa menentukan umr dan umk menyeluruh tanpa saringan dan tanpa memikirkan pegawai yang penting dan spesial

Reply
avatar