IKATAN APOTEKER INDONESIA

IKATAN APOTEKER INDONESIA

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

[caption id="attachment_742" align="alignleft" width="200" caption="Ikatan Apoteker Indonesia"]Ikatan Apoteker Indonesia[/caption]

Berikut saya kutip profil Ikatan Apoteker Indonesia dari facebook-nya,

“Tepat pada hari Rabu, 09 Desember 2009 jam 00.09 adalah hari yang ber-Sejarah dalam Dunia Apoteker Indonesia setelah selama 50 tahun lebih berada dalam kebingungan mendefinisikan diri dalam kungkungan sebutan Ikatan Sarjana Farmasi (ISFI). Kini telah berubah menjadi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Keajaiban pun terjadi. Sembilan menit berikutnya, apoteker langsung dihadapkan pada Ujian dan Cobaan yang amat berat. Mudah-mudahan, dengan tetap berpegang teguh kepada kebenaran, professional dalam bertindak yang dilandasi oleh kejernihan dalam berfikir, penghargaan atas norma dan Per-UU yang berlaku serta senantiasa berharap kepada Ridho Allah SWT; Insya Allah semua dapat teratasi dengan baik. Kedepan, akan terpapar dengan benderang siapa yang sebenarnya layak beroleh pahala-Nya. Mari kita berbenah ! Semoga kita, para Apoteker semakin mampu meraih Martabat yang dicita-citakan”.

Setelah sekian lama, kurang lebih 50 tahun, Apoteker Indonesia berada dibawah naungan ISFI. Akhirnya setelah diundangkan PP No. 51/2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian tanggal 1 September 2009, para Apoteker dengan cepat membentuk organisasi sendiri. Kalau dilihat dari anggota Facebook, sekarang berjumlah 1156 anggota, tetapi ini tidak berarti anggota IAI segitu lho. Hal inilah yang patut dicontoh oleh PAFI, yang umurnya lebih dari 60 tahun, untuk segera memperbaiki organisasi kita ini. Dan bagaimana nasib ISFI yang setahu saya, para pengurusnya terdiri dari para Apoteker? Atau lebih detil lagi, bagaimana sih perlakuan terhadap Sarjana Farmasi setelah adanya PP ini?

Ada salah satu cabang PAFI yang menanggapinya dengan cepat. Mereka telah melakukan rapat kerja, yang salah satu hasil dari rapat tersebut memasukkan Sarjana Farmasi sebagai salah satu anggota kefarmasian. Tentunya cabang PAFI ini menggunakan PP No. 51/2009 sebagai landasan hukumnya. Sekarang rekan-rekan saya ajak berpikir. Apa rekan-rekan sekalian yang baik itu lulusan dari Akademi Farmasi, Akademi Analis Farmasi ataupun dari Sekolah Menengah Farmasi/ Kejuruan Farmasi, telah sepakat untuk menerima Sarjana Farmasi sebagai bagian dari organisasi kita?

Sampai sekarang saya menulis artikel ini, saya belum mengetahui telah ada perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAFI. Yang saya tahu, bahwa nanti pada bulan februari 2010 dijadwalkan pembahasan tentang Rancangan PP tentang Pekerjaan Kefarmasian. Yaitu pada hari pertama akan diadakan penyampaian materi “Pekerjaan Kefarmasian Asisten Apoteker” oleh Drs. Karimah Muhammad, Apt Century Franchisindo Utama Jakarta, dan materi “Rancangan PP tentang Pekerjaan Kefarmasian” oleh Drs. Suhatsjah syamsuddin, Apt. MBA. Serta pada hari kedua, pemaparan materi “Pekerjaan Kefarmasian Asisten Apoteker” oleh Abdul Karim Zulkarnain, Apt, MSi, dosen Fakultas Farmasi UGM bersama Dr. Drs. Suharjono, Apt, MS, dosen Fakultas Farmasi UNAIR, kemudian terdapat rapat komisi “RPP Pekerjaan Kefarmasian”. Dari agenda tersebut, tentu kita berpendapat akan adanya kemungkinan perubahan AD/ART PAFI. Karena itu saya berpendapat, lebih baik kita menunggu keputusan PAFI Pusat mengenai PP Pekerjaan Kefarmasian ini.

Kita semua tahu, bahwa peraturan tertinggi didalam organisasi kita adalah AD/ART. Karena itu sebelum adanya ketetapan perubahan AD/ART, hendaknya keanggotaan PAFI untuk sementara jangan diubah-ubah dahulu. Jangan karena niat yang sebenarnya baik, akhirnya membawa perpecahan dalam organisasi yang perlahan-lahan mulai kita perbaiki ini. Tolong koreksi bila ada yang salah ya, karena rocker juga manusia kan.. :lol:
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

IKATAN APOTEKER INDONESIA
4/ 5
Oleh

13 komentar

hajah...
21 Desember 2009 pukul 19.18 delete

Sebaiknya semua pengurus cabang , daerah dan pusat sudah memikirkan tetang TTK, tentang keanggotaan PAFI kedepan dll,tentang organisasi ini sendiri masihkan menyebut (AHLI ? ), pafi harus cerdas,..gitu kan namun kadang sayang belum semua cabang, daerah, setanah air yang tahu tentang pp 51 2009 ini dan bahkan masih bingung (masih miskin info?)adapun yang tahu tapi tidak mau tahu. biasanya bila sudah terjadi kasus dan tidak menguntung diri/anggota ...eee baru keliatan...nguamuk ?....rame...deh....
menurut pendapat kami sebelum bulan februari (keburu basi kah?), terlebih dulu dibahas di daerah masing masing agar yang dibawa tidak mentah alias setengah mateng...tul ga
Dan untuk diketahui waktu phanel discus membahas tentang pp 51 2009 ini (fokus pendidikan), pada 15 des 2009 lalu di surabaya banyak masukan yang harus ditindak lanjuti oleh pafi namun ..eh sayang waktu itu ga seruuu ...karena yang hadir dari pendidikan dan dominan yang sikap dan jiwa nya bukan di pafi
tapi ..tidak perlu berkecil hati semoga semua aspirasi seperti ini muncul merata bukan tempat lokal tertentu saja dan di dibahas pada rakernas nanti.untuk kepentingan bersama ok...thanks

Reply
avatar
AA
21 Desember 2009 pukul 19.37 delete


hajah… :

menurut pendapat kami sebelum bulan februari (keburu basi kah?), terlebih dulu dibahas di daerah masing masing agar yang dibawa tidak mentah alias setengah mateng…tul ga



Iya Bu, Jangan nanti datang2 di rakernas yang ada hanya barang belanjaan. Kumpulin saran dan kritik di daerah, baru sampein di tingkat nasional.:grin:

Reply
avatar
Sunarsip
7 Januari 2010 pukul 20.01 delete

PP No.51 Th 2009 Menguntungkan siapa ?
Hadirnya PP 51 Th 2009, sangat tidak menguntungkan siapa-siapa. Terutama mereka yang kesehariannya bekerja / mengabdikan diri pada sarana kefarmasian. Sebagaimana kita ketahui para pengabdi profesi yang kita kenal dengan Apoteker, Asisten Apoteker telah bertahun-tahun bekerja di apotek atau PBF ( khususnya Asisten Apoteker ), dengan disyahkannya PP No.51 Th 2009 bagaikan disambar petir di siang hari yang panas. Coba bayangkan jika sebelum PP 51 seorang apoteker di apotek meskipun ketentuannya setiap apotek buka apoteker harus berada di apotek.Lalu bagaimana dengan PP 51 ini bagi apoteker pegawai negeri, apoteker yang menjadi dosen fakultas farmasi perguruan tinggi negeri, apoteker yang menjadi pejabat di instansi negeri dan sebagainya. Nampaknya PP 51 ini akan mengakhiri semuanya.Kemudian bagi Asisten Apoteker betul-betul lahan pekerjaannya dipersempit. Lalu kemana nanti Asisten Apoteker mau disalurkan. Sedangkan sekarang meskipun Asisten Apoteker tamatan SMF/SAA tidak begitu banya karena sekolahnya dibatasi. Namun lulusan Akademi/ Diploma Farmasi & Makanan semakin tumbuh banyak. Kalau memang tujuan / maksud diterbitkan PP 51 th 2009 benar-benar murni untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian pada sarana-sarana farmasi. Pertanyaannya adalah jika seorang Asisten Apoteker yang telah bertahun-tahun bekerja di apotek pengetahuan dan ketrampilannya diragukan untuk memberikan pelayanan yang baik ? Okey kalau itu yang menjadi masalah katakan seorang Asisten Apoteker hanya lulusan SLTA lalu bagaimana dengan Asisten Apoteker yang lulusan Akademi / Diploma farmasi, masih juga dianggap tidak mampu. OLeh karena itu terbitnya PP 51 adalah betul-betul hanya ulah segelintir Apoteker yang berkeinginan menguasai sarana pelayanan farmasi namun tidak memahami kondisi yang terjadi di lapangan. Kalau saya sarankan kepada Apoteker-Apoteker yang baru lulus atau Apoteker-Apoteker yang mempunyai ambisi-ambisi ingin menguasai dunia pelayanan farmasi di Indonesia tolong ciptakanlah lapangan-lapangan kerja baru sesuai ilmu Apoteker yang didapat jangan cuma mau menggeser apoteker-apoteker senior dan Asisten Apoteker senior yang telah lama berjuang dan mengabdi di dunia kefarmasian tersebut. Ingat Asisten Apoteker di Indonesia yang tergabung di organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia ( PAFI ) saat ini berjumlah lebih 50 ribu orang.

Reply
avatar
papipu
26 Januari 2010 pukul 10.12 delete

Sekedar share aja............
Kalo menrut saya Antara AA lulusan SAA/SMF jauh lebih baik, lebih terampil dalam bekerja dari pada lulusan D3/SI Farmasi..........
Ini nyata bukan rekayasa.
Kalo masalah PP51/09 yg ngegolkan itu bukan apoteker justru golnya PP51 ini berkat seorang AA (yg punya pangkat dipemerintahan, maap namanya lupa).
Dlm hal ini apoteker memang harus menguasai semua pekerjaan kefarmasian, karena Apoteker adalah Ahli obay yg sebenarnya....dan juga merupakan amanat UU. Kalo ada yg berkeinginan lain silahkan ubah aturannya dulu........

Reply
avatar
Pengelola
26 Januari 2010 pukul 20.31 delete

bukan apoteker justru golnya PP51 ini berkat seorang AA (yg punya pangkat dipemerintahan, maap namanya lupa)

:grin: :grin: :grin: Sepertinya lebih bagus tanpa nama deh Pak. Takutnya nanti kena UU ITE..

Reply
avatar
Indiarto Praptosudirdjo
7 Februari 2010 pukul 21.54 delete

Di bidang pendidikan vokasi yg saya ikuti, dikatakan bahwa dimana saja kita bekerja, ukurannya adalah kompetensi. Kompetensi lulusan SAA/SMF/ SMKF adalah ..... bla, bla, bla; kompetensi lulusan Akademi Farmasi adalah ..... bla, bla, bla; kompetensi lulusan S1 Farmasi + program Apoteker adalah ..... bla, bla, bla. Unit2 kerjanya tinggal milih yg diperlukan itu yg punya kompetensi apa. Kl blm puas ya diuji kompetensinya, biarpun punya ijazah apapun. Kl lulus, itulah yg berhak diterima. Kl ini tertib, saya kira cukup adil. Gak usahlah bertengkar, gak baik dilihat orang.

Reply
avatar
Pengelola
8 Februari 2010 pukul 17.21 delete

Trims masukannya Pak.. :razz:

Reply
avatar
hepi rustanbiyah
19 Juni 2010 pukul 08.52 delete

thanks ya :razz: ,,pendapat kalian stidaknya sudah membantu nambahi bahan u menulis tesis-q

Reply
avatar
Pengelola
19 Juni 2010 pukul 23.34 delete

Wah, senang bisa membantu. Moga mendapat hasil yang terbaik. Kalo bisa minta softcopy tesisnya dong kalo dah jadi nanti, atau paling tidak saya minta tulisan anda tentang tesis anda untuk di muat di website.

Reply
avatar
10 April 2012 pukul 05.20 delete

oo... Apoteker vs AA... uih... aku pernah mendengar bahwasanya AA akan di gantikan semuanya oleh Apoteker loh, ini saya dengar dari narasumber (seorang apoteker).. ketika ada materi Pembahasan Penilaian Angka Kredit (PAK), disini juga di bhas bahwasanya banyak pekerjaan AA Senior di rampas Oleh Apoteker pemula loh.. dan Sekolah Asisten Apoteker dan D3 faramasi Akan Dihapuskan..,, Jadi Menurut saya.. Apoteker itu Merampas kerjaan orang..

Reply
avatar
10 April 2012 pukul 08.07 delete

Masa sih semua AA bakal diganti dengan Apt? Perlu klarifikasi nih kayanya.
Tolong dibagi dong materinya biar ada hitam diatas putih :)

Reply
avatar
ari
30 April 2013 pukul 07.19 delete

mf saya mau tanya bagaimana jika ada apoteker yang mempekerjakan yang bukan ranahnya di jadikan asisten apoteker?

Reply
avatar
30 April 2013 pukul 12.02 delete

Dalam menjalankan Pekerjaan kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/ atau Tenaga Teknis Kefarmasian. Itu bunyi pasal 20 pp 51/2009 mengenai siapakah yg dapat membantu APA dlm melakukan pekerjaan kefarmasian.
Atas pelanggaran tersebut, dapat dikenakan pidana denda hingga 100juta rupiah (pasal 198 UU kesehatan).
Itu kalo tidak terjadi apa-apa ya, dgn maksud tidak ada kerugian yg terjadi pada pasien atau pihak lainnya.
Kalo terjadi, pidana penjara tentu dimungkinkan.

Reply
avatar