KONTROVERSI PP 51/2009 TTG PEKERJAAN KEFARMASIAN

KONTROVERSI PP 51/2009 TTG PEKERJAAN KEFARMASIAN

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

Oleh : Dhony Pratama

[caption id="attachment_759" align="alignleft" width="109"]pp 51 2009 pekerjaan farmasi pp 51 2009 pekerjaan farmasi[/caption]

Sudahkah anda mengetahui isi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang diundangkan pada tanggal 1 September 2009 ini ? Jika belum, silahkan download disini: http://www.litbang.depkes.go.id/sites/download/regulasi/pp/PP_No._51_Th_2009.pdf (copy paste aja link tersebut ya)

Pada saat saya membacanya, entah mengapa bukan rasa amarah yang menghinggapi dada ini. Tetapi perasaan luar biasa yang saya dapati. Padahal bila dilihat sekilas, maka saya yang merupakan seorang Asisten Apoteker (AA) seharusnya marah karena aturan yang seakan-akan menginjak harkat dan martabat kita. Namun saya mencoba untuk berpikir kembali, apakah aturan ini memang benar-benar menindas ataukah sebaliknya melindungi kaum AA yang sebenarnya sudah merasa tertindas sejak lama ini.

Ada beberapa perubahan besar dalam pekerjaan kefarmasian yang akan dirubah oleh PP 51/2009 ini. Berikut saya coba simpulkan perubahan-perubahan tersebut:

  • Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

  • Istilah Asisten Apoteker yang selama ini seakan-akan dijabat oleh lulusan Sekolah Menengah Farmasi (SMF)/ Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi (SMK Farmasi); Akademi Farmasi (AKFAR)/ Ahli Madya Famasi; dan Analis Farmasi, dirubah menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian.

  • Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker.

  • Pekerjaan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), sebagai persyaratan mutlak untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.

  • Memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja.

  • Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.

  • Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.

  • Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh Tenaga Teknis Kesehatan.

  • Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.


Coba kita bahas satu persatu. Yang pertama ialah pekerjaan kefarmasian hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, pengecualian pada pasal 22 PP ini dalam keadaan tertentu dokter dan dokter gigi dapat meracik dan menyerahkan obat kepada pasien. Hal ini dapat menyanggah pendapat tenaga kesehatan lain yang merasa mendapatkan pendidikan kefarmasian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.

Pertanyaan yang sering kita dengar dari semua orang, kenapa kita dinamakan Asisten Apoteker. Jabatan atau profesi, sebenarnya kita ini. Insya Allah, pertanyaan itu akan hilang dengan sendirinya. Karena dengan adanya PP Pekerjaan Kefarmasian ini, profesi kita bernama Tenaga Teknis Kesehatan atau disingkat sebagai TTK. Bahkan dengan peraturan No. 51/2009 TTK mendapat anggota baru, yaitu Sarjana Farmasi yang selama ini saya juga bingung mengkategorikannya karena tak ada dasar hukumnya. Semoga semuanya menerima istilah TTK ini, n_n.

Mengenai masalah resep dokter, memang terjadi pengambilalihan wewenang. Tapi hal ini juga beralasan, bahwa Apoteker bertanggungjawab atas pekerjaan kefarmasian secara keseluruhan atas resep dokter tersebut walaupun sebagian pekerjaan kefarmasian dikerjakan oleh tenaga kefarmasian lain. Tujuannya tentu baik untuk melindungi pasien dan tenaga kefarmasian dari kekhilafan dari menerima sampai penyerahan dan pelayanan resep dokter.

Kita semua pasti pernah mendengar bahwa Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian dapat dibantu oleh Asisten Apoteker. Hal yang tersurat dalam hal tersebut mendasari bahwa Apoteker bisa dibantu asisten apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian atau bila tidak, dibantu tenaga lain untuk melakukannya. Contoh pegawai administrasi melakukan pencatatan stok obat, penyimpanan obat, pelaporan narkotika & psikotropika, dan lain-lain . Nah, disebutkan dalam peraturan pemerintah ini untuk segala pencatatan pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, yang tentu saja sesuai dengan tugas dan fungsi yang diserahkan kepadanya.

Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Mendengarnya tentu saja sudah membuat cape, persyaratan apalagi nih. Padahal SIAA dan SIKAA saja banyak yang belum melaksanakannya. STRTTK ini bukti bahwa Tenaga Teknis Kefarmasian tersebut telah diregistrasi. Tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu ijasah pendidikan, surat keterangan sehat, surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker ditempat bekerja, dan surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan etika kefarmasian.

Telah disebut diatas untuk mendapat STRTTK, Tenaga Teknis Kesehatan harus mendapat surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker ditempat bekerja. Mengenai hal ini mungkin berkaitan dengan tanggung jawab Apoteker, namun kepastiannya nanti dapat kita lihat dengan peraturan pelaksananya dikemudianhari. Untuk sementara saya abstain.

Yang jelas sekarang ini yang namanya distributor farmasi itu ya Pedagang Besar Farmasi (PBF), tetapi ada juga yang namanya instalasi sediaan farmasi seperti gudang farmasi atau instalasi lainnya. Sebagai Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi yang selama ini penanggung jawabnya terletak pada Asisten Apoteker tentunya akan menimbulkan keresahan yang luar biasa, terutama yang AA yang telah lama bekerja di PBF. Karena selain terancam kehilangan pekerjaan, tentu dari segi keilmuan tidak sedikit yang mengaku telah lupa akan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian. Yah, sekali lagi semoga saja peraturan pelaksananya dapat memberikan pertimbangan yang terbaik untuk semua. Oh ya, bagi yang bekerja di Pedagang Besar Alat Kesehatan (PB Alkes) bisa berlega hati, karena ketentuan ini hanya untuk PBF distributor obat.


Seperti halnya dokter dan dokter gigi, Tenaga Teknis Kefarmasian juga dapat melakukan pekerjaan kefarmasian di daerah terpencil yang tidak terdapat Apoteker. Tentu saja, TTK harus memiliki ijin dari menteri untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut. Yang persyaratan dan tatacara perolehannya diatur kemudian dengan peraturan menteri.


Pasal 26 dalam PP No. 51/2009 menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian, toko obat, dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Artinya, bahwa khusus toko obat pelaksanaannya hanya terdapat pada TTK. Peraturan ini juga menegaskan TTK disini tidak hanya sebagai penanggung jawab sebagaimana yang berlaku selama ini, namun TTK tersebut harus berperan altif dalam pelayanan kefarmasian dalam toko obat itu. Ada yang nyeletuk, asal sesuai aja itunya n_n.


Bila SIAA dan SIAA penyesuaiannya 5 (lima) tahun dari permenkes tentang registrasi AA yaitu 2003, maka tentang Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian ini wajib dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dari PP ini. Dan bagi PBF distributor obat, wajib melakukan penyesuaian penanggungjawab dalam janka waktu 3 (tiga) tahun. Akibat tidak dipatuhinya aturan PP ini ialah izin melakukan pekerjaan kefarmasian baik dari individual maupun badan usaha yang terkait, akan dicabut atau batal demi hukum.


Akhir kata, semoga Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian ini berfaedah bagi kita semua dan dapat kita terima kehadirannya. Kalaupun tidak, saya berharap kita tidak bersikap anarkis. Karena Indonesia adalah negara hukum, dimana segala sesuatu mengenai penyelesaian permasalahan di kehidupan masyarakat Indonesia harus mengedepankan cara-cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan negara kita. Manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya organisasi profesi sebagai tempat penyaluran aspirasi. Insya Allah, kita kan selesaikan dengan musyawarah untuk mufakat sebagaimana bunyi sila IV Pancasila yang merupakan dasar philosophy kita.


------ selesai -------

iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

KONTROVERSI PP 51/2009 TTG PEKERJAAN KEFARMASIAN
4/ 5
Oleh

42 komentar

nunung
30 September 2009 pukul 07.03 delete

:?: ass,wr wb mr dhony..lam kenalnya,untuk mendapatkan SRTTTK syaratnya apa aja,trus mesti urusan SIAA dan SIK TETEP DILANJUT GA?

Reply
avatar
Pengelola
30 September 2009 pukul 21.45 delete

Walkmslm. wr. wb.
:idea: Selama belum ada penyesuaian dari Dinkes provinsi & kota, kita tetap harus mengurus keduanya. Kemungkinan dalam waktu dekat, ada permenkes baru ttg registrasi TTK (bukan AA). Lagi pula salah satu persyaratan SRTTK adalah sertifikat lulus uji kompetensi, sedangkan komite ahli farmasi di Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi belum turun SK gubernur-nya. Jadi untuk sementara hingga tahun 2011, SIAA dan SIAA masih dipergunakan. :grin:

Reply
avatar
Wan Iwansyah
5 Oktober 2009 pukul 03.28 delete

Lam Kenal mr.dony, PAFI Pusat membutuhkan orang seperti anda, masuk dalam PP PAFI gak?

Reply
avatar
Pengelola
6 Oktober 2009 pukul 22.40 delete

Terima kasih Pak..
Saya belum mempunyai jiwa untuk berkorban yang cukup besar jd anggota Pusat. Bahkan tuk di tunjuk jd sekretaris MTKP KALTIM saja, saya mengundurkan diri. Sementara ini saya melakukan yang saya bisa saja dahulu, sebagai pengurus cabang PAFI samarinda.

Reply
avatar
hajah...
9 Oktober 2009 pukul 09.26 delete

pp 51 tahun 2009 tentang kefarmasian dalam prosesnya tidak sepenuhnya melibatkan PAFI sehingga output yang dihasilkan seolah mengkebiri upaya profesi asisten apoteker yang selama ini sangat berjasa dipelayanan kefarmasian simak pasal 38,3 apa yang dimaksud dengan rekomedasi dari tenaga kefarmasian bukan lembaga ....apa maksudnya ...dimana hak hak azasi ....?
kmd pasal 47c, ps 50,2 ,ps 51 seolah olah pp 51 ini hanya milik tenaga kesehatan tertentu saja ...mari kita simak dengan seksama
permenkes 679 tahun 2003 tentang registrasi Asisten Apoteker belum secara sempurna dilaksanakan di bumi pertiwi ini...malah keluar lagi PP 51 tahun 2009 ini yang isinya tidak seirama dengan permenkes tersebut...
apa maunya.... semua kita ingin maju .termasuk AA....dari dulu AA sudah maju terbukti pelayanan apotek berjalan lancar hanya dilayani Asisten Apoteker
kalau ingin perubahan mari duduk bersama...enak to....
wassalam mari berjuang AA salam dari bandung

Reply
avatar
Pengelola
10 Oktober 2009 pukul 22.57 delete

Iya, kita kan berjuang bersama rekan2 di bandung. Kita memang perlu generasi yang dapat berpikir kritis. Jgn sampai organisasi ini tebengkalai seperti sebelum2nya. Sampai jumpa di Malang ya, Februari nanti..

Reply
avatar
Wan Iwansyah
14 Oktober 2009 pukul 00.40 delete

stuju, caranya giman\???, KUATKAN PAFI DARI PUSAT SAMPAI KE DAERAH, SATUKAN VISI DAN MISI KITA, SALAM HANGAT DARI KALBAR

Reply
avatar
Hamdani
15 Oktober 2009 pukul 23.56 delete

Saya sepakat jika PP 51 tahun 2009 ini sangat tidak adil bagi PAFI di mana di organisasi in tempta berhimpunnya AA (SMF/SAA/SMK Farmasi/AKFAR) di mana PAFI yang sejak dulu snagat berperan membantu melakukan pelayanan farmasi jauh sebelum adanya apoteker. Sebagai AA tentu kita merasa ini sangatlah tidak adil jika pemerintah tidak melibatkan PAFI dalam mengeluarkan PP 51 ini. Kitapun berharap PAFI mampu memperjuangkan hak - hak nya yang selama ini selalu di perlakukan tidak adil...

Reply
avatar
euis handayani
26 Oktober 2009 pukul 06.42 delete

:lol: Ass...lam kenal saya euis dari DIII Farmasi, mo nanya nie sebagai calon AA,saya sering berfikir kalau AA itu ada kode etik AA gag...xlo ea bisa dikasih, taw saya harus search dimana...trims

Reply
avatar
Pengelola
26 Oktober 2009 pukul 20.53 delete

Ada.. Kode etik aa ini, kemarin di sampaikan pada munas PAFI dalam bentuk print out. Jadi, sabar dulu ya. Saya ketikan dulu, ntar saya post di blog ini. Dan setahu saya belum ada di internet.

Reply
avatar
Siska A Wibowo
10 November 2009 pukul 19.26 delete

Assalammualaikum, Saya Siska AA di Bontang, karena PAFI di Bontang belum terbentuk sampai sekarang boleh tidak saya gabung di PAFI Smd aja.Dan apa saja persyaratan yg harus saya penuhi dan juga mohon infonya jika ada event2 kkefarmasian yg ada di wilayah kaltim.
Terimakasih.

Reply
avatar
Pengelola
15 November 2009 pukul 17.36 delete

PAFI Bontang sudah ada lho, coba deh hubungi mas heri. Kalo perlu no telponnya kontak person aja Bpk. Mahfuz Jaya, S.K.M. No HP beliau saya kirim lewat email, ya.. :smile:

Reply
avatar
hajah...
21 November 2009 pukul 05.30 delete

Mari teman teman sejawat...bangun semangatmu mari kita bersatu...apasih yang ditunggu...waktu berjalan terus...kalau pp 51 ini tidak di minta revisi wah wah saya ga ngerti gimana nanti seorang SDM memberi rekomendasi tentang kemampuan seorang AA yang mau bekerja di Apotek...bukankah kemampuan seseorang itu di ukur dengan Asessment oleh lembaga seperti MTKI/MTKP/BNSP/LSP...begitukah teman sejawat .....bukan dari SDM kan...?
apabila SDM/seseorang mempunyai wewenang untuk memberi kemampuan tentu perilaku Like and dislike akan bermain .....dengan kata lain ....niiij kate orang betawi .... bile gua kaga suka ame lho gua ga akan kasi lu rekomendasi gitu kate orang betawi.... kasian deh lho AA nasibmu entar ditentuin oleh SDM dengan kata lain DIJAJAH pada jaman Merdeka ini..... mari teman sejawat kita rame rame ngajuin untuk ditinjau lagi...pp 51 tersebut...gimana niiih pengurus pusat sepertinye diem diem ayem.... banyak dah yang dah greget......
Masih ada kesempatan nihhh ...kite yakin...pemerintah masih denger suare AA...semoga pahlawan-pahlawan Farmasi sebagai duta pelayanan di kefarmasian kita tingkatkan...agar tetap maju....wass...hajah...

Reply
avatar
Pengelola
25 November 2009 pukul 20.44 delete

Kita perlu kader2 PAFI yang seperti ini nih..
Moga PAFI Pusat membaca pesannya ini.

Reply
avatar
hajah...
6 Desember 2009 pukul 20.48 delete

saran buat pengelola PAFI Kaltim
adakan link ini selain dunia maya bisa pake cara lain siapa tahu masih ada yang gaptek(gagal teknologi/ ga bisa teknologi) kaga bisa browsing
selain kita membahas seperti pp ini kita juga bahas lain seperti ditajuk anda tentang standar gaji AA
kami sudah punya standar gaji/honor AA dengan landasan hukumnya dan alhamdulilah anggota kami tidak bisa di ...seenak dewe oleh PSA
Yad ;-) pengelola bisa buka wibe site kami tapi belum sekarang yaa
thanks see you

Reply
avatar
Pengelola
7 Desember 2009 pukul 19.24 delete

Memang tidak bisa dipungkiri, bahwa masih banyak rekan2 yang gagap teknologi. Karena setelah saya cek daerah-daerah yang sering ke blog ini bukan berasal dari kaltim, jauh lebih banyak rekan2 dari luar daerah malah yang masuk 10 besar kebanyakan berasal dari luar pulau. Tapi inilah salah satu bentuk bakti kami untuk organisasi kami, jujur aja untuk mengadakan acara2 offline kami masih mengalami kesulitan.
Iya nih, banyak yang nanya tentang standar gaji. Tapi ketika diajak untuk aktif menentukan, eh malah pada kabur. Salut deh, buat rekan2 di bandung. Moga kami dapat meniru hal-hal baik dari PAFI kota lain, terutama masalah gaji seperti di kota bandung. So, cepat-cepat aja buat website-nya ya.. Kami tunggu lho..
Salam Ahli Farmasi, :smile: :smile: :smile:

Reply
avatar
hajah...
13 Desember 2009 pukul 03.05 delete

:roll: welcome wibesite kami dalam percobaan apa komentar anda: pafikotabandung@com.

Reply
avatar
yosep
13 Desember 2009 pukul 08.58 delete

@hajah…
sy turut senang kawan se-profesi kami di bandung sudah punya standar gaji/honor AA dengan landasan hukumnya..Hidup Pafi Bandung.
tolong bu..sharing, gimana tuh prosesnya..siapa tau kita bisa..

Reply
avatar
AA
17 Desember 2009 pukul 00.32 delete


hajah… :
welcome wibesite kami dalam percobaan apa komentar anda: pafikotabandung@com.


Wah-wah, Itu website tidak sedikit biayanya!!

Reply
avatar
hajah...
20 Januari 2010 pukul 04.32 delete

ASS WR WB
Kepada teman-teman se Indonesia khusus Kaltim bila berminat kami membahas PP 51 th 2009 dalam bentuk lokakarya untuk di bawa ke Rakernas
PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA PENGURUS DAERAH JAWA BARAT mengundang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian/ :idea: Apoteker atau peminat untuk hadir pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 07 Pebruari 2010
Waktu : 08.00 s/d selesai
Tempat : BPTKM/Bapelkes Jl.Pasteur no 31(Depan RS
Hasan Sadikin) Bandung Jawa Barat
Telp. 0224238422
Biaya : Rp.300.000 (tiga Ratus Ribu Rupiah)
Acara : Lokakarya PP 51 tahun 2009
Nara Sumber :
Biro Hukum Departemen Kesesehatan RI
Biro Yanfar Dep Kes RI
Pusdiknakes
Hakimi Malik SH
Kontak person :
Dery : 085221933335, Ayi Muzakir 081323412349

Reply
avatar
mascaty
6 Mei 2010 pukul 21.03 delete

saya rasa saya cukup telat untuk masuk ke forum ini..
tapi tak apalah..
begini petama-tama saya mau mengataka setuju dengan PP yg sudah di keluarkan ini khususnya pada psal 1 ayat 3, 6 dan ayat 13.
karena sampai sekarang say sendiri masih merasakan apa yang harus saya dan teman" saya yang saat ini sedang menempuh jenjang s1 dalam bidang farmasi tetapi tiddak memiliki basic farmasi dulunya. setelah lulus s1 belum tentu banyak dari kita yang melanjutkan langsung ke pndidkn profesi. lalu kita bekerja sebagai apa ketik kita lulus s1, apakah harus disamakan dengan kasir???
lalu saya sepakat dengan ayat 13 karena realitanya kini banyak apoteker tidak menjalkankan kewajibannya d apotik. banyak diantara mereka yang hanya naro nama dan dapat gaji, ini jelas melanggar kode etik profesi apotekar...
namun yang bikin saya agak miris ketika ISMAFARSI tidak ikut dilibatkan dalam penyusunan pp ini.
namun kita tetap akan mengawal pp ini agar segera dapat di laksanakan secara praksis...

Reply
avatar
reina
31 Mei 2010 pukul 00.59 delete

AA (asisten apt) atau skrg TTK memang hanya sebagai asisten apoteker...dy membantu menyiapkn apa yg telah d resepkn dokter kpd pasien kemudian d serahkn pada apt...asisten apt tdk memiliki pengetahuan yg lengkap spt apoteker...setahu say asisten apt hanya tahu bagaimana carany dispensing dan sistem pangadaan obat2an dalam apotek.
skrg saya tanya apa seorang asisten apt tahu tentang farmakologi suatu obat, farmakokinetika, farmakodinamika, dari obat yg akan d serahkn kpd px...bagaimana bila px bertanya obat ini untuk apa?saya tidak sakit batuk koq d kasih obat ini...
ada obat2 an yg memiliki indikasi berbeda2 walaupun itu obat yg sama...spt metoclopramid sbg anti emetik, yg menerima resep ibu hamil..menurut indikasi itu untuk mual,tetapi obat tsb dapat juga d pakai untuk merangsan laktasi...
skrg klo asisten apt d tanya spt itu bisakh dy menjawab demikian?
trus masalah drug related problem juga..klo pasien menerima polifarmasi...kemudia ada obat2an yg memberikan interaksi yg merugikan...klo bukan apt yg tahu ini..memang asisten apt bisa mengatasiny?
tidak smua obat yg d resepkn sebagai pulveres..harus d gerus smua..obat2an dng indeks terapetik yg sempit,obat2 enteric coated,anitbiotik...itu tidak boleh d gerus..klo tanpa petunjuk apt..pasti d gerus smua sama asistennya...gk boleh yaa..malah tidaj akan t'capai efek terapetik nya...

sekian pendapat saya..
maaf klo ada kata2 saya yg kurang berkenan
trima kasih

p.s:saya mahasiswa farmasi..walaupun kuliah d fakultas farmasi,seorang lulusan sarjana farmasi memnag hanya setara dengan asisten apt...lulusan sarja farmasi bukan apt...untuk menjadi apt..harus menepuh pendidikn profesi apt

Reply
avatar
Pengelola
13 Juni 2010 pukul 05.06 delete

Asisten Apoteker tidak ingin untuk merebut wewenang apoteker dalam hal kewenangan yang anda sebutkan diatas, namun yang kami persoalkan ialah mengapa seorang asisten apoteker harus mendapat rekomendasi dari apoteker untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya yang telah didapatkannya? Padahal yang mengajar para Asisten Apoteker ialah seorang Apoteker hingga ia lulus pendidikan kefarmasian. ;-)

Sebelum adanya PP 51/2009, sarjana farmasi tidak diakui sebagai asisten apoteker. Memang S1 Farmasi memiliki keahlian yang lebih dari asisten apoteker lulusan lainnya, namun tidak diberikan kewenangan berupa SIA dan SIK AA. Sekarangpun implementasi peraturan tersebut masih dalam proses, jadi saya kira lulusan S1 Farmasi masih belum benar2 merasakan bagaimana profesi Asisten Apoteker itu. Ini juga berdasarkan pengelaman teman2 saya lho yang telah lulus S1 Farmasi Makassar. :razz:

Terima Kasih ya..
Salam Farmasi..

Reply
avatar
luki
25 Juni 2010 pukul 04.45 delete

saya baru lulus sma, rencananya saya ingin melanjutkan studi ke jurusan farmasi, setelah saya baca" artikel ttng dunia farmasi ternyata tidak seindah yg saya kira. katanya untuk menjadi seorang apoteker harus menempuh pendidikan profesi apoteker, kira" lama pendidikannya berapa lama? dan biayanya berapa?
oh ia saya jg mau tanya sebenarnya upah atau gaji seorang apoteker itu rata" berapa sih? saya bingung, ada yg bilang kalau saya msk farmasi katanya prospek ke depannya bagus, tapi setelah saya cari tau lg ternyata menjadi seorang apoteker itu penuh tantangan, ada yg nyimpen ijazah cuma dibayar 600 ribu/bln atau apalah itu, saya ingin minta pendapat apakah pilihan saya masuk farmasi itu tepat atau tidak?
mohon saran dari para senior yg sudah lebih dulu berkecimpung di dunia farmasi. thx b4

Reply
avatar
Pengelola
25 Juni 2010 pukul 20.06 delete

Bisa dibilang prospek kedepannya untuk profesi farmasi memang bagus, asalkan nanti sewaktu memilih tempat kerja benar2 diteliti dari segala sudut pandang. Bukan masalah gaji/ upah yang biasanya membuat orang2 di profesi farmasi pindah tempat kerja, kebanyakan ialah karena masalah pekerjaan. Bila masalah jumlah gaji biasanya tergantung pada daerah dan besar/kecil perusahaan, untuk gaji pokok tahun pertama rata2 1,5 jt. Itu belum termasuk yang lain, nanti juga kamu tahu kalo dah pernah di lapangan. Pada intinya semua tergantung niat. Apabila mencari gaji besar semata, maka biasanya dia akan mengesampingkan profesinya.

Reply
avatar
luki
27 Juni 2010 pukul 03.32 delete

@Pengelola
oh..begitu toh
kebetulan saya ada di daerah bandung
oh ia mau tanya kan katanya sarjana farmasi itu hanya setara dengan asisten apoteker, untuk jadi apoteker harus menempuh pendidikan profesi apoteker, benar kah?
jika ia, kira" lama studi yg harus di tempuh lagi setelah lulus sarjana farmasi untuk menjadi seorang apoteker kira" berapa tahun? biayanya mahal tidak?
terima kasih

Reply
avatar
Pengelola
27 Juni 2010 pukul 05.22 delete

Iya benar, S1 Farmasi sesuai dengan PP 51/2009 merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian selain lulusan dari SAA/SMF/SMK Farmasi, AKFAR, dan ANAFARMA.

Untuk lama studinya 1 tahun/ 2 semester. Biayanya tergantung universitas, contohnya silahkan klik link berikut:
http://pmb.ums.ac.id/?q=profesiapoteker.html

Reply
avatar
Ayu
29 Juli 2010 pukul 01.55 delete

:smile: Ass..
Hari ini saya diberi tugas sama guru saya tentang PP 51 thn 2009,,
Dan saya disuruh mencari informasi tentang PP ini,, tapi saya blm terlalu mengerti.
saya sdh membaca ,, tapi saya kok blm paham ya??? intinya apa ya???
kebetulan saya siswa smk farmasi. :?: :mrgreen:
makasih..

Reply
avatar
Pengelola
29 Juli 2010 pukul 02.44 delete

Walk.. Wr.
Banyak hal yang baru dari pp 51/ 2009 ini. Kalo buat ayu yg nantinya lulus smk farmasi kan menjadi aa, maka kemungkinan akan menyesuaikan dgn peraturan pemerintah ini. Ayu nantinya tidak disebut asisten apoteker lagi, tapi berubah menjadi tenaga teknis kefarmasian, mungkin bakal disingkat ttk. Kemudian dgn adanya pp 51 2009 ini, juga membuat ttk tidak semandiri aa dulu. Kenapa? Karena untuk mendapatkan surat tanda registrasi ttk, harus meminta surat rekomendasi kepada apoteker bukan kepada organisasi ttk sendiri. Perbedaan lainnya lagi karena adanya pp 51 tahun 2009 ini, pada pbf; puskesmas; ataupun depo klinik yang dulu penanggungjawabnya masih bisa aa, sekarang haruslah apoteker. Coba ayu bandingkan peraturan farmasi lama dan peraturan baru ini, pasti ayu temukan perbedaan yang lain.

Reply
avatar
Ayu
29 Juli 2010 pukul 03.19 delete

oh gtu..
Mkasih bnyk ats info nya :lol:

Reply
avatar
rief
18 Agustus 2010 pukul 19.03 delete

ya jelas lah seorang asisten apoteker harus mendapatkan rekomendasi dari apoteker sesuai dengan kewenangannya, coba kita bayangkan misalnya pekerjaan kefarmasian di apotek, siapa yang bertanggung jawab secara penuh terhadap pelayanan farmasi di apotek...ya apoteker...kalo asisten apoteker salah dalam menyerahkan obat misalnya (karena apotekernya tidak ada di tempat)....maka yang bertanggung jawab bukan si AA tetapi apotekernya yang akan di tuntut...bukan faktor like n dislike dalam pemberian rekomendasi ini tetapi murni harus memperhatikan faktor profesionalitas,dengan penilaian secara profesional ini di harapkan terjalin kerjasama yang baik antara apoteker dan AA dalam pelayanan kefarmasian bagi pasien.....apoteker tidak akan bisa berdiri sendiri tanpa bantuan tenaga farmasi lainnya...dan tenaga farmasi juga membutuhkan apoteker dalam hal sebagai penanggung jawab, sharing knowledge,saling berbagi sesama tenaga kefarmasian..tks

Reply
avatar
Pengelola
18 Agustus 2010 pukul 23.44 delete

Setuju.. Seorang asisten apoteker / tenaga teknis kefarmasian harus melalui uji tertentu oleh apoteker (bukannya pemilik yang bukan apoteker), untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di tempat pelayanan kefarmasian yang penanggungjawabnya Apoteker. Hal ini telah dilakukan apoteker dari dahulu (sejak adanya kedua profesi ini), bukan! Bedanya, sekarang diatur dalam peraturan per-uu. Nah, pp 51 ini menyebutkan bahwa untuk mendapatkan strttk (pengganti siaa, yang diurus didinkes propinsi), salah satu syaratnya harus mempunyai surat rekomendasi dari "apoteker tempat dia bekerja". Coba anda bayangkan berapa strttk yang harus dibuat oleh aa / ttk yang pada umumnya dapat bekerja di lebih dari 2 tempat. Kemudian untuk membuat sik (pengganti sikaa, yang diurus didinkes kota), salah satu syaratnya ialah rekomendasi dari IAI. logikanya masing2 strttk, harus dibuat pula siknya. Jadi berapa jumlah total perijinan yang harus dibuat seorang aa/ ttk? Sekian strttk + sekian sik = banyak kan. Karena hal- hal seperti Inilah yang masih di bahas oleh depkes, sebagaimana disebut kepala pusat perizinan tenaga kesehatan (maaf lupa namanya) dalam seminar PAFI baru-baru ini. Kemudian berkaitan dgn organisasi. terlihat bahwa dalam pembuatan sik, hanya melibatkan IAI. Trus dikemanakan PAFI? Mana bentuk kerjasama apoteker dan aa/ ttk? Mana bentuk penghargaan terhadap organisasi PAFI yang ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia? Saya iri dengan Negeri Paman Sam, disana TTK nya memiliki organisasi yang sangat dihargai, yang bernama National Pharmacy Technician Association (NPTA).
Demikian jawaban saya, semoga dapat ditangkap maksudnya.

NB: saya nulisnya pake hp, jd mohon maklum.

Reply
avatar
hevny
29 Agustus 2010 pukul 22.00 delete

makasih ya mas atas blognya, terbantu nih laporan PKL saya di Apotek KF ;-) ;-)

Reply
avatar
Pengelola
29 Agustus 2010 pukul 23.14 delete

Senang rasanya bisa membantu. Doakan aja saya panjang umur & sehat selalu, jadi bisa terus berkarya. ^_^ ngarep mode on.

Reply
avatar
vonny
14 September 2010 pukul 10.14 delete

wadhuh.... para asisten apoteker g laku nich........ yook jadi tukang pijet aja yg g perlu sekolah mahal2.... Kan katanya asisten apoteker g tau farmakologi,farmakodinamik,farmakokinetik.farmako apalah....... Pafinya gimana?? Masa sudah jadi PP dulu baru dibahas....... Maaf kalo ada yg marah..... :sad:

Reply
avatar
Pengelola
15 September 2010 pukul 21.55 delete

:lol: yah mau gimana lagi. PP 51/2009 ini dibentuk tanpa dihadiri perwakilan dari PAFI. Coba deh baca, yang dilibatkan didalamnya hanya organisasi Apoteker. Kalo ada saran, silahkan berbagi ya.. Terutama di FB PAFI yang Nasional, jadi teman2 yang lain bisa memberi tanggapan. ;-)

Reply
avatar
10 April 2012 pukul 05.38 delete


hajah...
pp 51 tahun 2009 tentang kefarmasian dalam prosesnya tidak sepenuhnya melibatkan PAFI sehingga output yang dihasilkan seolah mengkebiri upaya profesi asisten apoteker yang selama ini sangat berjasa dipelayanan kefarmasian simak pasal 38,3 apa yang dimaksud dengan rekomedasi dari tenaga kefarmasian bukan lembaga ….apa maksudnya …dimana hak hak azasi ….?
kmd pasal 47c, ps 50,2 ,ps 51 seolah olah pp 51 ini hanya milik tenaga kesehatan tertentu saja …mari kita simak dengan seksama
permenkes 679 tahun 2003 tentang registrasi Asisten Apoteker belum secara sempurna dilaksanakan di bumi pertiwi ini…malah keluar lagi PP 51 tahun 2009 ini yang isinya tidak seirama dengan permenkes tersebut…
apa maunya…. semua kita ingin maju .termasuk AA….dari dulu AA sudah maju terbukti pelayanan apotek berjalan lancar hanya dilayani Asisten Apoteker
kalau ingin perubahan mari duduk bersama…enak to….
wassalam mari berjuang AA salam dari bandung

SETUJUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUU

Reply
avatar
12 September 2012 pukul 14.54 delete

yang saya bingung di pp ini di sebutkan bahwa tenaga teknis kefarmasian itu adalah lulusan dari SMK,D3 dan S1 farmasi ,, tapi kenapa tiap ada cpns kok TKK dari lulusan SMK ko ga ada alokasinya ???? ini yang salah PP'a apa BKD nya yang ngusulin formasinya ????? mohon kpada rekan2 sefrofesi memberikan tanggapanya kalo bisa lewat e mail j di Febi_Ali@ymail.com heheheh

Reply
avatar
13 September 2012 pukul 07.26 delete

Untuk daerah2 tertentu masih bisa cpns TTK dari lulusan SAA/SMF/SMKF.
Untuk daerah yg telah menetapkan minimal lulusan minimal d3 itu dikarenakan persyaratan minimal seorang nakes akan demikian, sehingga tentu akan mempengaruhi status sebuah institusi.
Silahkan rekan lainnya menambahkan. :)

Reply
avatar
Arief Syarifudin, S.Farm
29 Januari 2013 pukul 13.09 delete

begini kawan2,,,
saya seorang lulusan SMF,
dulu,,,,, masuk SMF itu susah (sya trmsuk yg bruntung, termasuk 80 orang yng lulus tes dari 800 orang pendaftar)
setelah lolos seleksi,, sekolahnya juga luar biasa beratnya,,,,
tapi sekarang ?????
tinggaal daftar, langsung diterima
proses beljar mengajarnya sesuai standar ga?

Reply
avatar
yuni
20 Februari 2013 pukul 04.25 delete

PP51?????????????????????????? knapa mesti d bahas teyus sih?????? kan udah hampir 4 tahun pafi berjuang buat PP51. hasilnya?????? hanya pada sebuah kesimpulan bahwa UNDANG_UNDANG dan PERATURAN dibuat HANYA untuk di langgar

Reply
avatar