iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
Atas permintaan Siska, nih saya cantumkan link download : http://dinkes.jogjaprov.go.id/index.php/cdownload/download/21.html (copy paste aja ke address bar browser anda ya)
[caption id="attachment_870" align="alignleft" width="255"]
SIK Asisten Apoteker | SIKAA[/caption]
Masih mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker sebagai patokan peraturan baku untuk mendapatkan wewenang perkerjaan farmasi, artikel inipun ditulis. Telah diketahui bahwa selain Surat Izin Asisten Apoteker (SI AA) juga diperlukan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIK AA) untuk dapat melakukan kewenangan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8, yaitu "setiap Asisten Apoteker untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian pemerintah maupun swasta harus memiliki SIKAA".
Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, dalam pasal 1 KEPMENKES ini diberikan pengetian sebagai "bukti tertulis yang diberikan kepada Pemegang Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian". Dengan begitu, jelas bahwa hanya Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker sajalah yang dapat mengajukan permohonan perolehan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker. Dan juga, hanya Asisten Apoteker yang memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker sajalah yang dapat melakukan pekerjaan kefarmasian seperi pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Baik itu dibahwah pengawasan Apoteker, tenaga kesehatan atau dilakukan secara mandiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh, pada took obat berijin, puskesmas atau PBF dimana seorang Asisten Apoteker dapat melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa di bawah pengawasan. Bila seorang Asisten Apoteker saja harus memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, setelah itu baru dapat melakukan perkerjaan kefarmasian. Kemudian apa tindakan riil pemerintah terhadap para pengusaha ataupun orang-orang yang melakukan pekerjaan kefarmasian bukan saja tanpa izin, bahkan tanpa keahlian dari pendidikan farmasi ?
Pada saat saya menulis ini pun, saya yakin masih ada rekan-rekan kita yang masih belum memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker padahal telah sekian lama bekerja di sebuah sarana kefarmasian. Diantara alasan mereka adalah, karena tidak pernah diperiksa atau tidak diperlukan oleh sebab tertentu. Memang ketika kita bekerja dibawah pengawasan Apoteker, yang diperiksa perizinannya "kebanyakan" adalah Apoteker Pengelola / Pendamping / Pengganti yang bertugas disarana kefarmasian tersebut. Begitu juga ketika ada beberapa Asisten Apoteker yang bekerja di tempat sarana kefarmasian yang sama, ada Asisten Apoteker yang menganggap tidak memerlukan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker karena tugasnya hanya melayani resep yang tentunya berbeda bagi Asisten Apoteker yang memiliki tugas keadministrasian, seperti penandatangan faktur dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang mengharuskan mencantukan Nomor Surat Izin Kerja Asisten Apoteker.
Masih banyak permasalahan mengenai Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang ada dilapangan, tapi saya tidak akan banyak membahasnya. Disini saya akan memberikan penjelasan tetang bagaimana memperoleh Surat izin kerja, penggunaannya dan apa kewengan Persatuan Ahli Farmasi (PAFI) yang terkait dengannya. Semoga, tulisan ini dapat memberikan pencerahan atas permasalahan-permasalahan itu.
Berbeda dengan Surat Izin Asisten Apoteker yang penerbitannya dilakukan oleh Dinas Kesehatan Propinsi, Surat Izin Kerja Asisten Apoteker diterbitkan oleh Dinas Kabupaten / Kota tempat dimana sarana kefarmasian tempat Asisten Apoteker bekerja berada. Karena itu, berbeda pula bila Surat Izin Asisten Apoteker berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia maka Surat izin Kerja Asisten Apoteker hanya berlaku didalam satu kota/ kabupaten saja. Ada satu perbedaan lagi yaitu bila Surat Izin Asisten Apoteker dapat diajukan ke seluruh dinas Kesehatan kota di Indonesia, maka Surat Izin Kerja Asisten Apoteker hanya berlaku pada satu sarana kefarmasian saja. Artinya, setiap Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang telah dipakai untuk bekerja pada satu sarana farmasi, tidak dapat digunakan untuk saran kefarmasian yang lain (Pasal 10).
Sedikit menyinggung tentang Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang hanya dapat berlaku pada satu sarana kefarmasian saja. Bahwa sampai sekarang ada rekan-rekan kita yang masih menggunakan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker-nya untuk bekerja dibeberapa sarana kefarmasian. Ada yang sudah bekerja di Apotek pagi, tetapi juga bekerja di Apotek lain malam hari dengan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang sama. Tdak ada aturan yang melarang Asisten Apoteker bekerja di lebih dari satu sarana kefarmasian, hal ini dikarenakan Asisten Apoteker tanggung jawabnya terletak pada batasan jam kerja dan apa yang telah dikerjakan di sarana kefarmasian tersebut. Di apotek, PBF, Puskesmas, Rumah sakit dan saran kefarmasian lainnya, asisten apoteker bertanggung jawab atas apa yang ia kerjakan di jam kerjanya. Namun bagaimana dengan toko obat? Apakah seorang Asisten Apoteker dalam saran kefarmasian ini yang memempunyai kewenangan penanggungjawab selayaknya seorang Apoterker di Apotek, dapat bekerja di sarana kefarmasian lainnya. Sewajarnya apabila telah bekerja di toko obat, seorang asisten apoteker tidak boleh bekerja di sarana kefarmasian lainnya. Hal ini saya akan bahas tersendiri dalam artikel tentang Pedagang Eceran Obat.
Untuk memperoleh Surat Izin Kerja Asusten Apoteker, diharuskan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten / kota dengan memenuhi beberapa persayaratan yang disebutkan dalam Pasal 9 KEPMENKES ini dan melampirkannnya, yaitu:
Ditentukan pula dalam KEPMENKES ini, Asisten Apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian , wajib memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterima bekerja.
Dan apabila bicara tentang kebijakan, maka tahun 2009 ini Kepala Dinas Kesehatan kota Samarinda memberikan kebijakan agar setiap asisten apoteker yang ingin mengajukan permohonan penerbitan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker agar melampirkan pula Surat Rekomendasi dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kota Samarinda. Hal ini dikaitkan dengan kewenangan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia untuk melindungi setiap anggotanya, yaitu:
Masih terdapat fungsi lain Organisasi Profesi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia yang berkaitan dengan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker. Diantaranya adalah mendampingi Asisten Apoteker dalam berperkara, baik itu dalam tingktat keberatan di Dinas Kesehatan Propinsi ataupun melalui gugatan ke pengadilan tata usaha Negara. Semua tugas dan fungsi tersebut, tentu saja akan dapat berjalan dengan baik apabila Asisten Apoteker yang berada diwilayahnya telah terdaftar dan menjalankan kewajibannya dengan baik pula.
Mengenai bentuk surat permohonan penerbitan, telah ditentukan dalam lampiran KEPMENKES ini. Namun anda tidak perlu membuatnya sendiri, karena di tiap Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota telah menyiapkannya. Jadi, anda cukup datang dengan membawa persyaratan dan mengisi surat permohonan tersebut ditempat.
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota menerbitkan Surat Izin Kerja Asisten Apotker yang telah disetujui atau menyampaikan penolakan disertai alasan kepada pemohon apabila permohonan ditolak. Nah lagi-lagi tentang kebijakan, apabila di KEPMENKES ini menentukan bahwa Surat Izin Kerja Asisten Apoteker berlaku sepanjang Surat Izin kerja Asisten Apotker belum habis masa berlakunya. Namun pada kenyataannya Dinas Kesehatan Kota menerbitkan surat Izin Kerja Asisten Apoteker dengan batasan masa berlaku tersendiri, yaitu berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Untuk memperbaharui Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, dapat dilakukan dengan mengajukan kembali surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan satu tambahan persyaratan, yaitu:
Mengenai Sanksi dan ketentuan peralihan, sama halnya dengan tulisan yang terdapat dalam artikel Surat Izin Asisten Apoteker.
iklan 336x280
iklan link responsive
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pengertian dan Permasalahan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker
[caption id="attachment_870" align="alignleft" width="255"]
Masih mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker sebagai patokan peraturan baku untuk mendapatkan wewenang perkerjaan farmasi, artikel inipun ditulis. Telah diketahui bahwa selain Surat Izin Asisten Apoteker (SI AA) juga diperlukan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIK AA) untuk dapat melakukan kewenangan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8, yaitu "setiap Asisten Apoteker untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian pemerintah maupun swasta harus memiliki SIKAA".
Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, dalam pasal 1 KEPMENKES ini diberikan pengetian sebagai "bukti tertulis yang diberikan kepada Pemegang Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian". Dengan begitu, jelas bahwa hanya Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker sajalah yang dapat mengajukan permohonan perolehan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker. Dan juga, hanya Asisten Apoteker yang memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker sajalah yang dapat melakukan pekerjaan kefarmasian seperi pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Baik itu dibahwah pengawasan Apoteker, tenaga kesehatan atau dilakukan secara mandiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh, pada took obat berijin, puskesmas atau PBF dimana seorang Asisten Apoteker dapat melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa di bawah pengawasan. Bila seorang Asisten Apoteker saja harus memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, setelah itu baru dapat melakukan perkerjaan kefarmasian. Kemudian apa tindakan riil pemerintah terhadap para pengusaha ataupun orang-orang yang melakukan pekerjaan kefarmasian bukan saja tanpa izin, bahkan tanpa keahlian dari pendidikan farmasi ?
Pada saat saya menulis ini pun, saya yakin masih ada rekan-rekan kita yang masih belum memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker padahal telah sekian lama bekerja di sebuah sarana kefarmasian. Diantara alasan mereka adalah, karena tidak pernah diperiksa atau tidak diperlukan oleh sebab tertentu. Memang ketika kita bekerja dibawah pengawasan Apoteker, yang diperiksa perizinannya "kebanyakan" adalah Apoteker Pengelola / Pendamping / Pengganti yang bertugas disarana kefarmasian tersebut. Begitu juga ketika ada beberapa Asisten Apoteker yang bekerja di tempat sarana kefarmasian yang sama, ada Asisten Apoteker yang menganggap tidak memerlukan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker karena tugasnya hanya melayani resep yang tentunya berbeda bagi Asisten Apoteker yang memiliki tugas keadministrasian, seperti penandatangan faktur dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang mengharuskan mencantukan Nomor Surat Izin Kerja Asisten Apoteker.
Masih banyak permasalahan mengenai Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang ada dilapangan, tapi saya tidak akan banyak membahasnya. Disini saya akan memberikan penjelasan tetang bagaimana memperoleh Surat izin kerja, penggunaannya dan apa kewengan Persatuan Ahli Farmasi (PAFI) yang terkait dengannya. Semoga, tulisan ini dapat memberikan pencerahan atas permasalahan-permasalahan itu.
Ketentuan Surat Izin Kerja Asisten Asisten Apoteker
Berbeda dengan Surat Izin Asisten Apoteker yang penerbitannya dilakukan oleh Dinas Kesehatan Propinsi, Surat Izin Kerja Asisten Apoteker diterbitkan oleh Dinas Kabupaten / Kota tempat dimana sarana kefarmasian tempat Asisten Apoteker bekerja berada. Karena itu, berbeda pula bila Surat Izin Asisten Apoteker berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia maka Surat izin Kerja Asisten Apoteker hanya berlaku didalam satu kota/ kabupaten saja. Ada satu perbedaan lagi yaitu bila Surat Izin Asisten Apoteker dapat diajukan ke seluruh dinas Kesehatan kota di Indonesia, maka Surat Izin Kerja Asisten Apoteker hanya berlaku pada satu sarana kefarmasian saja. Artinya, setiap Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang telah dipakai untuk bekerja pada satu sarana farmasi, tidak dapat digunakan untuk saran kefarmasian yang lain (Pasal 10).
Sedikit menyinggung tentang Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang hanya dapat berlaku pada satu sarana kefarmasian saja. Bahwa sampai sekarang ada rekan-rekan kita yang masih menggunakan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker-nya untuk bekerja dibeberapa sarana kefarmasian. Ada yang sudah bekerja di Apotek pagi, tetapi juga bekerja di Apotek lain malam hari dengan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang sama. Tdak ada aturan yang melarang Asisten Apoteker bekerja di lebih dari satu sarana kefarmasian, hal ini dikarenakan Asisten Apoteker tanggung jawabnya terletak pada batasan jam kerja dan apa yang telah dikerjakan di sarana kefarmasian tersebut. Di apotek, PBF, Puskesmas, Rumah sakit dan saran kefarmasian lainnya, asisten apoteker bertanggung jawab atas apa yang ia kerjakan di jam kerjanya. Namun bagaimana dengan toko obat? Apakah seorang Asisten Apoteker dalam saran kefarmasian ini yang memempunyai kewenangan penanggungjawab selayaknya seorang Apoterker di Apotek, dapat bekerja di sarana kefarmasian lainnya. Sewajarnya apabila telah bekerja di toko obat, seorang asisten apoteker tidak boleh bekerja di sarana kefarmasian lainnya. Hal ini saya akan bahas tersendiri dalam artikel tentang Pedagang Eceran Obat.
Untuk memperoleh Surat Izin Kerja Asusten Apoteker, diharuskan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten / kota dengan memenuhi beberapa persayaratan yang disebutkan dalam Pasal 9 KEPMENKES ini dan melampirkannnya, yaitu:
- Fotokopi Surat Izin Asisten Apoteker yang masih berlaku;
- Fotokopi ijasah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker;
- Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan.
Ditentukan pula dalam KEPMENKES ini, Asisten Apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian , wajib memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterima bekerja.
Tugas dan Fungsi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
Dan apabila bicara tentang kebijakan, maka tahun 2009 ini Kepala Dinas Kesehatan kota Samarinda memberikan kebijakan agar setiap asisten apoteker yang ingin mengajukan permohonan penerbitan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker agar melampirkan pula Surat Rekomendasi dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kota Samarinda. Hal ini dikaitkan dengan kewenangan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia untuk melindungi setiap anggotanya, yaitu:
- Hak untuk memperoleh laporan secara berkala tentang pelaksanaan pemberian atau penolakan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker diwilayah cabang kerja masing-masing (Pasal 15).
- Kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Asisten Apoteker yang melakukan perkerjaan kefarmasian diwaliyah kerja masing-masing yang hasilnya dibahas dalam pertemuan periodic sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun (Pasal 16).
- Kewajiban Pimpinan sarana kefarmasian untuk melaporkan Asisten Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian dan yang berhenti. (Pasal 17).
- Kewajiban untuk memberikan tindakan disiplin kepada Asisten Apoteker yang melakukan pelanggaran (Pasal 19).
- Hak didengar untuk pertimbangan mengenai pencabutan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (Pasal 20 dan 23).
- Hak untuk memperoleh laporan setiap pencabutan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (Pasal 22).
Masih terdapat fungsi lain Organisasi Profesi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia yang berkaitan dengan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker. Diantaranya adalah mendampingi Asisten Apoteker dalam berperkara, baik itu dalam tingktat keberatan di Dinas Kesehatan Propinsi ataupun melalui gugatan ke pengadilan tata usaha Negara. Semua tugas dan fungsi tersebut, tentu saja akan dapat berjalan dengan baik apabila Asisten Apoteker yang berada diwilayahnya telah terdaftar dan menjalankan kewajibannya dengan baik pula.
Penerbitan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker
Mengenai bentuk surat permohonan penerbitan, telah ditentukan dalam lampiran KEPMENKES ini. Namun anda tidak perlu membuatnya sendiri, karena di tiap Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota telah menyiapkannya. Jadi, anda cukup datang dengan membawa persyaratan dan mengisi surat permohonan tersebut ditempat.
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota menerbitkan Surat Izin Kerja Asisten Apotker yang telah disetujui atau menyampaikan penolakan disertai alasan kepada pemohon apabila permohonan ditolak. Nah lagi-lagi tentang kebijakan, apabila di KEPMENKES ini menentukan bahwa Surat Izin Kerja Asisten Apoteker berlaku sepanjang Surat Izin kerja Asisten Apotker belum habis masa berlakunya. Namun pada kenyataannya Dinas Kesehatan Kota menerbitkan surat Izin Kerja Asisten Apoteker dengan batasan masa berlaku tersendiri, yaitu berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Untuk memperbaharui Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, dapat dilakukan dengan mengajukan kembali surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan satu tambahan persyaratan, yaitu:
- Fotokopi Surat Izin Asisten Apoteker yang masih berlaku;
- Fotokopi Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang lama;
- Surat Keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
- Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau Apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja;
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Mengenai Sanksi dan ketentuan peralihan, sama halnya dengan tulisan yang terdapat dalam artikel Surat Izin Asisten Apoteker.
Surat Izin Kerja Asisten Apoteker
4/
5
Oleh
Admin
52 komentar
saya mahasiswi s1 farmasi di palembang,sebelumnya perna kul D3 farmasi tapi saya pindah semester 2 karna universitas nya tidak terdaftar di dep-kes..
Replytolong bantuan nya agar universitas trsebut diberi peringatan... ,makasih...
:?:
ReplyMaaf ya.. walau sangat telat. :neutral: Maklum, hanya saya sendiri yg mengelola blog ini, dan saya skrg di amanati untk melaksanakan silaturahmi sekaltim dalam waktu dekat ini, jadinya blog iniga ada yg urus.
ReplySaya perwakilan dari PAFI Samarinda, hanya bisa berusaha menyampaikannya PAFI Palembang. Alangkah lebih baik bila Fauzia sendiri yg menyampaikan, karena tentunya banyak hal yg akan dipertanyakan PAFI Palembang untuk membela Fauzia.
Sekali lagi saya mohon maaf, ya..
sebenarnya,saya agak keberatan dgn nama "asisten apoteker" :neutral: kesannya'kita bekerja 'mendompleng' apoteker :mad: padahal kan kita bekerja masing-masing!! bgmn kalau namanya diganti saja? :lol:
ReplyWah, kalau hal ini sudah pernah dibicarakan di munas-munas sebelumnya. Dan keputusanya, profesi asisten apoteker akan diganti dengan "tenaga teknis farmasi". Gimana, Atik setuju? :smile:
Replysaya bingung ni ,saya sudah menanggungjawabi toko obat,tapi bekerja juga di apotek lain ?gmana dunk , tapi saya sudah banyak membaca bahwa gak da masalah jika memegang apotek dan toko obat.mohon penjelasan.tlg cantumkan uu nya biar lebih akurat .thaks
ReplyBener Sis. Ngga masalah bila kerja di apotek dan di T.O. Yg jadi masalah bila kerja di PBF, T.O. dan di klinik. Karena ditempat pelayanan kefarmasian itu AA bertugas sebagai Penganggung jawab (PJ. Sebenarnya saya belum menemukan aturan tertulis ttg larangan bole/tidaknya AA jd penanggung jawab di 2 tempat. Tapi karena Apoteker saja dilarang menjadi PJ di 2 apotek dalam Permenkes ttg tata cara pembuatan apotek, karena itu pada prakteknya AA juga tidak boleh.
ReplyDenger2 sih Pak Wahyudin dan kawan2 sdg merencanakan perda yang mengatur hal ini.
Untuj peraturan ttg SIK AA telah saya cantumkan tuh di artikelnya. Jadi, silahakan mendownload.
Saya mo nanya, :roll: saya akui saya emang lalai namun saya punya alasan kenapa sampai saya lupa batas surat ijin aa saya,karena teman2 sekelas saya surat ijinya berlaku seumur hidup,dan SIAA saya mengurusnya bukan kolektif..melainkan saya sendiri,kalo telat gini apa masih bisa diurus ya?
Replykarena dah lama juga bulan april 2009 lalu...tolong bantu saya ya..thank buanget.. ;-)
Saya juga termasuk angkatan lama yang mempunyai SIKAA yang katanya berlaku seumur hidup, dari departemen kesehatan pusat. Tapi sebenarnya dengan permenkes tersebut, SIKAA itu dicabut dan harus mengurus SIAA dan SIKAA baru. Bukan hanya Indah kok yang begitu, banyak teman-teman saya dan senior-senior yang begitu. Alasannya ya bermacam-macam, seperti yang saya sebutkan diatas. Tapi buat rekan-rekan yang ingin menjadi AAPJ, wajib memiliki SIAA dan SIKAA. Karena kedua surat tersebut diperlukan ketika berurusan di DINKES setempat.
ReplyKalo Indah mau buat SIAA baru, silahkan konsultasikan saja ke DINKES Propinsi setempat. Sebab tiap DINKES mempunyai kebijakan tersendiri mengenai hal ini. Saya juga termasuk orang yang telat mengurusnya, dan ternyata tidak seribet yang dibayangkan ketika mengurusnya walaupun surat-surat kita sudah "expire". Jadi, tetap semangat ya ndah.. :oops:
SAYA BARU AJA SELESAI URUS SIAA NGGAK SUSAH KOK!! TINGGAL SIAPIN BERKAS DAN TUNGGU DI PROSES!! BERES DECH...!
ReplyIya, tinggal kitanya aja lagi mau berusaha ato ngga. Tapi kebanyakan dari kita ini bersifar "plegmatis" sih.. :razz:
Replyhy..
ReplySy nora..
Mhsswi akademi farmasi jambi smt 6..
Rncnany sch sy pngen nymbung S1, tp ktny gak smw univrsitas nerima transfer D3..
TLg pnjeLsnny y..
Iya Nora.. Ga semua farkultas farmasi nerima mahasiswa anvulen (melanjutkan jenjang studi). Tapi ada kok, coba deh dicari bener2. Contohnya kemarin ada anak akfar yang diterima di widyagama untuk meneruskan s1nya, tentu dengan pengurangan beban sks yang telah disesuaikan.
Replyvita Says:
October 8th, 2009 at 4:30 pm
mau tanya ne,universitas mana aja yang bisa menerima mahasiswa transfer’an dari D3 farmasi ke S1 farmasi???
biasanya persyaratan apa yg harus dipenuhi???
mhon informasinya ya….terimakasih….
Admin : Pada dasarnya mahasiswa D3 farmasi tidak bisa transfer ke program S1 Farmasi. Program D3 adalah program vokasi sedang program S1 adalah program akademik. Program D3 titik beratnya kepada ketrampilan sedang Program S1 pada penguasaan ilmu pengetahuan. Jika ada PT yang bersedia menerima transfer mahasiswa D3 maka seharusnya dilakukan evaluasi thd kurikulum program D3, silabus, RPKPS mata kuliahnya. Setelah itu ditentukan berapa SKS dari D3 yang masih dapat digunakan pada program S1. Bisa saja 104 Sks yang diperoleh pada program D3 pada S1 hanya berelaku 40 SKS. Silakan mencoba.
saya AA sekesal surabaya lulus tahun 2001
Replysaya sudah memiliki SIK, tapi saya belum menjadi anggota PAFI dan saya bingung apa SIK saya masih berlaku karena setelah saya baca artikel anda apakah SIK saya adalah SIK lama yang harus diperbarui?dan saya tidak memiliki SIAA.Lalu bagaimana dengan AA yang lama seperti saya yang belum mengetahui hal2 seperti ini???
Terakhir apa yang harus saya lakukan???
Saya tunggu jawaban dari anda di email saya!!!
Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih
Iya.. Kalau Mba Mega baca2 komentar diartikel ini dan artikel SIAA, tentu terlihat ada beberapa yang menanyakan hal yang sama. Jadi tidak perlu kuatir apabila memang ingin membuat surat perizinan yang baru. Cukup bawa persayaratan SIAA seperti yang saya sebutkan dalam artikel SIAA tersebut, ditambah SIK lama Mba Mega yang dari Dirjen BINFAR itu. Tidak sulit kok, dan prosesnya sebentar. Yang lama itu nunggu jadinya, paling lama satu bulan kita diminta untuk kembali mengambil SIAA yang telah jadi.
ReplySetelah SIAA-nya jadi, baru urus SIKAA yang saya tulis di artikel ini. Syaratnya sama dengan SIAA. Tapi sekarang ngurusnya di dinkes kota. Biayanya juga sama, tidak lebih dari Rp. 100.000,- Jadi urus aja Mba Mega, ga perlu merasa ini dan itu. Sukses ya, saya kirim juga melalui pesan FB, tulisan ini.
Setelah baca beberapa artikel n seringnya buka web or fb tentang asisten apoteker n PAFI..saya jd bingung tentang status kerja saya..
ReplySaya AA lulusan Akfar di jawa barat, saya pernah bekerja di beberapa tempat sambari melanjutkan S1..sekarang saya sudah bekerja di salah satu RS terbesar milik pemerintah di Jakarta dgn bermodalkan SIAA saja..
Smpai sejauh ini tdk ada dr pihak SDM ataupun atasan2 saya u/ mengusulkan membuat SIK AA..setelah saya baca artikel ini saya jd bingung bin heran apakah saya "legel" untuk bekerja??
Dan yg lebih membingungkan itukan institusi pemerintah yg katanya terbesar di Indonesia itu, akan tetapi hal spt ini tdk sedikitpun dipedulikan..saya jd agak kecewa melihatnya ataukah saya yg salah n tdk paham atas tanggung jwb saya sbg AA???
MOHON sarannya????? terima kasih banyak
Smpai sejauh ini tdk ada dr pihak SDM ataupun atasan2 saya u/ mengusulkan membuat SIK AA..setelah saya baca artikel ini saya jd bingung bin heran apakah saya “legel” untuk bekerja??
ReplyStatus Vidy yang hanya bekerja dengan SIAA, itu tidak legal. Kenapa? Karena, SIAA itu diibaratkan perizinan untuk memperoleh status sebagai Asisten Apoteker. Sedangkan untuk bekerja, maka diwajibkan untuk memperoleh ijin dari dinkes kota yang berupa SIKAA. Vidy bisa dikenakan hukuman pidana karena bekerja tanpa mengurus perizinan SIKAA ini.
Dan yg lebih membingungkan itukan institusi pemerintah yg katanya terbesar di Indonesia itu, akan tetapi hal spt ini tdk sedikitpun dipedulikan..saya jd agak kecewa melihatnya ataukah saya yg salah n tdk paham atas tanggung jwb saya sbg AA???
Inilah kelemahan pemerintah dari dulu hingga sekarang, pengawasan perizinan sangat lemah. Bukan hanya vidy yang sampai sekarang belum mengetahui perizinan ini, dari komentar-komentar diatas juga terlihat kan banyak yang belum mengurus.
Pengawasan yang paling lemah terjadi di Rumah Sakit, karena pada umumnya perizinan tidak terpakai secara nyata. Berbeda dengan yang di PBF, Apotek, atau PKM, yang minimal terpakai saat menandatangani faktur penerimaan obat. Selain itu B.POM yang rutin datang memeriksa ke tempat pelayanan kefarmasian, juga tidak luput memeriksa perizinan AA di PBF, Apotek & PKM. Mungkin karena jumlahnya yang lebih sedikit, dan memang pekerjaannya lebih berpengaruh ditempat itu.
Atas ketidakpedulian Rumah Sakit tempat vicy bekerja, juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perizinan SIKAA ini. Jumlahnya tidak main-main lho sebagai perusahaan korporasi. Karenanya silahkan peringatkan Rumah Sakit tersebut, siapa tau pengurusan SIKAA-nya vidy digratiskan oleh mereka. Lumayankan :)
Sebelumnya terima kasih bnyak atas infonya mas dony....
ReplyKlo saya ingin menyampaikan pesan ini agar keberadaan kami (saya dan teman2 AA yg bekerja di instansi ini baik PNS ataupun tnga non pnsnya) ini diperhatikan, peraturan hukum atau perundang2an apa yg bisa kami ajukan kpd mereka??
Dan jika saya dan beberapa teman ingin mengurus sendiri saja SIK ini bagaimana caranya, sebagai informasi saya lulusan AA dari jabar dan saat ini saya bekerja sebagai tenaga honor di sebuah rumah sakit umum pendidikan pemerintah??
Mohon maaf jika banyak yg saya tanyakan dan saya berharap banyak untuk mengetahui segala tentang Asisten apoteker ataupun sekarang istilahnya tenaga kefarmasian, termasuk perizinannya...n sumber informasinya bisa saya dapat drmana saja...???
Terima kasih banyak
Klo saya ingin menyampaikan pesan ini agar keberadaan kami (saya dan teman2 AA yg bekerja di instansi ini baik PNS ataupun tnga non pnsnya) ini diperhatikan, peraturan hukum atau perundang2an apa yg bisa kami ajukan kpd mereka??
ReplyBanyak peraturan yang bisa dijadikan pegangan untuk eksistensi seorang AA atau sekarang disebut TTK. Sebagai contoh dalam peraturan lama adalah Kepmenkes Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 dan Kepmenkes Nomor 573 Tahun 2008, yang mengatur secara khusus profesi Asisten Apoteker. Dalam pertauran terbaru yaitu PP 51/2009 pun ditaur profesi Asisten Apoteker yang diubah namanya menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian. Bahkan dalam Rancangan Undang-Undang Tenaga Kesehatan yang sekarang sedang digodok oleh DPR pun profesi TTK diatur didalamnya. Jadi dimata hukum, profesi kita memang sudah diakui keberadaan dan fungsinya dalam dunia kesehatan. Sekarang tinggal kita saja yang mau apa tidak menunjukkannya ke tenaga kesehatan lainnya.
mengurus sendiri saja SIK ini bagaimana caranya
Caranya sama seperti yang saya tulis dalam artikel ini. Baik itu AA PNS atau non PNS, atau apapun jenis pekerjaan AA tersebut, bila ingin membuat SIAA dan SIKAA prosedurnya sama. AA harus melengkapi persyaratan untuk membuat SIAA & SIKAA di DINKES kota/ Propinsi setempat. Untuk daerah tertentu yang memiliki Kantor Pelayanan Terpadu, bahkan lebih mudah untuk memperoleh perizinan AA. Tidak sampai 15 menit, dan tanpa biaya selain materai 6000, SIAA sudah ditangan. Silahkan simak di artikel http://ilmufarmasi.info/buat-perizinan-asisten-apoteker-di-kantor-pelayanan-terpadu
saya berharap banyak untuk mengetahui segala tentang Asisten apoteker ataupun sekarang istilahnya tenaga kefarmasian, termasuk perizinannya…n sumber informasinya bisa saya dapat drmana saja…???
Disinilah perannya organisasi. PAFI dapat dijadikan tempat bertanya dan tempat mengadu seluruh AA di Indonesia. Coba hubungi Pengurus PAFI setempat, tentu mereka dengan senang hati akan berbagi informasi dan membantu menyelesaikan segala permasalahan keprofesian. Selain itu, media-media yang telah disediakan para pengurus PAFI dapat pula dipergunakan untuk berkomnukasi. Seperti media blog ini, grup di facebook, teman-teman di twitter, dan media online lainnya bisa menjadi alternatif tempat berbagi informasi.
Khusus mengenai perubahan nama Asisten Apoteker menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian, bisa dibaca di Peraturan Pemerintah no 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. Silahkan download peraturan tersebut di artikel ini: http://ilmufarmasi.info/kontroversi-pp-512009-ttg-pekerjaan-kefarmasian
Terimakasih juga telah bertanya. Semoga blog ini bermanfaat. Salam PAFI.
saya seorang AA lulusan D3 farmasi. saya sudah punya siaa. sekarang saya bekerja di 2 tempat sekaligus, namun tempat kerja yang ke 2(PBAK)saya ini sya tidak bekerja secaqra nyata, hanya ijazah dan siaa saya saja yang digunakan. apakah boleh hal ini sya lakukan? soalnya pada kenyataannya ada beberapa teman saya yang juga seperti ini. kita hanya menyerahkan ijazah dan Siaa saja trus di gaji tiap bulannya. apalagi saya di PBAK tersebut sebagai PJ tekhnis.
Replyada lagi.. mengapa orang2 yang lulusan SMF juga di sebut AA padahal mereka khan bukan D3???maaf bila rekan2 ada yang tersinggung. soalnya saya merasa tidak adil..yang lulusan SMF di sejajarkan dengan yang lulusan D3 padahal jelas kami berbeda dari segi akademik.
Pertanyaan pertama mengenai yang sering dibilang hanya pakai nama memang banyak dilakukan. Secara berdasarkan peraturan yang ada memang tidak dibenarkan. Tapi memang praktik seperti ini ada saja yang melakukan, baik itu dikalangan kita sendiri maupun profesi lain. Sekarang tinggal bagaimana anik menyikapinya. Karena bagaimanapun juga anik harus paham bahwa yang namanya penanggung jawab, itu artinya memang sepertin namanya tersebut. Anik harus siap bertanggung jawab didepan hukum apabila terjadi kesalahan ditempat kerja tersebut. Apalagi anik menerima gaji, itu bukti resmi anik ikut terlibat.
ReplyMengenai masalah profesi AA. Perlu diingat bahwa AA yang ada pertama kali di Indonesia itu adalah lulusan dari pendidikan menengah. Akademi farmasi baru-baru ini diadakan untuk mendidik AA dijenjang pendidikan tinggi. Terakhir sejak 2009, sarjana farmasi juga dapat mengerjakan pekerjaan AA berdasar PP 51/2009. Nah, coba anik bayangkan sendiri apa yang kira2 nanti teman-teman S1 farmasi tanyakan tentang profesi ini, mungkin ga mereka menanyakan hal yang sama dengan anik "kenapa d3 kok bisa disebut aa padahal mereka bukan s1".
Yang jelas, masalah persamaan profesi ini juga dialami dengan teman sejawat kita yaitu Perawat. Mereka juga mempunyai perbedaan pendidikan dari jenjang menengah, akademi, dan s1, tapi tetap rukun kan. Kira2 apa penyebabnya? Ya karena jelas perbedaan kompetensi antara pendidikan satu dan lainnya. Kemudian apakah di farmasi tidak ada? Ada. Silahkan download diartikel http://ilmufarmasi.info/standar-profesi-asisten-apoteker . Disana disebut dengan jelas, bagaimana perbedaaan antara lulusan pendidikan menengah dan akademi farmasi serta akademi farmasi analis & makanan. Silahkan tanyakan kembali apabila kurang mengerti ya. :)
apakah SIKAA bisa kita buat kapan aja? SIAA saya kan dulu keluaar dijogja tempat saya kulya, untuk memperpanjanng atau menggantinya saya mesti kemana? g harus kejogja kan???
ReplySIKAA sekarang sudah tidak berlaku lagi. Jadi sekarang harus diganti dengan SIKTTK. Untuk mendapat SIKTTK, kita harus memiliki STRTTK. Perolehannya harus diurus ditempat SIAA kita dulu dibuat. Untuk kasus mba fitri, SIAAnya harus diganti dengan STRTTK di Dinkes propinsi jogja. Atau apabila mba fitri memang sudah tidak lagi berkedudukan di propinsi jogja, dapat meminta surat lolos butuh agar administrasi STRTTKnya dipindah ke propinsi baru. Setelah mendapat STRTTK, mba bisa membuat SIKTTK sesuai dengan kota/kabupaten tempat mba kerja sekarang.
ReplyPenjelasan mengenai, apa itu strttk; sikttk; surat lolos butu; dan serta tatacaranya, silahkan gunakan menu search/ cari disamping blog ini. Silahkan tanyakan kembali apabila ada yang kurang dimengerti.
Trims.
saya bekerja di jayapura,saya sudah punya SIK yang berlaku hanya di kota dan apotek dimana saya bekerja,itu kata teman saya,
Replyapa ada SIK lokal dan SIK nasional ?
karena saya sampai sekarang bingung perbedaan kedua sik tersebut,
terus,bagaimana saya bisa mendapatkan SIK nasional seperti yang teman saya bilang,
mohon dengan sangat bantuannya,tolong balas email saya segera,terima kasih
Tidak ada yang namanya SIK lokal maupun nasional.
ReplyYang ada adalah SIK Asisten Apoteker yang dikeluarkan sebelum tahun 2003, SIK Asisten Apoteker yang dikeluarakan sebelum tahun 2011, dan SIK Asisten Apoteker yang dikeluarkan setelah/ pada tahun 2011 berdasar PP 51/2009 (SIK Tenaga Teknis Kefarmasian/ SIKTTK).
Jadi silahkan kategorikan dulu, mba siti punya SIK yang mana.
Bila memiliki SIK baik sebelum tahun 2003 ataupun SIK sebelum tahun 2011, maka SIK tersebut tidak berlaku lagi dan harus diperbaharui menjadi STRTTK.
Bila SIK yang dimiliki adalah SIKTTK, maka memang benar bahwa SIKTTK dibuat berdasar satu tempat kerja di satu daerah saja.
Bila ingin bekerja di tempat kedua, maka harus membuat/memperbaharui izin tersebut agar tempat kerja kedua dicantumkan dalam SIKTTK.
Maksimal seorang TTK atau yang dulu disebut asisten apoteker, bisa bekerja di 3 tempat.
Moga bisa menjelaskan semuanya ya.
trims.
Dibutuhkan segera !!!! Asisten Apoteker Senior yang punya SIK/SIAA untuk apotek di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Disediakan tempat tinggal. Kirimkan CV anda ke johns_pratama@yahoo.com
ReplyUntuk Surat Ijin Kerja Apoteker yang aslinya disimpan oleh Pemilik usaha atau Apoteker ya?Tks
Replykita sendiri yang nyimpan, bukan psa ataupun apa.
Replykasih aja fotokopinya untuk mereka.
Pa...mau tanya gmn untuk masuk dlm anggota PAFI, dan bagaimana u memperpanjang SIAA dan u memperoleh SIK, saya Tamatan AKFAR 2000 n SIAA dikeluarkan Oleh DINKES Surabaya. sekarang sy bekerja di Jakarta selatan. apakah DINKES setempat bisa mengeluarkan SIK/SIAA. TK (Arif)
ReplyUntuk tatacara menjadi anggota PAFI serta cara memperoleh izin baru dapat dilihat pada artikel:
Replyhttp://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
sekarang profesi kita namanya tenaga teknis kefarmasian, dan izin kerjanya bernama STRTTK untuk yang dikeluarkan oleh dinkes propinsi, SIKTTK untuk yang dikeluarkan oleh dinkes kota/kab.
saya adalah AA tamatan SMF kupang tahun 1995 dan sdh punya SIK,skrg sy PNS pada Pusk .setelah sy membc artikel anda sy berarti hrs mengurus yg namanya STRTTK dan SIKTTK dong ? bgm caranya ? selanjutnya sy jg mo nanya apa seorang PNS seperti sy bisa membuka Toko obat dan sekaligus menjadi PJ / direktrisnya ya ? mohon infonya n makasih ya,,
Replymaap pak saya mau sedikit curhat ni sama bapa .saya ikut ujian unkk untuk mendapatkan strtkk ,.d liat d atas untuk memmbuat strtkk tuh gak ribet ,tapi kenapa saya harus mengikuti ujian praktek n ujian tulis dahulu dan sayya gak lulus pak dalam membuat strtkk .sayya sekrang ingin kerja tapi saya gak pnya surat strtkk ,gmna cara'a untuk membuatnya pak ?kalau saya buat d sekolah uda mah ribet mahal pulla
Replyyup.. kita harus memiliki STRTTK & SIKTTK termasuk buat rekan rekan di puskesmas juga begitu.
Replycaranya bisa dilihat pada artikel: http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
dulu karena aa adalah pj puskesmas, maka banyak dinkes yg tidak memperbolehkan.
sekarang berdasar aturan pj harus apoteker. bila di puskesmas rekan telah demikian, maka kita sebagai aa yg bekerja di puskesmas tp bukan pj dapat menjadi pj di toko obat manapun.
moga sedikit menjawab masalahnya ya.
untuk perizinan aa atau ttk terbaru, bisa dilihat tatacaranya di artikel berikut: http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
Replymengenai uji kompetensi, memang demikian.
seluruh profesi lain juga rutin melakukan ujian tersebut guna menjaga kualitas keprofesian.
kl tidak lulus kan bisa mengulang..
kl tetep tidak lulus, ntar rekan2 dari kepengurusan pafi bisa membantu melatih kita.
silahkan kontak pengeurus pafi setempat ya, untuk keterangan lebih lanjut :)
saya dulu seorang asisten apoteker yang melanjutkan kuliah di s1 farmasi
Replysaya sempat kaget karena di keluarkan pp 51
karna pada saat saya lulus di smf saya haru di sumpah terlebih dahulu sebelum bisa bekerja sebagai asisten apoteker
tapi pada pendidikan D3 dan S1 tidak perlu di sumpah dahulu dan mereka mempunyai kewenangan juga dalam melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker
kalo seperti itu apakah ada gunanya sumpah asisten apoteker karna setau saya dahulu asisten apoteker adalah sebuah profesi dan ciri dari sebuah profesi adalah adanya etika profesi yang hanya di ketahui oleh profesi teresebut dan di sumpah dalam menjalankan profesinya
jika memang orang harus seperti itu menurut saya lulusan D3 farmasi dan S1 farmasi juga wajib di sumpah. jika bisa saya minta penjelasan dari bapak agar lebih jelas
Sekarang pada umumnya untuk lulusan D3 Farmasi juga telah banyak melaksanakan pengambilan sumpah pada saat kelulusan/pelantikan, yg belum sama sekali adalah lulusan S! Farmasi.
ReplyMemang benar, sumpah sangat penting peranannya dalam menjalankan suatu profesi.
Dalam hal ini profesi AA dinaungi oleh kemenkes 573/2008.
Dengan berlakunya PP 51/2009 maka kita bernama Tenaga Teknis Kefarmasian, dgn kelompok lulusan S1, D3 & SMK Farmasi.
Walaupun demikian, kita tidak dapat menggunakan kata profesi.
Dasarnya adalah UU No. 23/2003, dimana profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yg memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Kembali mengenai sumpah, menurut saya tetap sah saja D3 & S1 Farmasi melakukannya demi professionalism.
Demikian semoga dimengerti.
Untuk lebih lengkapnya dapat kita bahas di rakernas PAFI 2012 desember ini di jogja.
Salam.
aslalammualaikum wr wb..... saya lulusan d3 farmasi, dan sudah membuat SIK, bagaimana jika saya menjadi penanggung jawab toko obat, tetapi SIK yang digunakan dalam persyaratan pembuatan menggunakan rekomendasi dari tempat saya bekerja di apotek terdahulu. apakah sya harus membuat SIK lgi atau tetap menggunakan SIK yang telah ada karena msh berlaku.
ReplySudah membuat SIK disini maksudnya sudah memiliki SIKAA ya.
ReplyBIla iya, maka SIK tersebut tidak berlaku lagi dan harus diganti dengan SIKTTK.
Tatacaranya bisa dilihat di: http://ilmufarmasi.info/teori-cara-membuat-memperpanjang-dan-pencabutan-surat-tanda-registrasi-tenaga-teknis-kefarmasian-strttk
Sdg bila maksudnya adalah sudah punya SIKTTK, maka langsung saja datang ke dinkes kota/kabupaten untuk diupdate data tempat kerja di SIKTTK tersebut.
Didalam SIKTTK terdapat 3 isian fasilitas kefarmasian yg bisa kita sesuaikan dgn tempat kerja sekarang.
Demikian moga dipahami.
iya mksdnya sdah punya SIKTTK....mksudnya 3 isian fasilitas kefarmasian itu, SIKTTK atas nama saya bisa digunakan di 3 fasilitas yg berbeda ya.....semisal disamping saya penanggung jawab toko obat saya juga bekerja di apotik. apakah masih bisa pak?
Replysatu lagi pak untuk update data tempat kerjan syaratx apa aja yang perlu dipersiapkan....terimakasih seblumnya
Replyups, salah link. yg benar di artikel berikut tatacaranya: http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
Replyiya, SIKTTK bisa untuk 3 fasilitas kefarmasian.
Replysebagai contoh, bisa kerja pagi di apotek, siang di rumah sakit, dan penanggunjawab TOB.
syaratnya cukup membawa surat pernyataan dr apoteker/pemilik sarana bahwa kita telah bekerja di tempat tersebut.
sya seorang siswi SMA klas 2 jurusan IPA. saya mengalamike bngung untuk milih jruan apa ktika saya lulus SMA nntinya.
Replysaya mmpunyai pilihan untuk mlanjutkan k jrusan farmasi atau apoteker.
mhon solusinya.
Jurusan Farmasi atau apoteker itu sebenarnya sama saja.
ReplyJadi nanti setelah lulus SMA, silahkan lanjutkan ke S1 Farmasi.
Setelah lulus S1 Farmasi = kita bisa bekerja sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian.
Nah untuk bisa bekerja sebagai Apoteker, harus mengambil studi profesi selama setahun.
Intinya, untuk jadi apoteker harus telah lulus S1 Farmasi dan Pendidikan Apoteker.
Demikian semoga tidak bingung lagi ya.
Saya mau tanya pak.klau saya sdh pny STRTK apa perlu mencari SIKTTK?untk jadi asisten apoteker.dan syarat2 mencari SIKTTK?makasih sebelumnya
ReplyYup selain harus punya STRTTK, kita juga wajib punya SIKTTK.
ReplyKalau STRTTK untuk registrasi bahwa kita adalah tenaga kesehatan TTK yg perolehannya di dinkes propinsi.
sdg SIKTTK untuk registrasi tempat kita bekerja (3 tempat) yg diperoleh di dineks kota/kab.
untuk lebih lengkapnya, semoga artikel ini bisa membantu:
http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
trims.
Ini, dalam pembuatan SIK ini dikenakan biaya tidak? soalnya teman saya dimintai uang pendaftaran sebesar 1juta?
Replyiya dikenakan, biayanya tergantung daerah.
Replyada yg cuma 50rb, yg paling tinggi mungkin paling 300ribu.
Jd kl ada yg minta 1 juta, itu dah oknum yg melakuinnya.
mohon penjelasan apakah boleh aa yang sudah menjadi penanngungjaawab toko obat bekerja pula sebagai aa di apotek?mohon disertakan peraturan yang melandasinya
ReplyDalam permenkes 889/2011 disebut bahwa seorang TTK maksimal dapat bekerja di 3 (tiga) tempat berbeda.
ReplyDalam hal ini tentu boleh saja bekerja sebagai PJ TOB, kemudian bekerja pula di Apotek.
Yg tidak boleh PJ TOB kemudian PJ juga di PB Alkes, misalnya.
Kl di Apotek kan PJ-nya Apoteker.
Moga dimengerti. trims
pa saya seorang asisten apoteker di daerah garut... trus saya juga sudah punya sikttk di apotek tersebut. dan dlm waktu dkat ini sya menjadi penanggung jwab TO apakah saya hrus membuat lagi sikttk untuk TO tersebut.?
Replyminta arahannya apa saja yang harus di sediakan untuk persyaratan penanggung jawab TO. dan contoh formatnya. maff sebelumnya terimakasih
iya, seluruh fasilitas kefarmasian tempat kita bekerja harus terdata dalam sikttk.
Replymungkin tidak perlu membuat sikttk baru, tapi cukup diupdate saja/ ditambah tempat kerjanya di sikttk tersebut.
persyaratan tob tergantung dgn kebijakan daerah, umumnya sih seperti ini:
Surat Permohonan diatas Materai Rp 6.000,- (biasanya sudah ada di dinkes, tinggal diisi aja)
Surat Pernyataan tidak menjual Obat keras (daftar G) dan Narkoba
Foto Copy KTP
Ijazah Asisten Apoteker/TTK
Surat Pernyataan Asisten Apoteker dengan Pemilik Sarana
Harus ada Surat Izin Kerja Asisten Apoteker
Denah Lokasi
Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Mekanisme Pengajuan
Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
Pemeriksaan berkas (lengkap)
Survey ke lapangan (apabila perlu)
Penetapan SKRD
Proses Izin
Pembayaran di Kasir
Penyerahan Izin
Lama Penyelesaian
Selama 14 hari
Biaya Perizinan
Rp. 250.000,-