Surat Izin Asisten Apoteker

Surat Izin Asisten Apoteker

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

Pentingnya Surat Izin Asisten Apoteker


[caption id="attachment_880" align="alignleft" width="259" caption="SIAA | Surat Izin Asisten Apoteker"]SIAA | Surat Izin Asisten Apoteker[/caption]

Pada saat saya menulis artikel ini kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur telah dipegang oleh Bpk. Awang, oleh beliau telah banyak melakukan perubahan walaupun masih diawal masa jabatannya. Diantaranya ialah pergantian beberapa pejabat baik ditingkat propinsi maupun kota, termasuk dikalangan kantor Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Pengaruhnya ialah perubahan kebijakan-kebijakan para pejabat baru di lingkungan tersebut, yang tentu saja juga berpengaruh terhadap kebijakan tentang pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA). Karenanyalah saya disini bukan menyampaikan bagaimana proses pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker pada prakteknya yang kebanyakan didasarkan kebijakan yang terus berganti, namun yang saya sampaikan ialah berdasarkan peraturan yang lebih baku sifatnya yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker.

Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) berdasarkan ketentuan umum KEPMENKES No. 679/ 2003, ialah "... bukti tertulis atas kewenangan yang diberikan kepada pemegang ijazah Sekolah Asisten Apoteker/ Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi, Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker." Bukti tertulis tersebut berupa surat keterangan tertulis bahwa Asisten Apoteker yang bersangkutan berhak untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan telah terdaftar pada Departemen Kesehatan, yang disetujui oleh Menteri Kesehatan.

Dengan demikian jelaslah bahwa seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan asisten apotkernya, tidak secara serta merta dapat melakukan pekerjaan profesi apoteker. Disyaratkan dalam peraturan tersebut bahwa ia harus memiliki terlebih dahulu bukti tertulis yang dapat memberikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian, yang disebut Surat Izin Asisten Apoteker.

Penerbitan Surat Izin Asisten Apoteker


Proses pembuatan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker ini berawal dari kewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatkan lulus (Pasal 2). Kewajiban tersebut diberikan kepada Pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker, yaitu Kepala Sekolah, Direktur Akademi dan Direktur Politeknik Kesehatan. Dimana Kepala Sekolah adalah Pimpinan Sekolah Menengah Farmasi / Sekolah Menengah Kejuruan yang menyelenggarakan pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah (JPM) Farmasi, Direktur Akademi adalah Pimpinan Akademi Farmasi atau Pimpinan Akademi Analisis Farmasi dan Makanan, dan Direktur Politeknik Kesehatan adalah Pimpinan Politeknik Kesehatan yang menyelenggarakan program D III Farmasi atau D III Analisis Farmasi dan Makanan.

Pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker tersebut pun harus mengirimkan tembusan laporan kepada Asisten Apoteker yang baru lulus (Pasal 2). Bentuk dan isi laporan tertulis tersebut juga telah diatur dalam lampiran Formulir I dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker. Ini mensyaratkan untuk pertama kalinya Surat Izin Asisten Apoteker diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Propinsi tempat penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker berada.

Tidak samapai disitu saja, Asisten Apoteker sebagaimana yang dimaksud dalam laporan tertulis tersebut harus mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan Asisten Apoteker (Pasal 3). Berdasarkan pasal 3 KEPMNEKES ini, kelengkapan registrasi yang harus dipenuhi meliputi:

  • Fotokopi ijazah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker;

  • Fotokopi lafal sumpah Asisten Apoteker;

  • Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;

  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar.


Sedikit membahas kebijakan pada tahun 2008 ketika saya mengurus Surat Izin Asisten Apoteker untuk kesekian kalinya, tidak hanya diperlukan ke-empat syarat itu saja, melainkan ada pesyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi. Syarat lainnya tersebut ialah, mengisi formulir permohonan mendapatkan Surat Izin Asisten Apoteker, menyerahkan pas foto berwarna dengan ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar dan membayar uang administrasi penerbitan Surat Izin Asisten Apoteker.

Formulir pemohonan mendapatkan Surat Izin Asisten Apoteker, dapat diperoleh dan langsung di isi di Dinas Kesehatan Propinsi. Untuk pas foto bewarna dengan ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar tersebut ditujukan untuk kegiatan administrasi yang akan ditempelkan pada buku registrasi Asisten Apoteker, sesuai pasal 5 KEPMENKES ini dan nantinya diterbitkan dalam buku registrasi nasional. Sedangkan uang administrasi, seingat saya pada waktu itu tidak lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu puiah), tentu saja untuk keperluan penggantian biaya penerbitan Surat Izin Asisten Apoteker. Sebaiknya anda juga membawa map tersendiri untuk mengumpulkan persayaratan tersebut.

Surat Izin Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud, diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional (Pasal 4). Masa berlaku Surat Izin Asisten Apoteker Adalah 5 Tahun dan dapat diperbaharui kembali, dengan syarat : (Pasal 7)

  • Surat Izin Asisten Apoteker yang telah habis masa berlakunya;

  • Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;

  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.


KEPMENKES ini mengatur pula tentang Asisten Apoteker lulusan luar negeri (Pasal 6), dimana Asisten Apoteker tersebut harus melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan Surat Izin Asisten Apoteker. Adaptasi tesebut dilakukan pada sarana pendidikan yang terakriditas yang ditunjuk pemerintah. Namun sebelum adaptasi dilakukan, Asisten Apoteker tersebut haru mengajukan permohonan sesuai formulir permohonan pengadaan adaptasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi serta melampirkan Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Fotokopi transkrip nilai akademik yang bersangkutan. Asisten Apoteker yang telah melaksanakan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh pimpinan sarana pendidikan, dan untuk mendapatkan Surat Izin Asisten Apoteker maka ketentuan mengenai kelengkapan registrasi harus dipenuhi pula.

Surat Izin Asisten Apoteker berlaku 5 (lima) tahun diseluruh wilayah Indonesia, namun bagaimana bila masa berlakunya habis dan kita ingin memperpanjangnya di Dinas Kesehatan Propinsi di tempat tinggal kita sekarang berada? Terdapat suatu kebijakan sendiri mengenai hal ini, dimana kita dapat melakukannya bila kita telah mengurus Surat Lulus Butuh. Artikel tentang surat ini akan saya tulis tersendiri.

Sanksi dan Ketentuan Peralihan, Surat Izin Asisten Apoteker


Terdapat 2 (dua) ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar KEPMENKES ini, yaitu:

  • Asisten Apoteker yang dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa adaptasi dan/ atau melakukan perkerjaan kefarmasian tanpa izin , dipidana sesuai ketentuan Pasal 86 UU No. 23 Th. 1992 tentang Kesehatan.

  • Pimpinan sarana kefarmasian yang tidak melaporkan dan/ atau mempekerjakan Asisten Apoteker yang tidak mempunyai kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 86 UU No. 23 Th. 1992 tentang Kesehatan.


Sebagaimana halnya saya, rekan-rekan Asisten Apoteker yang lulus sebelum tahun 2003, mempunyai Surat Izin Kerja atau Surat Izin Kerja Sementara yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Surat Izin Kerja tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 257 / Menkes / Per / III / 1995 tentang ijin kerja Asisten Apoteker, dan berdasarkan KEPMENKES ini dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Izin Asisten Apoteker selama 5 (lima) tahun sejak KEPMENKES ini ditetapkan. KEPMENKES ini ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2003, yang artinya pada tanggal 13 Mei 2008 semua Surat Izin Kerja yang diterbitkan atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 257 / Menkes / Per / III / 1995 tentang ijin kerja Asisten Apoteker, dinyatakan tidak berlaku, begitu pula dengan PERMENKES tersebut.
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Surat Izin Asisten Apoteker
4/ 5
Oleh

105 komentar

rini
24 Juni 2009 pukul 01.36 delete

saya lulusan SMF di jakarta pada tahun 2000
saya saat ini tinggal di kota bandung
saat ini saya berniat menjadi penanggung jawab sebuah toko obat berizin
namun ternyata saya baru tahu kalau SIK lama saya sudah tidak berlaku sejak ada kepmenkes tahun 2003
jadi seorang AA harus memiliki SIAA dan SIK AA

yang jadi pertanyaan saya:
1. apakah SIAA saya harus di buat di jakarta tempat sekolah saya berasal?
atau bisa dibuat di kota bandung sekaligus pengurusan SIK AA nya??
2. bila bisa dilakukan pembuatan SIAA di bandung apakah ada persyaratan tambahan???

mohon penjelasannya
terima kasih

Reply
avatar
Pengelola
7 Juli 2009 pukul 00.11 delete

Langsung saya jawab ya..
SIAA dapat dibuat diluar propinsi tempat penyelenggara pendidikan aa/ tempat pembuatan SIK sebelumya. Dengan syarat melampirkan "Surat Lulus Butuh", yang dudapatkan dari DINKES Propinsi tempat pembuatan SIK sebekumnya. Surat lulus butuh ini bertujuan agar proses administrasi di DINKES sebelumnya untuk dilimpahkan ke DINKES tempat pembuatan SIAA baru.
Cth:
SIK / SIAA lama saya dari DINKES KALSEL, kemudian saya pindah ke KALTIM. Maka untuk membuat SIAA baru di KALTIM, saya harus mengurus surat lulus butuh di DINKES KALSEL dan kemudian melampirkan surat tersebut dalam persyaratan pengurusan SIAA ke DINKES KALTIM.
Jadi pada intinya, berbeda propinsi maka pengurusannya harus memakai "Surat Lulus Butuh"

Moga membatu ya, tanya aja kalau kurang jelas. Dan maaf baru ngebalas, saya ditunjuk jadi ketua panitia silaturahmi sekaltim, jadinya agak repot nih. :grin:

Reply
avatar
sober
23 September 2009 pukul 05.07 delete

prospek lulsan untuk d3 farmasi gmana,?
untuk bsa ke luar negeri apakah msh bsa.?
thx..

Reply
avatar
Pengelola
25 September 2009 pukul 02.54 delete

Sebelumnya mohon maaf lahir batin ya..
baru mudik, jadi baru ngebuka nih.
Soal prospek di luar negeri, tentu aja masih terbuka.
Buktinya, adik2 kita yang kemarin PKL di malaysia diakui keilmuannya.
Bahkan beritanya sempat dimuat dikoran.
Dan juga mereka mendirikan sekolah kesehatan kejuruan. Yang salah satunya dibidang kefarmasian.
Salah satu perwakilan dari sekolah kesehatan di Malaysia itupun meminta tenaga pengajar dari PAFI, untuk menjadi dosen atau direktur/kepala sekolah disana. Hal ini sudah saya sampaikan kepada Bpk. Supomo, beberapa hari sebelum keberangkatannya sekolah S2.
Jadi Insya Allah, tenaga farmasi kita masih bisa bersaing diluar sana.

Reply
avatar
Jajang Nurjaman
6 November 2009 pukul 01.57 delete

Saya seorang siswa SMKF BPN Tasikmalaya tkt 3, yang mau saya tanyakan berapa banyak AA yang masih dibutuhkan di Indonesia, dan sampai kapan pendidikan AA akan diadakan di Indonesia? Terima kasih...

Reply
avatar
Pengelola
9 November 2009 pukul 17.54 delete

Jumlah tepatnya sih ga ada, tapi yang jelas masih dibutuhkan banyak. Coba aja googling dengan kata kunci "asisten apoteker 2009", ternyata walau di daerah penghasil aa yg banyak, tetap aja mereka mencari aa, kan. :smile:
Kalau di tanya sampai kapan, ya mungkin selama indonesia masih menjadi negara berkembang. Karena negara-negara maju pharmacist-nya lulusan strata 1.
Yah kalo dikira2 kapan indonesia menjadi negara maju, kapan ya.. :grin:

Reply
avatar
Fauzeea
28 November 2009 pukul 21.21 delete

;-) bagus bgt ni,..
sya lulusn SMK Farmasi bogor...mau urus SIAA kmna ya? hrus k dinkes propinsi? bsa gag d bgor atow jkt? sya kerj d jkt timur...
thx ya...

Reply
avatar
Pengelola
30 November 2009 pukul 18.10 delete

Hi.. :razz: Untuk ngurus SIAA memang harus ngurus di Dinkes propinsi, kalo ngurus SIKAA baru ngurusnya di Dinkes kabupaten/ kota. Soal Dinkes propinsi mana, itu terserah Fauzeaa ;-) . Masalahnya cuma ada di SIAA sebelumnya. Yaitu bila Fauzeaa mau membuat SIAA di propinsi yang berbeda dengan propinsi tempat pembuatan SIAA sebelumnya, Fauzeaa harus meminta surat Lolos butuh dari Dinkes propinsi sebelumnya itu. Surat lolos butuh ini diperlukan untuk tertib adminstrasi, agar ada pelimpahan berkas-berkas dari Propinsi sebelumnya ke Dinkes propinsi tempat Fauzeaa akan membuat yang baru. Semoga jawaban ini dapat membantu ya, jgn lupa nanti hadir di kota batu saat ultah PAFI.. :grin:

Reply
avatar
Vita Irawan
2 Februari 2010 pukul 04.20 delete

Di butuhkan segera Asisten Apoteker, SAA/SMF/D3 farmasi, Wanita. Fresh/bpgalaman untuk daerah jatimulya bekasi timur. Kirim lamaran ke Jl. Jatimulya D/11A, Bekasi timur 17515, up.Vita. (tgl psg 02 feb10)

Reply
avatar
Pengelola
3 Februari 2010 pukul 18.05 delete

Ayo yang tinggal di Bekasi, daftar..

Reply
avatar
Ayu Widyawaty
18 Maret 2010 pukul 19.57 delete

Saya bekerja di Dinas Kesehatan, pengen nyari permenkes tentang surat ijin profesi analis dan fisioterapi. sampe sekarang belum dapat. kira2 ada ga yang sudah punya?Makasih......... ;-)

Reply
avatar
Pengelola
27 Maret 2010 pukul 15.33 delete

Kalo kepmenkes 1363 ttg fisioterapi bisa didapet disini www.fisioterapisamarinda.wordpress.com . Kalo untuk analis, maksudnya analis apa, kesehatan, farmasi, kimia. kalo analis farmasi sama dgn aa. Semoga membantu ya..

Reply
avatar
Fenty
6 April 2010 pukul 20.06 delete

Saya AA lulusan 2002,saya br urus SIAA/SIKAA th 2007 tapi kemudian SIAA/SIKAA tersebut habis masa berlakunya th 2008,skrng saya blm memperpanjang SIAA/SIKAA saya lagi. yg ingin saya tanyakan masa berlaku SIAA/SIKAA 5th tersebut dihitung dari th berlakunya KEPMENKES atau dari th kita membuatnya? terima kasih....

Reply
avatar
Pengelola
10 April 2010 pukul 20.29 delete

Kepmenkes ttg registrasi aa berlaku tgl 12 mei 2003. Nah bagi rekan2 yg mempunyai sik sebelum tahun 2003, atau siknya masih nasional yang dari dirjen binfar depkes. Maka masa berlaku sik nasional itu sampe 5 tahun dari tgl ditetapkannya kepmenkes 2003, artinya pada tanggal 12 mei 2008 semua sik nasional tidak berlaku lagi dan harus mengurus siaa & sikaa. Mengenai masa berlakunya, siaa berlaku selama 5 tahun dari waktu terbitnya, sedangkan sikaa seharusnya berlaku selama siaa masih berlaku tetapi banyak dinkes kota/ kabupaten yg membatasinya sampe 3 tahun sejak terbitnya sikaa.
semoga membantu:)

Reply
avatar
YANIS
9 Mei 2010 pukul 22.14 delete

SAYA PNGIN MNYAKAN. DULU SAYA PERNAH PAKAI IZIN AA SAYA KE SUATU PERUSAHAAN.. TAPI PERUSAHAAN TERSEBUT TIDAK JALAN SAMA SEKALI. YANG SAYA PNGIN TAU. BAGAIMAKAH CARA PEMBUATAN SURAT PENGUNDURAN DIRI DARI PERUSAHAAN TERSEBUT... FORMAT CONTH SURAT NYA. KARENA BAYAK TAWARAN LOWONGAN KERJA YANG SELL BATAL SAYA KERJAKAN. GR2 SURAT TERSEBUT BLUM DA.. DARI PIHAK YANG LAIN TIDAK DA KEJELASAN TTG TERSEBUT, TLH KMFIRMASINYA. THANK

Reply
avatar
Pengelola
16 Mei 2010 pukul 05.20 delete

Sebaiknya anda pahami betul kronologisnya, apalagi apabila anda terikat kontrak. Soal contoh surat-surat pengunduran diri, mungkin anda bisa contoh seperti yang saya kirimkan ke alamat email anda.

Semoga membantu :smile:

Reply
avatar
vona yusli
19 Mei 2010 pukul 05.41 delete

:smile: mau nanya donk.....
saya lulusan D3 farmasi, kebetulan ada dana buat usaha sendiri rencana mau dagang alkes ternyata harus pake min surat izin D3 farmasi...
tapi saya kurang ngerti proses nya saya harus kmn?? tolong bantuan nya!!

Reply
avatar
Pengelola
20 Mei 2010 pukul 16.35 delete

@vona yusli
Ini nih AA sejati, AA yg berjiwa Entrepreneur. Surat izin lulusan d3 farmasi sama aja kok prosesnya dengan siaa & sikaa pd umumnya. Siaa ngurus di dinkes prov, sikaa urus di dinkes kota/kab. Siaa pertamakali diurus oleh sekolah kita, jd harus menunggu kl vona br lulus. Kl dah punya siaa, tinggal di perpanjang bila mati. Ato bila masih berlaku, bisa dijadikan dasar untuk membuat sikaa.
Moga sukses ya.

Reply
avatar
yoen 06
25 Mei 2010 pukul 09.13 delete

kalo urus SIK ke DKK harus ada rekom dari PAFI ya....tapi kartu Anggotanya belum jadi2 juga....terus bayar di DKK seharusnya kn cuman 50 rbu aje..hehehhe..tv koq bayar 75 rbu n kwitasi kita di tulis 50 rbu aje....ayo gy mana ni?????kalo di lihat itu bukan hal yang tidak biasa lagi....hahahahhah...biasalah...kalo g segitu bayarnya jadi lambat deh keluarnya...

Reply
avatar
Pengelola
30 Mei 2010 pukul 04.57 delete

Saya mewakili ketua pafi samarinda memohon maaf kepada semua anggota yang sampai sekarang kta-nya belum dapat. Ada beberapa masalah yang tidak bisa saya jelaskan disini, karena bersifat intern pafi :cry: . Insya Allah bulan depan sudah dicetak.

Masalah pembayaran pembuatan SIKAA memang begitulah adanya, mall administrasi masih marajai di dinas yang kita cintai ini. Bukan hanya anda saya, seluruh pengurusan baik itu izin TO, Apotek, Balai pengobatan, sampai ngurus permohonan penelitian sebagai seorang siswa saja dimintai biaya yang bisa dibilang sangat menjenkelkan itu.

Sebenarnya ada jalan keluar terhadap masalah itu, yaitu melalui OMBUDSMAN. Syaratnya anda harus berani menegur. Setelah itu apabila masih bersikeras melakukan mall administrasi, maka tinggal laporkan saya melalui website OMBUDSMAN. Dijamin kerahasiaan dan keamanan anda akan dilindungi. Masalahnya siapa yang mau menegur? Karena kebanyakan diantara kita-kita ini baru mengurus izin (apapun bentuknya), bila sedang kepepet. Akhirnya ketika dimintai seperti itu, seakan-akan tidak ada harga diri kita lagi yang dihargai. :cry:

Reply
avatar
arina
5 Juli 2010 pukul 05.05 delete

Q msh gak pnya sik mpe skrang pdhal Q dah krja 3.5Th....wah gmn ya.gak sempet ngurus... ;-)

Reply
avatar
Pengelola
6 Juli 2010 pukul 01.18 delete

Wajar.. Banyak yang begitu. Biasanya karena AAnya ga cuma satu di tempat kerja. Tapi hati2 aja ya kalo ada pemeriksaan. :mrgreen:

Reply
avatar
Artika
18 Juli 2010 pukul 19.56 delete

Salam sejahtera,

Mohon infonya,saya AA lulusan semarang sudah punya SIAA dari Dinkes Semarang.sekarang saya bekerja di Jakarta Timur.yang saya ingin tanyakan seandainya saya belum pernah bekerja di Semarang(setelah lulus langsung kerja di jakarta)
1.untuk pembuatan SIK di jakarta apakah masih perlu surat lolos butuh dari Semarang?
2.untuk surat rekomendasi PAFI apakah wajib dilampirkan juga?(saya dengar dari teman yg sudah pernah buat SIK perlu melampirkan surat tsb)
3. kebetulan saya bekerja di sebuah depo farmasi baru,tapi nomor surat ijin Deponya belum keluar dari Dinkes apakah saya harus menunggu ijin Depo keluar dulu atau bagaimana?
Terima kasih banyak atas bantuan ibu karena saya bingung skali dg pengurusan surat2 tsb

Reply
avatar
vera
19 Juli 2010 pukul 04.16 delete

apotek baru di pluit,jakut membutuhkan seorang asisten apoteker dg syarat:
wanita 20-30 thn,berpengalaman min 1 tahun,jujur,punya siaa dan ijazah.
yang berminat hubungi ;021-98055509

Reply
avatar
Pengelola
23 Juli 2010 pukul 20.44 delete

1. Yup, beda propinsi harus membuat SIAA baru lagi di propinsi baru, dan secara teori harus menggunakan surat lulus butuh. Artinya Artike harus mengurus Surat lulus butuh di dinkes Propinsi Jateng, kemudian mengurus SIAA baru di dinkes propinsi jakarta. Setelah itu baru mengurus SIK di dinkes kota jakarta.

2. Benar, Surat Rekomendasi PAFI wajib dilampirkan. Ini pertanda bahwa AA tersebut telah mengikuti uji kompetensi.

3. Harus menunggu, karena legalitas depo tersebut berdasar atas surat ijin dari dinkes kota tersebut. Jadi sebaiknya jangan mulai melakukan pekerjaan kefarmasian sebelum ada ijinnya, dan untuk komoditi selain sediaan farmasi tetap boleh dijual.

Terima kasih kembali, semoga dapat membantu. Ngomong-ngomong saya Pria.. :)

Reply
avatar
Pengelola
23 Juli 2010 pukul 20.45 delete

Semoga aja belum terlambat ya, ntar saya umumkan di FB PAFI juga.

Reply
avatar
Artika
26 Juli 2010 pukul 04.03 delete

HADUH :oops: :oops: ...maaf pak saya kurang teliti membacanya hehe,terima kasih banyak infonya.sangat membantu sekali.. :lol:

Reply
avatar
gilang
26 Juli 2010 pukul 07.01 delete

sya skrg kls 3 di smf daerah jakarta....
sya mau tnya apakah stlh sya lulus dpt siaa tdk???

Reply
avatar
Pengelola
26 Juli 2010 pukul 18.26 delete

Iya, SIAA pertama kali diurus oleh pihak sekolah. Ini sesuai dengan permenkes. Nanti setelah dapat SIAA, jgn lupa urus di dinkes kota SIKAAnya ya. Simpan juga baik2 selain jasah juga lafal sumpahnya, karena merupakan salah satu syarat memperpanjang SIAA. Tp kemungkinan besar nanti perizinan gilang akan mengikuti peraturan baru, peraturan pemerintah no 51 th 2009 ttg pekerjaan kefarmasian. Nantinya gilang kan disumpah sebagai tenaga teknis kefarmasian, bukan asisten apoteker.

Reply
avatar
gilang
28 Juli 2010 pukul 05.46 delete

tp bkrja sbg asisten apoteker atau tdk????

Reply
avatar
Pengelola
28 Juli 2010 pukul 21.56 delete

Iya, dapat bekerja sbg asisten apoteker.

Reply
avatar
Vita
1 September 2010 pukul 01.00 delete

Dibutuhkan asisten apoteker utk jabodetabek dan sumatera dgn kriteria sbb : pria/wanita, pendidikan SMF/D3/S1 farmasi, diutamakan punya SIK/SIAA, fresh graduated are welcome.
Berminat??? Lamaran ditujukan :
Via email : hrd.apotekk24@gmail.com
Via pos atau datang langsung : PT. K-24 Indonesia Jalan Balai Pustaka Timur No. 16 Rawamangun Jakarta Timur

Reply
avatar
Pengelola
1 September 2010 pukul 02.44 delete

Sekalian saya sebar di FB ya.

Reply
avatar
ari
28 September 2010 pukul 08.25 delete

saya sekolah dari smkf,
tetapi saya tidak lulus ujian unkk,
apakah bisa saya membuat siaa ??

tolong di jawab .

Reply
avatar
Pengelola
28 September 2010 pukul 16.35 delete

Ujian Nasional Kompetensi Keahlian, merupakan syarat untuk memperoleh Surat Izin Asisten Apoteker. Jangankan yang baru sekolah, yang sudah berpuluh tahun kerja dsebagai AA pun tetap harus melalui uji kompetensi agar bisa memperoleh SIAA. Jadi jawabannya, tidak bisa.

Reply
avatar
ari
30 September 2010 pukul 02.38 delete

terus bagaimana cara nya ,
agar saya bisa membuat siaa??
;-)

Reply
avatar
ari
30 September 2010 pukul 02.42 delete

apakah saya harus mengikuti ujian kompetensi lagi ??
dimana saya bisa mengikuti unkk itu lagi ??
berapa biaya yang harus saya keluarkan ??
mohon di jawab .
terima kasih :lol:

Reply
avatar
Pengelola
30 September 2010 pukul 07.48 delete

Saya masih bingung, Ari (nama samaran ya, saya lihat FBnya lho), apakah masih sekolah atau sudah lulus? Bila masih sekolah untuk ikut UNKK silahkan hubungi pihak sekolah untuk mendapat informasi terbaru. Bukannya mau melimpahkan permasalahan, tetapi segala hal mengenai pendidikan di sekolah/ akademi/ fakultas farmasi, diluar kewenangan PAFI. Contoh pengumuman UNKK, bisa dilihat melalui link ini : klik disini

Bila telah lulus, seharusnya Ari telah memiliki SIAA dan ijasah kompetensi keahlian farmasi. Karena SIAA dan ijasah, tersebut untuk pertama kalinya diuruskan oleh sekolah (sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan). Selanjutnya untuk perpanjangan (5 tahun), Ari boleh mengikuti uji kompetensi yang diadakan oleh PAFI. Silahkan bergabung di grup PAFI yang telah beranggotanan 3800an orang itu, karena diforumnya terdapat alamat PAFI sesuai daerah Ari. Silahkan tanyakan lagi apabila ada yang kurang mengerti ya. Semoga tulisan ini dapat membantu. ;-)

Reply
avatar
Jusnawati,S.Farm
1 Oktober 2010 pukul 02.18 delete

Sy mau tanya.kebetulan sy lulusan S1 Farmasi tp lain dari Akademi Farmasi,apakh lu2san sprt sy bs diberi srt izin krja jg spr AA ?sesuai dgn hasil seminar yg di adakn be2rapa bulan lalu di
kota Bontang,thanks atas jawabnx.......

Reply
avatar
Pengelola
1 Oktober 2010 pukul 07.34 delete

Wah saya tidak tau apa yang disampaikan dalam seminar tersebut. Tetapi yang jelas, berdasarkan peraturan yang ada sekarang, terutama pada PP 51/ 2009. S1 Farmasi adalah salah satu dari tenaga kefarmasian, yaitu Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Tentunya Akademi Farmasi, Akademi Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi, juga termasuk (TTK). Nah permasalahannya, sampai sekarang belum ada peraturan yang menegaskan tentang tata cara registrasi/ perizinan dari S! Farmasi. Berbeda dengan TTK yang lain, masih menggunakan Kepmenkes 679/ 2003. PP 51/ 2009, hanya mengatur secara umum tentang registrasi TTK ini, dan harus diatur lebih lanjut dalam Permenkes. Dalam Permenkes 161/ 2010 pun tentang registrasi tenaga kesehatan, tenaga farmasi diperkecualikan. Jadi kesimpulannya, untuk saat ini S1 Farmasi belum dapat membuat SIAA ataupun Surat Tanda Registrasi TTK (STRTTK). Janga berberat hati dulu, Insya Allah dalam waktu dekat PAFI akan melakukan gerakan. Sekarang sudah dalam proses, tinggal menunggu keputusan pemerintah saja. Salam PAFI..

Reply
avatar
vita
1 Oktober 2010 pukul 19.06 delete

ok thanks for help us.... :smile:

Reply
avatar
shinta
9 Oktober 2010 pukul 06.09 delete

mau tanya untuk biaya perpanjangan SIAA berapa? apa ada dalam peraturan PAFI secara tertulis.

Reply
avatar
Pengelola
9 Oktober 2010 pukul 17.01 delete

Pembuatan dan perpanjangan SIAA/ SIKAA dilakukan oleh Pemerintah/ DINKES. Biayanya kurang lebih Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). PAFI disni hanya mengeluarkan salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIKAA, yaitu Surat Rekomendasi. Surat rekomendasi ini menyatakan bahwa AA tersebut telah mengikuti Uji Kompetensi AA, dan telah dinyatakan berkualifikasi sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian. Biaya pembuatan Surat Rekomendasi, Gratis untuk anggota PAFI. Bagi yang belum menjadi anggota, diwajibkan membayar pembuatan KTA sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan iuran anggota bulanan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), sesuai dengan keputusan Ketua PAFI Cabang Samarinda.

Reply
avatar
Gilang.s
10 November 2010 pukul 13.13 delete

k mau tanya dong..
saya lulusan tahun kemarin pas bulan juni,
kata kepala sekolah saya, SIAAnya baru akan di ujikan pada bulan januari 2011,
saya jadi ragu dengan kata2 kepala sekolah saya..
karena kk bilang siaa di ujikan 1 bulan setelah ijazah keluar.
bisa kasih saran gg? langkah apa yang harus saya lakukan agar saya bisa dapet SIAA "n" SIK??

Reply
avatar
11 November 2010 pukul 03.08 delete

Maksudnya yang satu bulan itu, tulisan ini ya: "Proses pembuatan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker ini berawal dari kewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatkan lulus (Pasal 2)".
Bukan hanya disekolah ading aja yang begitu. Banyak yang mengeluhkan juga dari sekolah lainnya. Yah, entah sibuk atau kenapa, pihak sekolah lama menyampaikan kewajiban tersebut.
Solusinya. Untuk SIAA, silahkan langsung datang saja ke DINKES Propinsi (Lantai 2 bagian Jl. Awahab Syaharani Air Hitam) dengan membawa persyaratan:
1. Fotokopi ijazah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker;
2. Fotokopi lafal sumpah Asisten Apoteker;
3. Surat keterangan sehat dokter yang memiliki SIP (PKM atau RS);
4. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Jangan lupa bawa uang, Rp. 100ribu. Bilang aja mau, mengurus SIAA.

Untuk, SIKAA. Silahkan ke DINKES Kota, di Jl. Milono (Lantai 2, bagian regulasi). Datang aja terlebih dahulu, untuk mengambil persyratannya. Nanti kalau disuruh minta surat rekomendasi PAFI, minta ke Mba Nani di BPOM. Setelah persyratan selesai, tinggal bayar aja di DINKES kota.

Mudah kok. Paling 10 menit dikantor DINKES Propoinsi dan DINKES Kota. Yang paling penting, ga bakal ribet, karena semua persyaratan pasti kamu sudah punya. Yang lama itu, menunggu jadinya. SIAA, kurang lebih 3 minggu, Setelah dapat SIAA, baru ngurus SIKAA yang makan waktu juga kurang lebih 3 minggu.

Good luck ya. :2thumbup

Reply
avatar
Gilang.s
11 November 2010 pukul 15.23 delete

wah berarti saya dapat masalah baru ni kaa...
saya belum memiliki surat lafal sumpah asisten apoteker..
bahkan pada saat kami semua di wisuda, kami tidak di suruh mengucapkan lafal sumpah??
karena sekolah saya baru saja berdiri/di bangun, saya dan kawan2 numpang ujian di sekolah lain. lebih tepatnya di pandeglang.
pernah saya bertanya kpd kepala sekolah saya.
saya: kapan kita mengikuti ujian untuk siaa??
pak kepsek: kemungkinan pertengahan januari.
alasannya: ada perubahan jadwal dari dinkes prov tnagerang. apa benar itu kaa??
so, semuanya jadi serba gg teratur.(ribet mode on)
maka dari itu saya masih bingung...

adakah solusi untuk kami??

Reply
avatar
11 November 2010 pukul 16.30 delete

Banyak adek-adek farmasi dari sekolah yang baru dibenuk, mengeluhkan hal yang sama. Inilah dampaknya, apabila sekolah cuman sebagai tempat ajang cari untung. Yang jadi korban, kita semua.

Yang dimaksud ujian SIAA itu. Uji kompetensi yang diadakan MTKP Banten ya? Emang Banten punya MTKP? Kalau belum tau MTKP itu apa. MTKP itu Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi, yang tugasnya memberikan ujian kompetensi dan mengeluarkan sertifikat lulus uji kompetensi agar bisa mengurus SIAA.

Solusinya, kalau memang benar ujian yang dimaksud ialah uji kompetensi MTKP, maka ikutin saja. Karena, ujian ini resmi dari pemerintah. Soal lamanya, itu tergantung pihak sekolah, apalagi sekolahnya baru. Banyak hal yang harus dilengkapi pihak sekolah, seperti halnya harus terdaftar sebagai pendidik tenaga kesehatan di PUSDINAKES pusat, bukan hanya di Departemen Pendidikan.

Kalau adek mau tanya-tanya lebih lanjut. Pafi PD banten yang sekarang ketuanya mbak renita, siap membantu. Datang aja ya ke RSUD serang. Kami turut menyesalkan keadaan adek semua.

Reply
avatar
resmida
21 November 2010 pukul 23.56 delete

Ass....
Salam Sejahtera...
Mohon bimbingannya nih... :)

Saya tamatam D3 Farmasi thn 2002 dikota Palembang & tidah pernah mendapat SIK, Jujur saya nggak tau klo selama ini ada yg namanya IJAZAH PROFESI / SERTIFIKAT PROFESI, karena setamat kuliah saya bekerja dibidang yg jauh terbalik dari pendidikan saya.

Yang ingin saya tanyakan :
1. Samakah Ijazah Profesi / Sertifikat Profesi dengan SIK/ SIKAA ?
2. Apa langkah2 saya bila saya ingin mengurusnya / membuat nya ?
3. Bisakah diurus di DinKes tempat saya berdomisili sekarang (Riau) ? Berhubung saya belum pernah punya sebelumnya.

Sebelumnya saya berterima kasih sekali atas info2nya. Wassalam.... :)

2.

Reply
avatar
viryani
24 November 2010 pukul 10.47 delete

salam kenal pak,perkenalkan aku AA llsan thn 1980 sp skrg msh aktif kerja di apotek,kr2 2 thnan sejak dinyatakan lulus aku sdh memiliki SIK, apakah ini yg dimksd sm dgn SIKAA? lalu SIAA itu apa ya? trs terang aja ya aku msh bingung dgn kesimpang siuran mslh SIKAA dan SIAA dan peraturan yg berlaku skrg ini, krn selama ini sy tdk pernah mendptkan pengumuman atau surat pemberitahuan adanya peraturan2 br itu, prnh sy tanyakan pd slh satu acara penyuluhan , tp dijwb mmg ada peraturan br itu tp blm sepenuhnya berjln nanti pst ada pemberitahuan kl sdh mulai berlaku, jd bgmn dgn srt SIK AA sy ini? lalu hrs ikut dlm org PAFI , bgmn cr mendaftarkan diri ? sy pernah dengar ktnya bs mnt tlg orang yg mengurus tp dimnt biayanya mahal sekali, apakah ada pendaftaran online dan biaya ditransfer?
sekian dl pertanyaan sy dan tlg di jawab ya sy tunggu terima kasih

Reply
avatar
25 November 2010 pukul 01.15 delete

Tenang aja.. Banyak kok yang begitu. Yah, lagi-lagi karena masalah pengawasan yang belum baik. Untuk pertanyaan:
1. Ijasah profesi/ sertifikat profesi dan SIKAA/ SIAA, berbeda. Ijasah Profesi, tentunya udah punya kan. Kan udah lulus dari D3 Farmasi.
Sertifikat Profesi ialah sertifikat kelulusan uji kompetensi yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehtan Propinsi. Untuk mendapatkannya harus melalui uji kompetensi yang diadakan oleh MTKP tersebut.
SIKAA dan SIAA, adalah surat bukti bahwa AA tersebut telah teregistrasi dan memiliki kewenangan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian. Ngurusnya di Dinkes.
Kelihatannya ribet ya. Ngga, kok. Kalau dijalanin sebenarnya hanya beberapa menit saja. Yang lama itu nunggu surat-suratnya jadi.

2. Asalakan semua persyaratan seperti yang saya sebutkan diartikel masih ada, Pasti Bisa.
3. Secara teknis untuk mengurus SIAA, harus ke propinsi sebelumnya. Tapi secara praktikal, banyak teman-teman yang sekarang merantau, langsung mengurus di dinkes kota tempat dia bekerja. Hasilnya, BIsa.

Semoga membantu. :)

Reply
avatar
25 November 2010 pukul 01.29 delete

Salam kenal juga Mba.. :)
Saya juga punya SIKAA yang lama. Penerbitnya kalau tidak salah, langsung dari dirjen kefarmasian DEPKES kan. Memang SIKAA yang kita miliki tersebut, dibuat menurut peraturan registrasi aa yang lama. Nah sejak tahun 2002/2003, dengan adanya otonomi daerah, maka surat registrasi AA tidak langsung dari pusat. Melainkan didelegasikan ke pemda.
Bahkan tahun 2009 kemarin, ada peraturan baru mengenai registrasi AA ini. Peraturan ini berlaku mulai, kalau tidak salah september 2011. Jadi kalau masih bisa ditunda, lebih baik nanti aja ngurus SIAA/SIKAA baru. Tapi kalau mau ngurus, saya jelaskan prakteknya sedikit.

SIAA didapatkan di DInkes Propinsi dengan melengkapi persyaratan (ijasah, lafal sumpah, Surat sehat dan foto, yang lain hanya tambahan semata) biayanya sekitar RP. 100.000,- , Tidak lama mengurusnya, hanya beberapa menit saja. Yang lama nunggu selesai suratnya, meskipun kata peraturan harus selesai dalam waktu 14 hari.

SIKAA didapatkan di DInkes kota dengan melengkapi persyaratan (ijasah, SIAA, surat sehat dan foto) biaya juga sama, sekitar Rp. 100.000,-. Waktu pengurusanpun tidak lama. Yang lama juga sama, menunggu.

Untuk pendaftaran online, saya kira belum ada, walaupun banyak dnkes yang telah memiliki website sendiri. Datang aja kebagian regulasi/ perijinan di dinkes kota/ proponsi mba.

Semoga lancar ya.

Reply
avatar
viryani
27 November 2010 pukul 10.44 delete

selamat malam lg pak , tk atas penjlsannya , iya jg sih kl msh bs ditunda nanti aja urusnya , soalnya kdg2 dsn kl blm benar2 urgent petugasnya mlh lbh bingung dr kita he...sori kl ada yg tersinggung, nah skrg kl aku mau ikutan PAFI di jakarta ini dimana pak bs daftarnya?apa PAFI ada di tiap wil jkt atau hanya PAFI Jkt aja, aku tinggal di jak bar, tp kerja di jak ut , jd hrs mendaftar dimana? dan hrs membayar biaya apa aja, tk aku tunggu lagi jwbannya ya

Reply
avatar
27 November 2010 pukul 17.53 delete

Selamat pagi. :)
Tata organisasi PAFI, terdiri dari:
1. PAFI Komisariat, merupakan PAFI yang mewakili Aspek tertentu. Cth: Komisariat PBF; PKM; RS, K.F; dll.
2. PAFI Cabang, perwakilan PAFI di kota/ kabupaten.
3. PAFI Daerah. perwakilan PAFI di Propinsi.
4. PAFI Pusat, di Ibukota Negara Indonesia.

Jadi, untuk DKI Jakarta ada yg namanya PAFI Daerah DKI Jakarta. Sedangkan di Jakarta Barat, ada PAFI Cabang Kota Jakrata Barat. Nah masalahnya, saya tidak tahu apakah PAFI Jakarta Barat masih aktif kepengeurusannya atau tidak. Maklumlah, dengan pesimistis para anggota PAFI yang sumber kekuatan sebenarnya dari PAFI, kebanyakan PAFI di Indonesia sejak beberapa tahun yang lalu banyak yang nonaktif.

Kalau mau mencari info, silahkan tanyakan ke bagian regulasi/ perijinan di Dinkes setempat. Moga sukses ya.

Reply
avatar
aji wiratama
29 November 2010 pukul 01.20 delete

salam buat semua rekan AA,
pertama kali saya meminta maaf brgkali ada rekan-rekan yg tersinggung. Pada kesempatan ini saya ingin comment kepada siapa saja yg mampu menjawab.
1. Kenapa formasi cpns untuk tenaga asisten apoteker kualifikasi SMF/SAA sekarang ditiadakan ?
2. Apa beda AA dari SMF/SAA dgn AA dari d3 farmasi ?
Mengingat saat melihat formasi cpns pasti yg tertera adalah D3 farmasi padahal formasinya ass.apoteker. Setahu saya dari dulu yg namanya AA adalah lulusan SMF/SAA jadi kalo yg dicari lulusan d3 farm. Silakan saja buat anak d3 cari istilah sendiri selain ass.aptker. Perlu diketahui bahwa SAA sudah ada jauh sebelum 30 sept 1965.

Reply
avatar
29 November 2010 pukul 02.27 delete

Sebelum ada yang tersinggung, saya ulangi lagi kata-katanya ya: "pertama kali saya meminta maaf brgkali ada rekan-rekan yg tersinggung. Pada kesempatan ini saya ingin comment kepada siapa saja yg mampu menjawab".

Pertanyaan pertama, sudah pernah dijawab oleh Mba Anie di grup FB PAFI. Jawabannya demikian "kenapa formasi CPNS tidak lagi sekolah menengah ????..... saya dulu juga merasa ini deskriminatif terhadap AA lulusan SMF....tapi TUJUAN PEMERINTAH bukan itu.....saya lebih mendukung kepada pendayagunaan sumber daya manusianya.....inilah ya...ng dinamakan kompetensi....dulu yg namanya sekolah dasar ya cuma sampai sd...tetapi sekarang harus sampai smp....dulu....dulu..dulu....jaman menuntut semakin maju dan maju .....kalo kita tidak ikut berpacu didalamnya dan bergerak statis....kita tidak akan dapat mencapainya.....setidaknya....dalam akreditasi RS....pun dituntut semua pekerja kesehatannya berijazah minimal adalah D3....
itulah PERATURAN..."

Untuk pertanyaan yang kedua, ijnkan saya yang menjawab. Apabila dilihat dari sisi keprofesian sebagai Asisten Apoteker, lulusan D3 AKFAR, AKARMA/ ANAFARMA, SAA, SMF, dan SMK Farmasi adalah sama. Hal ini ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan, pada PP 32/1996, Kepmenkes 679/2003 (yang merupakan perubahan dari Permenkes dan Kepmenkes sebelumnya), serta di AD/ART PAFI pun mengakui lulusan tersebut sebagai AA. Bahkan dengan adanya UU kesehatan 35/2009, yang menjadikan adanya PP 51/2009. Maka semua lulusan tersebut, plus lulusan s1 farmasi, sekarang disebut sebagai profesi Tenaga Teknis Kefarmasian. Memang SAA sudah lama ada, bahkan ketika masih dalam penjajahan Belanda pun ada pendidikan Asisten Apoteker yang bernama "Leergang voor de opleiding van apothekers bedienden onder de naam van apothekers-assistentenschool". Tetapi yang terpenting sekarang bukan melihat perbedaan. Mari kita satukan kekuatan agar dapat memajukan profesi kita ini. :)

Reply
avatar
1 Desember 2010 pukul 09.24 delete

slam kenal pak! saya lulusan smk farmasi pandeglang taun 2009, tp saya blum pnya siaa! cuma pnya sertifikat uji kompetensi. kata orang dinas peraturan yg baru, pembuatan siaa d daerah banten bisa di keluarkan hanya untuk lulusan D3 saja. apa itu benar pak? padahal ka2 kelas saya pada dapet siaa, cuma angkatan saya aja dan adik kelas yang gk dapet. kalo emang masih bisa saya harus buat siaa'y dimana pak? mohon bantuan'y ya pak!!

Reply
avatar
1 Desember 2010 pukul 16.52 delete

^_^ Masa sih orang dinkesnya bilang begitu??? Aneh. Tapi memang benarkan arif ngurusnya dibagian regulasi/perijinan???
Dari dulu, ampe sekarang dengan peraturan baru PP 51/2009. Alumni SMF/SMK Farmasi itu selalu diatur sebagai AA. Apa mungkin maksud Bapak di dinkes tsb itu AA untuk PNS? Kalau itu sih memang dibeberapa kota mengharuskan calon PNS minimal D3, tapi masih banyak kok Formasi CPNS dari SMF/ SMK F. Seperti baru-baru ini formasi di propinsi saya, masih ada yang perlu lulusan SMF/ SMK F.
Coba deh, tanya sekali lagi. Kalau masih bilang minimal D3 untuk buat SIAA, minta tunjukkan peraturan yang mana. PASTI TIDAK KETEMU. Sukses ya. Pelan-pelan aja ngomongnya. Takutnya karena punya ego yang tinggi, dia ga merasa salah. :)

Reply
avatar
tie
23 Januari 2011 pukul 23.13 delete

salam kenal pak..
nama saya resti. saya sekolah di smk bhakti kencana bdg. sekolah saya tidak berada dibawah dinkes, sehingga untuk mendapatkan siaa harus mengikuti ujian lagi.atau nama kerennya unkk. masalahnya disini kami harus membayar sekian juta, tapi tidak ada jaminan lulus. yang jd pertanyaan saya, " apakah saya bisa mengikuti ujian untuk mendapatkan siaa setelah saya lulus atau setelah saya bekerja? "

Reply
avatar
23 Januari 2011 pukul 23.31 delete

Point yang harus Resti ingat ialah bahwa SIAA diberikan kepada AA/ TTK agar mempunyai kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Jadi kalau belum punya SIAA, tentu belum boleh bekerja.
Untuk memperoleh SIAA harus melalui uji kompetensi. Baik kompetensi yang telah diadakan ketika masih disekolah ataupun ketika setelah bekerja. Maksud uji kompetensi setelah bekerja ini ialah apabila sertifikat uji kompetensi yang dimiliki sebelumnya telah habis masa berlakunya, dan ingin memperbaharuinya.
Masalahnya Resti masih sekolah kan! Yang artinya SIAA harus diurus pertama kali oleh pihak sekolah. Ya mau ga mau harus ikut aturan sekolah, karena dari SIAA yang pertama itulah kita bisa memperpanjang SIAA selanjutnya.

NB:
Ini pesan bukan sebagai pengurus PAFI, tapi sebagai k2 ya.
Dilapangan, ada teman-teman yang sudah bekerja dan belum memiliki SIAA. Mereka baru mengetahui pertauran ini, sehingga baru mengurus sekarang. Jadi apabila resti nanti sudah bekerja dan ingin mengurus SIAA, tetap bisa. Yaitu dengan mengikuti Uji kompetensi di MTKP Propinsi, biasanya biayanya hanya ratusan ribu aja, sehingga memperoleh sertifikat. Kemudian tinggal urus deh, SIAAnya ke DINKES sebagaimana saya jelaskan diartikel ini.
Semoga berhasil ya. :)

Reply
avatar
mudassir
24 Januari 2011 pukul 00.14 delete

mw tanya ini ada kah peraturan yang mengatur tentang surat izin kerja untuk tenaga analisis kimia,atau analisis kesehatan..mohon bantuan informasi klw ada aturan tentang sik tersebut.

Reply
avatar
24 Januari 2011 pukul 02.12 delete

Bisa disimak di Permenkes 161/2010 ttg registrasi tenaga kesehatan, silahkan ke link berikut: (linknya expire, nanti diperbaharui)

Reply
avatar
yuliani
7 Maret 2011 pukul 04.49 delete

selamat pagi,
kebetulan yang saya alami seperti saudari resti, saya juga lulusan smk farmasi di bandung. saya lulusan tahun 2009, saya belum memiliki SIAA, namun sekolah kami telah membuatkan sertifikat kompetensi(sudah melakukan uji kompetensi) dg bimbingan suatu rumah sakit.
pertanyaan saya adalah : apakah sertifikat kompetensi itu sudah mewakili ujian kompetensi yang diadakan di mtkp provinsi (ataukah uji kompetensi yang saya lakukan hanya persyaratan lulus saja)?
dan jika bisa, apakah saya sudah bisa langsung mengajukan sertifikat kompetensi itu pada dinkes untuk membuat SIAA tanpa didampingi pihak sekolah?

mohon maaf, saya sangat pusing nch pak/ bu, hee saya masih awam dengan peraturan baru tentang SIAA ini, terimakasih

Reply
avatar
Dhony
7 Maret 2011 pukul 05.42 delete

Selamat pagi juga Yuliani.
Ujian yang dilakukan sekolah tanpa melibatkan MTKP, tentu sertifikatnya berbeda. Memang uji kompetensi yang diadakan sekolah adalah syarat kelulusan sebagai AA. Karena itu hasil uji kompentensi tersebut hanya dipergunakan untuk keperluan kelulusan. Itu jawaban pertama.
Jawaban pertanyaan kedua, secara teori setelah pihak sekolah mengirim surat tanda kelulusan kepada dinkes propinsi, dan kita telah mendapat surat tembusannya, maka kita dapat mngurus SIAA dengan melengkapi berkas:
* Fotokopi ijazah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker;
* Fotokopi lafal sumpah Asisten Apoteker;
* Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
* Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Itu secara teori, karena biasanya dilapangan pihak sekolah yang menguruskannya hingga selesai. Jadi silahkan pertanyakan kesekolah, apa kita akan diuruskan atau mengurus sendiri.
Jangan lupa, setelah mendapat SIAA, urus juga SIKAA-nya ya. Mengenai peraturan baru, PP 51/2009, sampai sekarang blum terlaksana dengan baik. Jadi KEPMENKES No. 679/ 2003 inilah yang masih diberlakukan dibanyak daerah. Nantinya apabila PP 51/2009 telah berlaku, maka SIAA akan berganti nama menjai STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian). Begitupun dengan tata cara pengurusannya. Semoga membantu ya.

Reply
avatar
yuliani
7 Maret 2011 pukul 05.48 delete

terimakasih banyak pak/ bu,
sangat membantu saya yang sedang bimbang ini, hee
blog nya sangat bagus dan bermanfaat,

Reply
avatar
Dhony
7 Maret 2011 pukul 05.54 delete

Alhamdulillah sudah terbantu permasalahannya.
Silahkan ikuti grup pafi nasional di fb, disana banyak informasi yang diberikan teman2 lainnya. SIlahkan klik link berikut:
http://www.facebook.com/group.php?gid=66565684614&v=wall&ref=ts

Reply
avatar
sumandi
25 Mei 2011 pukul 16.44 delete

Dibutuhkan segera 2 Asisten Apoteker untuk di Apotek Sehat Plus Cilebut d/a Ruko Pesona Cilebut blok C1/27. Berminat SMS ke 08158843001.

Reply
avatar
fina
26 Mei 2011 pukul 16.48 delete

salam kenal..saya mau tanya gmn cara ngurus SIAA yg hilang ya?apakah masih boleh ikutan UK?trmakasih sblmnya..

Reply
avatar
16 Juni 2011 pukul 06.28 delete

Kpd Fina:
Mengenai cara mengurus SIAA yang hilang, tidak ada kebijakan yang baku. Silahkan langsung urus di dinkes propinsi dengan membawa persyaratan sebagaimana fina membuat SIAA dahulu. Apalagi kalau ada fotokopinya, kalaupun tak ada mungkin masih ada arsipnya disana.
Kemudian syarat UK kan SIAA, jadi kayanya ga bisa deh. Mungkin fotokoopinya dapat diterima. Semoga lancar urusannya ya.

Reply
avatar
taufik kurohman
20 Maret 2012 pukul 12.17 delete

saya aa lulusan 2001.sampai saat ini saya belum memiliki SIAA dan SIKAA saya bekerja disalah satu rumah sakit swasta dikbupaten,saya ingin menanyakan bagaimana cara dan persyaratan untuk prmbuatan SIAA dan SIKAA? mohon detail jawabannya terimakasih,,,

Reply
avatar
20 Maret 2012 pukul 16.31 delete

Salam kenal..
Untuk rekan-rekan yang belum pernah sama sekali membuat perizinan, maka proses perolehan perizinannya sama dengan lulusan baru. Artinya tidak perlu melampirkan surat izin lama. Yang perlu diketahui, bahwa sekarang perizinan untuk Asisten Apoteker yang sekarang disebut sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian (PP 51/2009 joto Permenkes 889/2011), perizinannya bukan lagi SIAA & SIKAA tapi diperbaharui menjadi STRTTK & SIKTTK. Untuk detilnya, bisa disimak dalam artikel melalui link berikut: http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
trims.

Reply
avatar
oktofani
17 April 2012 pukul 05.04 delete

bpk saya mau tanya apa setiap jd anggota PAFI harus bayar 100rb..saya kemarin suruh bayar katanya utk masuk jd anggota PAFI..sedangkan teman saya cuma 20rb..mohon di jelaskn apakah ada iuran utk masuk PAFI..trima kasih

Reply
avatar
17 April 2012 pukul 16.17 delete

terimakasih sudah mau bertanya untuk klarifikasi.
syarat untuk menjadi anggota PAFI memang tidak hanya sekedar membayar perolehan kartu anggota saja.
coba deh download ad/art kita di bagian dokumen grup fb pafi, disana ada saya taruh link downloadnya.
di ad/art, salah satu kewajiban anggota PAFI adalah membayar iuran yang ditetanpkan pengurus cabang kota/kab setempat.
kalau uang ktan jelas kita nanti diberi benda fisik berupa kartu yang bisa ditaruh dalam dompet, nah iuran ini digunakan untuk seluruh kegiatan pafi seperti muscab/musda/rakercab/rakerda. Tanpa sesenpun para pengurus mengambil uang tersebut. Malah sering nombok lho.
Riil dilapangan, untuk ktan ditetapkan Rp. 50.000(limapuluhribu). Ini sudah ada keputusannya, dan biayanya memang mutlah. Silahkan download di grup fb pafi sk nya.
kemudian biaya iuran, tergantung perekonomian setempat. Rata-rata sih ngasih Rp.5000(limaribu)/bulan. Serta biasanya dibayarkan sekaligus untuk setahun.
Sekarang bila ada perbedaan antara oktofani dan temannya, coba deh cek dan ricek lagi apakah udah pernah bayar iuran? berapa lama? dst.
mungkin itu dulu penjelasan saya. silahkan tanya kembali bila masih ragu.
trims

Reply
avatar
viryani
18 April 2012 pukul 19.35 delete

malam p.Dhony, mohon info nya utk ikut keanggotaan PAFI daerah Jakarta Utara bisa kontak dgn siapa dan dimana ? tk

Reply
avatar
19 April 2012 pukul 06.17 delete

selamat siang :P
Untuk PC yang pegang datanya adalah pd. Jadi coba minta ke pd dki jakarta ya.
silahkan gabung di mari: http://www.facebook.com/groups/235957616476638/
teman2 se dki ada disana.
tk kembali.

Reply
avatar
nova
24 April 2012 pukul 16.26 delete

saya mo nanya, apakah lulusan S1 farmasi bisa ngurus STRTTk?

Reply
avatar
24 April 2012 pukul 16.51 delete

Bisa dong.. Kan ada dasarnya di pp 51/2009 jo to permenkes 889/2011.

Reply
avatar
intan sari
24 April 2012 pukul 17.56 delete

syarat2 ngurus STRTTK apa aja ya,?aq bru punya SIK,lulusan smf 2000

Reply
avatar
24 April 2012 pukul 18.10 delete

karena waku pemutihan dari SIK menjadi STRTTK sudah lewat, maka caranya sama seperti lulusan baru.
silahkan simak tatacaranya di artikel melalui link berikut:
http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi

Reply
avatar
Harya
1 Mei 2012 pukul 08.34 delete

Rekan-rekan farmasi,
Apakah ada website untuk Apoteker maupun Asisten Apoteker?
Saya membutuhkan tenaga kerja farmasi tersebut untuk daerah Jakarta. FB nya juga boleh jika ada.

Terimakasih.
Harya- 0821-2546-9380.

Reply
avatar
2 Mei 2012 pukul 05.40 delete

untuk tenaga teknis kefarmasian / asisten apoteker, silahkan gabung di grup fb seperti yang tetera dibawah web ini pak.

Reply
avatar
Tya
30 Juli 2012 pukul 17.45 delete

ka, saya lulusan farmasi tahun ini..
saya sudah lulus uji kompetensi dan sudah di sumpah.. tapi, belum mendapatkan strttk..
mau nanya, strttk kira2 keluarnya kapan yah?
sudah 2 bulan saya nunggu, tapi belum ada kehadiranny juga.. hehe

mohon d balas.. terimakasih.. :*

Reply
avatar
31 Juli 2012 pukul 19.05 delete

yg mengurus siapa ya? pihak sekolah/fakultas kah atau pafi setempat?
lebih baik langsung tanyakan kepada yg mengurus.
dr pengalaman teman2 ada yang sampe 6bulan lebih belum jadi juga.
kl memang dari pihak yang menguruskan memberitahukan bahwa berkas masih di proses.
kita bisa mencek ke dinkes propinsi setempat, apakah benar berkas kita telah diajukan kesana dan sedang diproses.
dicek saja, siapa tau karena ada syarat yg kurang, berkas kita ditahan diasana.

Reply
avatar
endah
6 September 2012 pukul 10.31 delete

saya mau tanya ni maaf sebelumnya . saya dulu sekolah d salah satu smk f di bandung . lulusan tahun2011 . dr bulan mei sampai okt 2011 . saya bekerja di salah satu.apotek di bdg . bulan nov saya pindah ke jawa tengah . nah dr.desember hingga sekarang saya sudah bekerja di salah satu apotek di jawa tengah ini . tp apotekernya menanyakan siaa saya . sdngkan saya tdk punya siaa . sekolah dulu saya baru dan bilang harus iktan ujian di sekolah lain . hanya janji palsu dan mereka tdk mau mengurusnya . kata apoteker saya nanti ditanyakan.ke dinkes untk mengikuti ujian siaa ini . apa memang bisa ?? harus di urus d bdg atau di jawa tengah . bagaimana ujiannya ? tlg d.jwb .. terima kasih

Reply
avatar
10 September 2012 pukul 04.18 delete

Memang seharusnya sewaktu hendak lulus dari smk farmasi, diadakan uji kompetensi yang setelah lulus akan diberikan sertifikat.
Uji kompetensi ini bersifat praktikal, jadi kebanyakan soal ujiannya adalah apa yang kita temui dilapangan.
Cth: memberikan informasi obat berdasar resep yg didapat.
Sertifikat kompetensi ini nantinya dipergunakan untuk memperoleh surat rekomendasi dari pafi, yg kemudian surat rekomendasi tersebut dipergunakan sebagai syarat mendapat izin kerja.
Izin kerja kita sekarang bernama Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) dan Surat Izin Kerja TTK.
Begitupun kita tidak menggunakan nama asisten apoteker, melainkan TTK.
Untuk mengurus STRTTK yang merupakah pembaharuan dari SIAA, dapat langsung ke dinkes provinsi setempat.
Dalam hal ini tempat kerja endah sekarang yaitu di dinkes propinsi jateng.
Silahkan endah konsultasikan mengenai kesulitan yg saudari dapat dari sekolah, dengan demikian pihak dinkes dapat membantu.
Demikian moga dimengerti karena kewenangan pembuatan STRTTK dimiliki oleh dinkes, bukan PAFI.
trims,
dhony

Reply
avatar
Mila
13 September 2012 pukul 02.45 delete

saya lulusan dari sebuah SMK Farmasi di Tegal,saya berasal dari kab. Pemalang...
sekarang saya tinggal di Cikarang,Bekasi.
Saya lulusan TA 2010/2011,,,setelah saya lulus dan mendapat ijazah,saya belum sempat membuat SIAA,,
Sekarang saya berniat membuat SIAA tsb,lalu apa saja prosedur/syarat2 membuat SIAA_
Apa saya hrus membuat di Bekasi atau di Provinsi Semarang ?
Trimakasih

Reply
avatar
13 September 2012 pukul 07.28 delete

Pada umumnya STRTTK (izin AA sekarang) untuk yang pertama kali diuruskan oleh pihak sekolah.
Jadi coba saja kontak pihak sekolahnya, mungkin saja telah jadi dan tinggal diambil.
Bila hendak membuat sendiri, prosedurnya bisa dilihat pada artikel dilink berikut:
http://ilmufarmasi.info/teori-cara-membuat-memperpanjang-dan-pencabutan-surat-tanda-registrasi-tenaga-teknis-kefarmasian-strttk

Reply
avatar
Resya
14 September 2012 pukul 18.14 delete

Assalamu'alaikum. . saya lulusan SMK farmasi di TAsikmalaya dan sudah 2 tahun lebih ini saya kerja di jakarta. . tapi saya belom punya SIAA/STRTTK, kalau sertifikat ujikom'y ada, yg mau saya tanya kan apakah bisa membuat STRTTK walaupun tidak punya SIAA??? dan apakah bisa di urus'y di provinsi tempat sekarang saya kerja?
ada ya ngasih tau kata nya bisa di urusin di tempat kerja asalkan bawa surat rekomendasi dari apoteker tempat kita kerja. Terimakasih

Reply
avatar
15 September 2012 pukul 09.44 delete

Wa`alaikumsalam wr. wb.
Batas waktu pergantian SIAA menjadi STRTTK adalah hingga 31 des 2011.
Bila hingga sekarang belum memiliki SIAA ataupun STRTTK, maka tatacara perolehannya sama seperti lulusan baru SMK Farmasi.
Yaitu melengkapi berkas persyaratan di dinkes propinsi tempat pendidikan kita lulus.
Idealnya begitu, namun silahkan datang saja ke dinkes propinsi tempat kerja sekarang dan coba tanyakan persyaratannya.
Kemungkinan ada keringanan bagi kasus tertentu.

Mengenai surat rekomendasi, itu merupakan salah satu syarat yang dilampirkan dalam permohonan STRTTK.
Surat rekomendasi perolehan STRTTK dapat dari Apoteker yg telah memiliki STRA, dari tempat pendidikan, dan dari PAFI.
Sedangkan untuk SIKTTK, harus dari PAFI.

Demikian moga bisa dipahami.
trims.

Reply
avatar
asfatur
18 September 2012 pukul 03.54 delete

assamu'alaikum,,,
mas saya udah punya SIAA sekitar 4 tahun..cuman ampe skrng blom saya ganti ke STRTTK dikarenakan saya kerja diluar kota jadi belum sempat mengurusnya..kira2 kalo skrang menggantinya msh bisa gak ya mas...terima kasih

Reply
avatar
18 September 2012 pukul 07.40 delete

Wa`alaikumsalam wr..
Kalau ganti, untuk sekarang tidak bisa lagi.
Jadi sekarang solusinya adalah buat perizinan baru seperti halnya lulusan baru.
Silahkan dibuat ya Pak.

Reply
avatar
asfatur
18 September 2012 pukul 13.25 delete

ouh udah gak bisa ya mas...
kalo boleh tahu gimana tata cara bikin perizinan barunya sama syarat2 nya ya mas...
terima kasih mas..

Reply
avatar
18 September 2012 pukul 13.43 delete

tata caranya bisa dilihat pada artikel di link berikut:
http://ilmufarmasi.info/teori-cara-membuat-memperpanjang-dan-pencabutan-surat-tanda-registrasi-tenaga-teknis-kefarmasian-strttk

Reply
avatar
asfatur
18 September 2012 pukul 13.46 delete

ouh iya..
terima kasih mas info nya...
sangat membantu sekali...

Reply
avatar
atika
5 November 2012 pukul 04.45 delete

ass
saya baru lulus tahun ini mau bikin STRTTK mau tanya gmna caranya bikinnya ya?
soalnya waktu di sekolah gak d kasih STRTTK walaupun d kasih juga harus ikutan ujian dulu dan bayar sekitar 5 juta...
saya jadi bingung tolong dijelaskan
terima kasih

Reply
avatar
5 November 2012 pukul 08.30 delete

Walkslm..
Caranya bisa disimak pada artikel-artikel berikut:
1. http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
2. http://ilmufarmasi.info/teori-cara-membuat-memperpanjang-dan-pencabutan-surat-tanda-registrasi-tenaga-teknis-kefarmasian-strttk

Reply
avatar
henny
5 Februari 2013 pukul 03.18 delete

saya seorang asisten apoteker tamat tahun 2007,belum punya STRTTK
masih bisakah saya mengurus STRTTK?bagaimana caranya?

Reply
avatar
5 Februari 2013 pukul 06.41 delete

Bisa. Ikuti aja tatacaranya sebagaimana yang saya tulis di:
http://ilmufarmasi.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi

Reply
avatar
asfatur
28 April 2013 pukul 05.19 delete

ass..
bisa gak klo penggantian SIAA ke STRTTK sema dilakukan sama pafi sampe jadi soalnya saya gak punya waktu banyak
dan kira2 biayanya berapa.
mksh

Reply
avatar
29 April 2013 pukul 12.30 delete

Wa`alaikumsalam wr..
Tergantung PAFI setempat, kalau memang ada kolektif tentu akan dibantu hingga selesai.
Jadi kontak saja PAFI setempat ya.
Biayanya kurang lebih 50ribu kl untuk proses STRTTKnya saja.
trims

Reply
avatar
Anonim
7 Mei 2014 pukul 02.32 delete

Sore....
Says lulusan S.farm then 2009 bandung,blm ada strttk.skr sy tinggal di pekanbaru Dan ingn bekerja.td saya Cuba ke dinas PU ada yg bilang awl pengurusan dsana.tp saya dtolak mereka bilang jika Lulusan bandung 2009 hrs ke dinkes bandung.Sgt jauh.sy krm email ke pafi bandung bs diurus melalui pafi pekanbaru,sedangkan pafi pekanbaru saya tdk tau.apa be nar jika Lulusan bandung tidak bs diurusddpekanbaru?saya mohon informasinya harus mengurus kmn until mndapat strttk tanpa hard ke bandung.makash atas infonya...

Reply
avatar
7 Mei 2014 pukul 06.24 delete

Selamat malam..
SRTTK untuk pertama kali seharusnya diuruskan oleh pihak sekolah/kampus, tp mungkin krn ditahun 2009 belum ada peraturan pelaksana PP 51/2009 jdnya di bandung belum berani mengeluarkan STRTTK untuk lulusan s1 farmasi.
Untuk sekarang dgn adanya Permenkes 889/2011, sudah ada petunjuk baku untuk pengurusannya. Silahkan saja langsung ke dinkes propinsi riau untuk mengurus STRTTK, setelah itu baru silahkan membuat SIKTTK di dinkes kota pekanbaru. Demikian moga membantu.

Reply
avatar
Anonim
7 Mei 2014 pukul 06.39 delete

Terimakasih y pak infonya,saya akan coba ke dinkes.Kalau belum bekerja tidak ada persyaratan Surat rekomendasikan.karena tiap perusahaan kesehatan hrs syarat lamaran hrs ada strttknya.

Reply
avatar
7 Mei 2014 pukul 15.12 delete

ISecara umum syarat perolehan STRTTK, yaitu:

1. Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;

2. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memilikisurat izin praktik;

3. Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;

4. Surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan

5. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Jadi, harusnya sih melampirkan pula surat rekomendasi dari PAFI. Yang tidak perlu itu ialah surat keterangan telah bekerja oleh pimpinan fasilitas kefarmasian. Surat keterangan telah bekerja dr pimpinan fasiltas kefarmasian ini hanya diperlukan bila ingin membuat SIKTTK.

Reply
avatar
Anonim
9 Mei 2014 pukul 22.25 delete

Selamat siang pak...
Saya 3 hari kemarin ke dinkes kota pekanbaru pembuatan STR awalnya mereka mengatakan buat STR bisa dproses asalkan ada registrasi transfer me pustanserdik 100rb Danpersyaratan nya pun hanya ssort permohonan Dan ijasah terakhir.stlh sdh dpersiapkan mereka mengover saya ke BP2T/badan perizinan.awalnya mereka menolak tp setelah menghubungi dinkes kota tersebut baru mereka mengizinkan saya buat STR tp setelah ada surat rekomendasi Dr apoteker tempat saya melamar kerja.ketika saya sedang urus,bad an perizinan menghubungi says dan bilang mereka menolak pembuatan STR Dari Lulusan luar /harus di dinkes Lulusan masing2.sangat kecewa,apakah benar ada peraturan bahwa STR hanya bisa dbuat di dinkes Lulusan farmasi asal.mohon solusinya.....terimakasih pak .....

Reply
avatar
12 Mei 2014 pukul 03.37 delete

Oh iya untuk daerah tertentu seperti jatim, juga kepengurusan STRTTKnya melalui BP2T tetapi tetep harus ttd kepala dinkes propinsi.
Mengenai STRTTK pertama harus diurus dimana, untuk peraturan terbaru tidak menyebutkan ttg keharusan pihak pendidikan farmasi yang menguruskannya. Namun didalam peraturan sebelumnya memang disebutkan secara jelas bahwa pihak sekolah berkewajiban untuk menguruskan STRTTK untuk pertama kalinya buat lulusan di tempat pendidikan tersebut berada. Yang nantinya bila si penerima STRTTK pindah propinsi dapat mengurus surat lolos butuh untuk perpindahan administrasi dari dinkes propinsi lama ke dinkes propinsi baru.
trims.

Reply
avatar