iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
Peran Asisten Apoteker
dalam Pelayanan Kefarmasian
(Bagian Kedua)
Oleh : Dr. H. Soedarsono Aboe Yahman
Pengertian Asisten Apoteker
Asisten Apoteker yang dimuat dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah mereka yagn berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
Sedangkan asisten apoteker menurut pasal 1 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyebutkan bahwa "Asisten Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang berijasah Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tempat Kerja Asisten Apoteker
Tenaga kefarmasian bekerja pada saran kefarmasian yaitu tempatyang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian anatara lain industri farmasi termasuk obat tradisional dan kosmetika, instalasi farmasi, apotek dan toko obat.
Hak dan Kewajiban Asisten Apoteker
Asisten Apoteker sebagai salah satu tenaga kefarmasian yang selalu bekerja di bawah pengawasan seorang Apoteker yang memiliki SIA (Surat Izin Apotek). Apoteker Pengelola Apotek (APA) merupakan orang yang bertanggung jawab di Apotek dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.
Pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Asisten Apoteker di apotek haruslah sesuai dengan standar profesi yang dimilikinya. Dimana seorang Apoteker dan Asisten Apoteker dituntut oleh masyarakat pengguna obat (pasien) harus bersifat professional dan baik.
Hak yang dimiliki oleh Asisten Apoteker menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan gaji dan tunjangan selama bekerja
- Mendapatkan keuntungan yang diperoleh Apotek berdasarkan atas kesepakatan dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
- Mendapatkan tunjangan kesehatan
- Mendapatkan libur dan cuti tahunan
- Mendapatkan jaminan keselamatan pada waktu bekerja
- Memilih Apotek dan pindah ke Apotek lain sesuai dengan keinginan
Sedangkan kewajiban Asisten Apoteker Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/X?2002 adalah sebagai berikut:
- Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter
- Memberi Informasi:
a. Yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien
b. Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan masyarakat
Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan
- Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi pasien
- Melakukan pengelolaan apotek meliputi:
a. Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat
b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya
c. Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi
- Memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA) yang dikeluarkan pejabat yang berwenang
Lanjut ke Hubungan Antara Asisten Apoteker dengan Apoteker dan Dokter
Catatan kaki :
PAFI adalah organisasi farmasi tertua di Indonesia.
Profesi Asisten Apoteker
4/
5
Oleh
Admin
18 komentar
:oops:
ReplySMF LPK Jakarta Tahun 2000
Salam kenal.. :grin:
ReplySalam kenal,
ReplySaya seorang lulusan AKAFARMA, yg ingin saya tanyakan :
Apakah lulusan AKAFARMA dan sudah memiliki SIAA bisa menjalankan profesi AA di apotek atau instalasi farmasi di sebuah rumah sakit? sebab di daerah kami sekolah yang ada hanya AKAFARMA sehingga kebanyakan yang menjadi AA baik sebagai PNS maupun AA di swasta (apotek,PBF dan rumah sakit) adalah lulusan AKAFARMA.
Mohon informasinya, karena sangat berguna bagi kami.(karena kami merasa lulusan dr AKAFARMA tidak diakui sebagai AA, sehingga kami merasa sedih dan dizalimi)
Bukan kali ini saya mendengar teman-teman dari AKAFARMA/ ANAFARMA yang berkata demikian. Akafarma ataupun Anafarma merupakan Tenaga Kesehatan dibidang kefarmasian, atau lebih spesifik lagi merupakan bagian dari profesi Asisten Apoteker atau yang sekarang disebut Tenaga Teknis Kefarmasian. Hal ini didasarkan pada seluruh peraturan yang berkenaan dengan tenaga kefarmasian, baik itu di Kepmenkes 573/2008; Kepmenkes 679/2003; PP 51/2009; bahkan di AD/ART PAFI pun disebut demikian. Jadi tidak ada satupun fakta yang menyebut bahwa lulusan AKAFARMA/ ANAFARMA tidak diakui sebagai AA.
ReplyPermasalahannya adalah disaat memasuki linkungan kerja. Perlu diingat bahwa kompetensi setiap lulusan dari masing-masing jenis pendidikan TTK itu berbeda. Kompetensi lulusan SAA/SMF/SMK Farmasi; kompetensi lulusan AKFAR; dan kompetensi lulusan AKAFARMA/ANAFARMA; masing-masing berbeda. Hal ini didasarkan atas Kempenkes 573/2008, mengenai standar profesi Asisten Apoteker. Coba maya download peraturan tersebut, lalu simak pada bagian lampirannya. Disana, maya akan menemukan jawaban dimanakah lulusan AKAFARMA/ANAFARMA itu dapat bekerja? Bahkan maya akan juga bisa menganalisis mengenai tempat-tempat tertentu yang hanya lulusan AKAFARMA/ANAFARMA saja yang bisa bekerja.
pengen jadin A.A yg sukses, profesional dan di segani oleh masyarakat
Reply:)
Moga doa Nadya terkabulkan. Amin :)
Replyaku anak sekolah farmasi candra naya...mohon kalo ada info2 dapat saling berbagi
ReplySilahkan ikut diskusi di grup fb, atau silahkan masukkan alamat email di form box samping blog ini untuk mendapat artikel baru.
ReplySukses selalu. :)
jangan panggil setiadi dong
Replybaik. sudah saya edit. :)
Replyada info lowongan ga
ReplySilahkan join di grup fb PAFI ya. Tulis saja sedang mencari lowongan untuk daerah mana.
ReplyDibutuhkan :
ReplyBeberapa orang Asisten Apoteker untuk area Jakarta Timur, Bekasi dan Jakarta Selatan
Berminat hubungi apotik Dermix Klinik kecantikan dan rambut dr Iwan Trihapsoro, ruko Jatiwaringin Junction Blok E jalan Jatiwaringin raya no 24 Jakarta Timur, Hub : Bp. Antonius HP : 087888889901 atau kirim lamaran ke antoniusfranciskusmaria@hotmail.com
saya disini cuma mau tanya saja.
Replydenger2 untuk lu2san smk farmasi yang baru tahun ini peraturanya siswa yang sudah melaksanakan ujian kompetensi sebelum UN dan yang dinyatakan lu2s langsung mendapat STRTTK scara langsung tanpa mengikuti ujian OSCA,apa benar...??? kalau benar enak bangetyah peraturan sekarang nda kya dulu yang susah sekali untuk mendapatkan STRTTK.mohon kejelasan.
Yup, benar.
ReplyBerdasar Permenkes 889/2011, Apoteker dan TTK yang baru lulus dianggap telah lulus uji kompetensi. Hal ini dikarenakan saat hendak lulus memang diadakan uji kompetensi profesi di tempat pendidikan masing-masing, yang tentunya juga bekerjasama dengan OP. Nanti setelah lewat 5 tahun, ya sama saja akan ikut uji kompetensi lagi.
Di cari Asisten Apoteker untuk bekerja diapotek wilayah Bandung. Silahkan hubungi saya di alamat email : lydia_tan_apt(at)yahoo.com Thank you
Replytp dulu saya langsung dapet surat tenaga kefarmasian tanpa harus ikt uji kompetisi stlh UN.
ReplyMemang apa yang seharusnya dan apa kenyataannya, kadang-kadang berbeda.
Reply