Peran Asisten Apoteker

Peran Asisten Apoteker

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

Peran Asisten Apoteker


dalam Pelayanan Kefarmasian


(Bagian Pertama)

Oleh : Dr. H. Soedarsono Aboe Yahman

Pendahuluan


Kesehatan merupakan hak azasi manusia. Setiap orang mempunyai hak untuk hidup layak, baik dalam kesehatan pribadi maupun keluarganya termasuk di dalamnya mendapatkan kesehatan yang baik. Pelayanan kesehatan terdiri dari sub sistem pelayanan medis, sub sistem pelayanan keperawatan dan sub sistem pelayanan kefarmasian serta sub sistem dari profesi kesehatan lainnya. Pelayanan kesehatan dilakukan oleh unit pelayanan kesehatan yaitu tempat dimana diselenggarakan upaya kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, dalam bentuk pelayanan kesehatan perorangan atau pelayanan kesehatan masyarakat.

Mutu pelayanan kesehatan akan menjadi lebih baik bila masing-masing profesi kesehatan memberikan pelayanannya kepada pasien berdasarkan pada standar profesi, etika dan norma masing-masing.

Profesi farmasi termasuk profesi yang harus ditingkatkan peranannya. Dalam pelayanan kefarmasian profesi farmasi dalam hal ini apoteker, dan asisten apoteker harus memberikan pelayanan bermutu kepada pasien. asisten apoteker yang bekerja pada pelayanan kesehatan merupakan perpanjangan tangan dari sebagian tugas seorang apoteker. Asisten apoteker yang bekerja dibawah pengawasan apoteker merupakan ujung tombak dari pelayanan di apotek, yang akan melayanai pasien dengan baik serta memberikan informasi tentang obat dan perbekalan kesehatan yang ditulis dokter dalam resepnya. Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian siperlukan sikap hati-hati dan ketelitian tinggi, karena apabila ada kesalahan akan sangat merugikan pasien bahkan bisa mengancam jiwa pasien.

Seorang asisten apoteker yang telah mengucapkan sumpah, memilik ijasah dan mendapat surat ijin kerja yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia harus dapat menjalankan pekerjaannya sesuai tugas dan standar profesinya dan memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di bawah pengawasan apoteker.

Pengertian Tenaga Kesehatan


Pengertian tenaga kesehatan didalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Tenaga Kesehatan dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (3) yaitu:

"Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dan atau keterampilan melalui pendidkan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan"

Adapun klasifikasi tenaga kesehatan menurut Peratuan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, termuat dalam pasal 2, tenaga kesehatan terdiri dari:

  1. Tenaga Medis meliputi Dokter dan Dokter Gigi

  2. Teanaga Keperawatan meliputi Perawat dan Bidan

  3. Tanaga Kefarmasian meliputi Apoteker, Analisis Farmasi dan Asisten Apoteker

  4. Tenaga Kesehatan Masyarakat meliputi Epidemolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Mikrobiolog Kesehatan, Penyuluh Kesehatan, Administrator Kesehatan dan Sanitarian

  5. Tenaga Gizi meliputi Nutrisionis dan Dietisien

  6. Tenaga Keterampilan Fisik meliputi Fisioterapi, Okupasitrapis dan Terapis Wicara

  7. Tenaga Ketekhnisan Media meliputi Radiografer, Radiotrapis, Teknisi Gigi, Teknisi Elektromedis, Analisis Kesehatan, Refaksionis Optisien, Otorik Prostetik, Teknisi Tranfusi dan Perekam Medis


Pengaturan mengenai tenaga kesehatan ini termuat dalam Panca Karya Husada yang merupakan tujuan dan sarana pembangunan jangka panjang di bidang kesehatan adalah :


  1. 1. Peningkatan dan pemantapan upaya kesehatan


  2. 2. Pengembangan tenaga kesehatan


  3. 3. Pengendalian, pengadaan dan pengawasan obat, makanan dan bahan berbahaya bagi kesehatan


  4. 4. Perbaikan gizi dan peningkatan kesehatan lingkungan


  5. 5. Peningkatan dan pemantapan manajemen dan hukum



  6. Dalam peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, seperti disebutkan dalam pasal 3 : " Tenaga Kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijasah dari lembaga pendidikan". Serta pasal 4 ayat (1) berisi : "Tenaga Kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri Kesehatan".

    Lanjut ke Pengertian Tentang Asisten Apoteker

    Catatan kaki :

    Adapun oraganisasi profesi asisten apoteker adalah PAFI
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Peran Asisten Apoteker
4/ 5
Oleh

28 komentar

rachma
25 Juni 2009 pukul 19.58 delete

pada kesempatan kali ini saya mau tanya, apakah Sekarang lulusan SMF yang mjd asissten apoteker pada th 2009 tidak bisa mendaftar sbg CPNS ?
:roll:

Reply
avatar
Pengelola
7 Juli 2009 pukul 00.13 delete

Tidak juga.. Ada beberapa formatur di beberapa kabupaten (tentunya bukan kota). Yang masih mensyaratkan seorang aa dari SMF atau SMK Farmasi. Jadi sering2 aja lihat peluang di daerah.

Reply
avatar
ningsih
26 Oktober 2009 pukul 20.43 delete

Mau taNya SMF mangnya layak jadi AA? bukanNYa mereka sederajat dNgan SMA pad umumnya......

Reply
avatar
Pengelola
26 Oktober 2009 pukul 21.28 delete

Iya memang SMF/ SMK Farmasi benar sederajat dgn SMA. Yg ditakutkan materi yg didapatkan di sekolah tidak sesuai dgn yg seharusnya seorang AA punya. Berbeda dgn Akademi Farmasi (AKFAR) yang materinya lebih kepenjurusan kefarmasian, sdg SMF/SMK tercampur dgn materi umum. Tp, bila ditanyakan kepada alumni2 SMF/SMK, mereka menganggap materi yg didapat sudah cukup untuk membantu apoteker. Bahkan tidak sedikit yg beranggapan di SMF/ SMK lebih unggul dalam hal praktiknya terutama di apotek. Hal ini dikarenakan AKFAR lebih mengutamakan ttg analisa2 laboratorium, dibanding pengetahuan2 di perapotikan yg lebih banyak di incar oleh profesi AA. Tetapi lagi, tergantung almamaternya yah.. Tidak semua begitu adanya, baik itu SMF/SMK atau AKFAR.
Salah satu kelebihan AKFAR yang diakui oleh indonesia khususnya PAFI melalui uji kompetensi, ialah AA lulusan Akfar menyandang status AA senior sejak lulus. Sehingga boleh menjadi assesor uji kompetensi untuk lulusan AKFAR. Sedangkan AA lulusan SMF/SMK yg telah senior hanya boleh menguji yg setingkat dengnnya yaitu AA lulusan SMF/ SMK saja. Selain itu banyak lagi kok kelebihan AA AKFAR yg telah diakui.
Jadi, semuanya telah diatur. Tinggal kita saja yg menjalankan dgn baik, agar tidak tambah carut marut dunia farmasi ini.
:mrgreen:

Reply
avatar
ningsih
27 Oktober 2009 pukul 18.47 delete

Ass. maU taxa cingkat aja cih....
SMF tu mangx bs yach jadi AA? kan mereka sederajat ma Anak SMA pada umumnya. makaci,,,,,

Reply
avatar
ningsih
27 Oktober 2009 pukul 18.56 delete

@Pengelola
o gt...., tp ko ada siCh anak SMF ngajar anak S1 farmasi?
apa karena pinter yach?atau mMang uda bisa sekarang??//.....

Reply
avatar
Pengelola
29 Oktober 2009 pukul 00.23 delete

Nggak mungkin.. Sekarang syarat jadi dosen kan harus S2, walaupun masih ada yg S1. Yah, paling tidak sederajad. Coba cek lagi deh, mungkin dulunya tuh dosen lulusan SMF/SMK trus melankutkan kuliah, entah itu s1 farmasi, SKM, dr, dll.
Kalo emang bener hanya lulusan SMF, bisa tuh didemo.. n_n

Reply
avatar
maria
21 Desember 2009 pukul 19.04 delete

aku mau nanya. anak lulusa sma jurusan IPA bisa ato ga jadi asiste apoteker?

Reply
avatar
Pengelola
21 Desember 2009 pukul 19.57 delete

Idealnya untuk yang ingin masuk akademi farmasi atau s1 farmasi, sebaiknya dari sma jurusan IPA. Walau dalam kenyataan dilapangan, ada yang dari IPS. Untuk yang IPS, ketika masih dalam mata kuliah dasar, mereka masih bisa bersaing. Tapi disaat masuk mata kuliah kejuruan, ini yang bermasalah. Malah anak-anak jurusan IPA/ Farmasi, juga mengeluh disaat-saat seperti itu. Jadi kesimpulannya, bisa. Dan kalau mau jadi asisten apoteker, dari sma lebih baik masuk ke akademi farmasi. Karena untuk s1 farmasi, sampai sekarang (mungkin nantinya ada perubahan), orientasinya masih ke Apoteker.
Semoga membantu.. ;-)

Reply
avatar
fajar
25 Januari 2010 pukul 18.54 delete

saya lulusan SMK farmasi ingin sekali punya SIAA gmn caranya?????

Reply
avatar
fajar
25 Januari 2010 pukul 19.00 delete

saya lulusan SMK farmasi ingin sekali punya SIAA gmn caranya????? jawab ke email saya..
mohon bantuannya.
;-)

Reply
avatar
Pengelola
26 Januari 2010 pukul 20.26 delete

Untuk lulusan SMK Farmasi, seharusnya caranya sama seperti yang saya jelaskan dalam artikel Mengurus SIAA dan SIKAA, coba deh baca artikel2 tersebeut.
Tapi permasalahannya apakah smk farmasi tersebut telah atau belum mendapat disetujui pendirian oleh Dinas kesehatan dan dinas pendidikan, merupakan permasalahan yang sebenarnya. Karena berdasarkan peraturan yang ada, lembaga pendidikan yang melaksanakan pelatihan/ pendidikan dibidang kesehatan harus mempunyai surat keterangan tersendiri dari depkes.
Tapi lagi, anda coba deh urus dulu ke dinkes propinsi untuk siaa atau dinkes kota untuk sikaa. Karena setahu saya untuk daerah samarinda, SMK Farmasinya telah berkoordinasi dengan dinkes setempat. Bila masih terdapat masalah, silahkan hubungi pegurus pafi terdekat. Insya Allah, kami akan bantu semampu kami.

Reply
avatar
Muh.Firdaus
16 Februari 2010 pukul 11.16 delete

Aslm...
Sy lulusan S1-Farmasi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Sy mau nanya, apa ada loowongan untuk mengajar di SMK Farmasi Samarinda...??? Mohon infonya ke no.085299404075

Reply
avatar
Pengelola
16 Februari 2010 pukul 16.34 delete

Beberapa waktu yang lalu, saya denger ada penerimaan. Coba deh hubungi Ibu Fatimah, no hp-nya saya email ya. Beliau juga orang makasar, jadi ga perlu segan atau punya perasaan ga enak. Cukup bicara dengan bahasa bugis makasar, dijamin aman deh..
;-)

Reply
avatar
Muh.Firdaus
18 Februari 2010 pukul 06.23 delete

@Pengelola
Makasih banyak atas infonya. Oia, klo mau gabung di PAFI Samarinda, boleh tidak?

Reply
avatar
Pengelola
18 Februari 2010 pukul 16.09 delete

Kalo mo gabung di website, blog atau FB-nya, dengan senang hati kami terima. Tapi kalo mau jadi anggota organisasi PAFI, belum bisa. Karena AD/ ART PAFI belum memuat s1 farmasi sebagai anggota. Kemarin baru rakernas menanggapi PP 51/ 2009 itu, mudah2an MUNAS cepat diadakan agar terjadi kejelasan. Kecuali Pak Firdaus dulunya dari SMK Farmasi, SMF, AKFAR, atau AKAFARMA, kalau begitu sih Mba Nani yang cantik di Sekretariat siap membantu. :grin:

Reply
avatar
neny
4 April 2010 pukul 06.00 delete

saya mau nanya nih! saya seorang AA lulusan 2009 SMK Farmasi tepatnya! waktu itu saya ada bikin anggota pafi, udah jadi belum? masalahnya udah hampir 1 tahun koq belum jadi? terimakasih!

Reply
avatar
Pengelola
10 April 2010 pukul 20.47 delete

Neny anggota pafi samarinda ya! Kalo iya, tentunya kartu anggota sudah jadi. Kami terkendala untuk membagikannya satu persatu, ngga enak kan menyuruh pengurus pafi yg berbekal pengabdian mendatangi satu persatu apotik/to/rs/pbf/klinik/dll. Neny datang aja ya ke sekretariat pafi di b.pom, trus ketemu dgn mba nani, pasti dilayani dgn manis.

Reply
avatar
JAYMUNA
21 Juli 2010 pukul 09.59 delete

Salam kenal dari kami,PAFI cab. REMBANG

Reply
avatar
Pengelola
23 Juli 2010 pukul 20.45 delete

Salam kenal juga dari PAFI Samarinda. Mohon sharingnya ya..

Reply
avatar
Mas Teguh
19 September 2011 pukul 03.23 delete

Dalam Syarat STRTKK diperlukan surat rekomendasi dari organisasi penghimpun maksudnya dari PAFI atau dari ISFI ?
Mohon Pencerahan ...

Reply
avatar
19 September 2011 pukul 06.11 delete

Untuk memperoleh STRTTK salah satu syaratnya surat rekomendasi, baik itu dari sekolah; apoteker yang telah memiliki stra atau dari PAFI. Maksud dan tujuannya agar pihak tersebut memberi jaminan bahwa TTK yang bersangkutan dapat diberikan izin.
Silahkan tanyakan kembali apabila kurang mengerti.

Reply
avatar
Mas Teguh
21 September 2011 pukul 03.21 delete

Untuk menyelenggarakan Ujian kompetensi di suatu daerah misalnya di Batam Gimana caranya ?

Reply
avatar
21 September 2011 pukul 03.58 delete

Sebelum adanya permenkes 161 tahun 2010 ttg registrasi tenaga kesehatan, AA diuji dan mendapatkan sertifikat kompetansi dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia | MTKI melalui perwakilannya di propinsi yang disebut MTKP. Namun dengan adanya permenkes tersebut, diatur bahwa tenaga medis (doketer) dan tenaga kefarmasian (apt & aa / ttk) tidak termasuk didalam kewenangan MTKI lagi. Sekarang untuk dokter telah memiliki majels sendiri, begitupun pada tahun ini dibulan september berdasarkan permenkes 889/2011 telah terbentuk komite farmasi nasional untuk uji kompetensi rekan-rekan dari apoteker. Nah, untuk TTK secara resmi belum memiliki majelis ataupun komite untuk melakukan uji kompetensi. Karena itulah pada RAKERNAS PAFI september ini dibahas mengenai sistem uji kompetensi TTK. Silahkan hadir untuk mengetahui lebih rinci mengenai sistem ini, penjunjukkan accessor tiap daerah dimungkinkan.

Reply
avatar
wiwin
21 September 2011 pukul 15.00 delete

salam kenal dr rekan2 pafi salatiga,ayo teman pafi se Indonesia, kita satukan semangat melayani,seperti yang tertuang di mars pafi,sudah bisa lagunya........??

Reply
avatar
22 September 2011 pukul 00.56 delete

Belum hapal nih, kalau ada acara masih harus pegang text ambil diiringi. :)

Reply
avatar
Dadang Hariawan
26 Maret 2012 pukul 02.47 delete

saya membuat SIKAA Surat Ijin Kefarmasian Asisten Apoteker di kantor dinkes madiun kok lama banget proses nya.mohon segera bantuan nya,,

Reply
avatar
26 Maret 2012 pukul 16.50 delete

SIKAA telah dirubah namanya menjadi STRTTK. Mengenai lama prosesnya, coba ditanyakan lebih lanjut kenapa bisa begitu. Karena pembuatan STRTTK merupakan kewenangan mutlak dinkes, kita tidak dapat mengintervensi tanpa sebab yang jelas. Silahkan gabung di grup fb pafi untuk mendapat informasi dari rekan-rekan satu daerah, melalui link berikut: http://www.facebook.com/groups/66565684614/

Reply
avatar